PP 27/2017

Uniformity Principle dalam Hitungan PKP Kontraktor Migas Cost Recovery

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Februari 2023 | 18:00 WIB
Uniformity Principle dalam Hitungan PKP Kontraktor Migas Cost Recovery

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penghitungan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak, dalam hal ini adalah kontraktor migas dengan skema cost recovery, menganut uniformity principle. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 27/2017.

Pasal 11 beleid tersebut menjelaskan bahwa biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan adalah sama dengan biaya yang akan dikembalikan oleh pemerintah kepada kontraktor dalam rangka kontrak kerja sama, demikian pula sebaliknya. Prinsip tersebut biasa dikenal dengan uniformity principle.

"Biaya operasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini merupakan biaya yang menjadi dasar dalam penghitungan bagi hasil dan penghitungan penghasilan kena pajak," bunyi bagian penjelasan PP 27/2017, dikutip pada Senin (27/2/2023).

Baca Juga:
Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Secara sederhana, prinsip tersebut membuat penghasilan untuk penghitungan kontraktor migas sama dengan penghasilan dalam penghitungan kewajiban perpajakan. Artinya, ada kesamaan dalam menghitung penghasilan kena pajak bagi wajib pajak kontraktor migas dan wajib pajak nonmigas.

Bentuk-bentuk biaya operasi yang tertuang dalam Pasal 11 PP 27/2017 adalah biaya eksplorasi, biaya eksploitasi, dan biaya lainnya. Yang termasuk dalam biaya eksplorasi antara lain adalah biaya pengeboran, baik eksplorasi dan pengembangan; biaya geologis dan geofisika (G&G), termasuk biaya penelitian geologis dan penelitian geofisika; biaya umum dan administrasi pada kegiatan eksplorasi; dan biaya penyusutan.

Kemudian, biaya eksploitasi adalah biaya langsung produksi; biaya yang terkait dengan aktivitas pemrosesan gas bumi sampai dengan titik penyerahan; biaya utility termasuk biaya perangkat produksi serta biaya uap, air, dan listrik; biaya umum dan administrasi kegiatan eksploitasi; serta biaya penyusutan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Senin, 20 Januari 2025 | 16:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

Jumat, 17 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MIGAS

Penerimaan Negara dari Migas pada 2025 Ditarget Capai US$13 Miliar

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi