PP 27/2017

Uniformity Principle dalam Hitungan PKP Kontraktor Migas Cost Recovery

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Februari 2023 | 18:00 WIB
Uniformity Principle dalam Hitungan PKP Kontraktor Migas Cost Recovery

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penghitungan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak, dalam hal ini adalah kontraktor migas dengan skema cost recovery, menganut uniformity principle. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 27/2017.

Pasal 11 beleid tersebut menjelaskan bahwa biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan adalah sama dengan biaya yang akan dikembalikan oleh pemerintah kepada kontraktor dalam rangka kontrak kerja sama, demikian pula sebaliknya. Prinsip tersebut biasa dikenal dengan uniformity principle.

"Biaya operasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini merupakan biaya yang menjadi dasar dalam penghitungan bagi hasil dan penghitungan penghasilan kena pajak," bunyi bagian penjelasan PP 27/2017, dikutip pada Senin (27/2/2023).

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Secara sederhana, prinsip tersebut membuat penghasilan untuk penghitungan kontraktor migas sama dengan penghasilan dalam penghitungan kewajiban perpajakan. Artinya, ada kesamaan dalam menghitung penghasilan kena pajak bagi wajib pajak kontraktor migas dan wajib pajak nonmigas.

Bentuk-bentuk biaya operasi yang tertuang dalam Pasal 11 PP 27/2017 adalah biaya eksplorasi, biaya eksploitasi, dan biaya lainnya. Yang termasuk dalam biaya eksplorasi antara lain adalah biaya pengeboran, baik eksplorasi dan pengembangan; biaya geologis dan geofisika (G&G), termasuk biaya penelitian geologis dan penelitian geofisika; biaya umum dan administrasi pada kegiatan eksplorasi; dan biaya penyusutan.

Kemudian, biaya eksploitasi adalah biaya langsung produksi; biaya yang terkait dengan aktivitas pemrosesan gas bumi sampai dengan titik penyerahan; biaya utility termasuk biaya perangkat produksi serta biaya uap, air, dan listrik; biaya umum dan administrasi kegiatan eksploitasi; serta biaya penyusutan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Selasa, 15 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Kebut Eksplorasi Migas, Pemerintah Klaim Pangkas Ratusan Perizinan

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

Selasa, 08 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simak! Ini Syarat Pindah Skema Investasi bagi Kontraktor Hulu Migas

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja