PEREKONOMIAN INDONESIA

Upayakan Akselerasi Ekonomi, Ini 2 Fokus Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Mei 2019 | 17:01 WIB
Upayakan Akselerasi Ekonomi, Ini 2 Fokus Pemerintah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Instagram Sri Mulyani)

JAKARTA, DDTCNews – Akselerasi pertumbuhan ekonomi masih berisiko terhambah oleh faktor eksternal maupun internal. Ada dua pekerjaan rumah pemerintah yang masih menanti untuk diselesaikan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan tantangan dari sisi internal tidak kalah pelik dengan tantangan eksternal, seperti dinamika perang dagang dan perlambatan ekonomi. Pemerataan pembangunan fisik dan manusia manjadi tantangan nyata dari dalam negeri.

“Kapasitas ekonomi Indonesia untuk tumbuh tinggi mengalami kendala karena keterbatasan output potensialnya,” katanya di Kompleks Parlemen, Senin (20/5/2019).

Baca Juga:
Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Sri Mulyani menjelaskan potensi sumber pertumbuhan ekonomi tersebar di seluruh Indonesia. Namun, infrastruktur pendukung belum terdistribusi secara merata. Akibatnya, kegiatan ekonomi hanya terkonsentrasi pada satu kawasan yakni Pulau Jawa.

Industri pengolahan yang menjadi salah satu motor pertumbuhan akhirnya hanya terkonsentrasi di Jawa. Hal tersebut pada gilirannya membuat pertumbuhan sektor usaha ini menjadi terhambat karena berkutat pada lokasi yang sama.

Adapun tantangan selanjutnya adalah perubahan demografi. Besarnya penduduk usia produktif selama ini tidak dibarengi dengan peningkatan kualitas tenaga kerja lokal. Alhasil, potensi dari penduduk berusia muda belum dimanfaatkan secara optimal.

Baca Juga:
Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

“Belum optimalnya pemanfaatan penduduk usia muda disebabkan kualitas pendidikan yang rendah dan mismatch ketenagakerjaan,” jelas Sri Mulyani.

Oleh karena itu, fokus anggaran pada 2020 nanti akan ditujukan untuk mengatasi dua hal tersebut. Pasalnya, kedua aspek tersebut merupakan kunci untuk mencapai cita-cita menjadi negara maju pada 2045 mendatang.

“Kita dituntut untuk mampu mengakselerasi transformasi struktural. Jika tidak melakukan upaya serius, Indonesia menghadapi risikomiddle income trap,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi