PP 27/2017

Uniformity Principle dalam Hitungan PKP Kontraktor Migas Cost Recovery

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Februari 2023 | 18:00 WIB
Uniformity Principle dalam Hitungan PKP Kontraktor Migas Cost Recovery

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penghitungan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak, dalam hal ini adalah kontraktor migas dengan skema cost recovery, menganut uniformity principle. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 27/2017.

Pasal 11 beleid tersebut menjelaskan bahwa biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan adalah sama dengan biaya yang akan dikembalikan oleh pemerintah kepada kontraktor dalam rangka kontrak kerja sama, demikian pula sebaliknya. Prinsip tersebut biasa dikenal dengan uniformity principle.

"Biaya operasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini merupakan biaya yang menjadi dasar dalam penghitungan bagi hasil dan penghitungan penghasilan kena pajak," bunyi bagian penjelasan PP 27/2017, dikutip pada Senin (27/2/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Secara sederhana, prinsip tersebut membuat penghasilan untuk penghitungan kontraktor migas sama dengan penghasilan dalam penghitungan kewajiban perpajakan. Artinya, ada kesamaan dalam menghitung penghasilan kena pajak bagi wajib pajak kontraktor migas dan wajib pajak nonmigas.

Bentuk-bentuk biaya operasi yang tertuang dalam Pasal 11 PP 27/2017 adalah biaya eksplorasi, biaya eksploitasi, dan biaya lainnya. Yang termasuk dalam biaya eksplorasi antara lain adalah biaya pengeboran, baik eksplorasi dan pengembangan; biaya geologis dan geofisika (G&G), termasuk biaya penelitian geologis dan penelitian geofisika; biaya umum dan administrasi pada kegiatan eksplorasi; dan biaya penyusutan.

Kemudian, biaya eksploitasi adalah biaya langsung produksi; biaya yang terkait dengan aktivitas pemrosesan gas bumi sampai dengan titik penyerahan; biaya utility termasuk biaya perangkat produksi serta biaya uap, air, dan listrik; biaya umum dan administrasi kegiatan eksploitasi; serta biaya penyusutan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Senin, 16 Desember 2024 | 12:55 WIB LAPORAN WORLD BANK

Threshold Terlalu Tinggi Gerus Partisipasi Publik pada Sistem Pajak

Kamis, 12 Desember 2024 | 13:30 WIB PMK 94/2023

Kewajiban Kontraktor Migas Jika Setujui Temuan Pemeriksaan Bersama

Rabu, 11 Desember 2024 | 15:01 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak RI Masih Tumbuh 1,05 Persen hingga November 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?