Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Penghitungan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak, dalam hal ini adalah kontraktor migas dengan skema cost recovery, menganut uniformity principle. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 27/2017.
Pasal 11 beleid tersebut menjelaskan bahwa biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan adalah sama dengan biaya yang akan dikembalikan oleh pemerintah kepada kontraktor dalam rangka kontrak kerja sama, demikian pula sebaliknya. Prinsip tersebut biasa dikenal dengan uniformity principle.
"Biaya operasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini merupakan biaya yang menjadi dasar dalam penghitungan bagi hasil dan penghitungan penghasilan kena pajak," bunyi bagian penjelasan PP 27/2017, dikutip pada Senin (27/2/2023).
Secara sederhana, prinsip tersebut membuat penghasilan untuk penghitungan kontraktor migas sama dengan penghasilan dalam penghitungan kewajiban perpajakan. Artinya, ada kesamaan dalam menghitung penghasilan kena pajak bagi wajib pajak kontraktor migas dan wajib pajak nonmigas.
Bentuk-bentuk biaya operasi yang tertuang dalam Pasal 11 PP 27/2017 adalah biaya eksplorasi, biaya eksploitasi, dan biaya lainnya. Yang termasuk dalam biaya eksplorasi antara lain adalah biaya pengeboran, baik eksplorasi dan pengembangan; biaya geologis dan geofisika (G&G), termasuk biaya penelitian geologis dan penelitian geofisika; biaya umum dan administrasi pada kegiatan eksplorasi; dan biaya penyusutan.
Kemudian, biaya eksploitasi adalah biaya langsung produksi; biaya yang terkait dengan aktivitas pemrosesan gas bumi sampai dengan titik penyerahan; biaya utility termasuk biaya perangkat produksi serta biaya uap, air, dan listrik; biaya umum dan administrasi kegiatan eksploitasi; serta biaya penyusutan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.