PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Upah Minimum Tidak Naik, Ini Kata Sri Mulyani Soal Cara Jaga Daya Beli

Dian Kurniati | Rabu, 28 Oktober 2020 | 11:30 WIB
Upah Minimum Tidak Naik, Ini Kata Sri Mulyani Soal Cara Jaga Daya Beli

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah tetap akan berupaya menjaga daya beli masyarakat meskipun upah minimum provinsi (UMP) tidak naik pada 2021.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan mengandalkan berbagai program bantuan sosial (bansos). Menurutnya, penyaluran bansos terbukti efektif memperbaiki daya beli masyarakat. Hal ini tercermin dari membaiknya konsumsi produk makanan dan minuman.

"Pemerintah akan terus memperbaiki daya beli masyarakat," katanya melalui konferensi video, Selasa (27/10/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sri Mulyani menilai besaran UMP yang stagnan tidak akan terlalu berdampak pada konsumsi masyarakat lantaran laju inflasi sangat rendah, bahkan deflasi dalam 3 bulan terakhir. Namun, pemerintah tetap mewaspadai risiko penurunan daya beli masyarakat akibat kebijakan tersebut.

Pemerintah, dalam UU APBN 2021, telah menganggarkan Rp110,2 triliun untuk bansos melalui program pemulihan ekonomi nasional yang senilai total Rp356,5 triliun. Beberapa bansos yang dipastikan berlanjut hingga tahun depan misalnya program keluarga harapan (PKH), bantuan sembako, kartu prakerja, serta subsidi gaji untuk pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta.

Menurut Sri Mulyani, pemerintah akan menggunakan instrumen fiskal untuk membantu memulihkan daya beli masyarakat tanpa mengganggu neraca keuangan perusahaan yang juga membutuhkan dukungan agar pulih pascapandemi.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Itu yang dipakai instrumen fiskalnya untuk membantu sehingga perusahaan tetap bertahan atau bangkit kembali tapi masyarakat dan pekerja tetap bisa dijaga daya belinya," ujarnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu berharap kebijakan UMP yang tidak naik mampu membantu pelaku usaha mempertahankan bisnisnya. Dengan demikian, mereka tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merilis surat edaran yang meminta para gubernur menetapkan nilai UMP 2021 sama dengan tahun ini karena pandemi Covid-19. Kebijakan itu menjadi jalan tengah yang harus diambil untuk melindungi pekerja sekaligus keberlangsungan usaha. Simak artikel ‘Soal Upah Minimum 2021, Ini Surat Edaran Menaker pada Para Gubernur’.

Kebijakan itu juga didasarkan pada kajian mendalam oleh Dewan Pengupahan Nasional mengenai dampak Covid-19 terhadap pengupahan. Kajian itu menunjukkan pandemi telah menurunkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja, termasuk dalam pembayaran upah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN