KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Uni Eropa: Pajak Minimum Global Jadi Kunci Atasi Tantangan Ekonomi

Dian Kurniati | Jumat, 16 Desember 2022 | 16:30 WIB
Uni Eropa: Pajak Minimum Global Jadi Kunci Atasi Tantangan Ekonomi

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Uni Eropa telah mencapai kesepakatan untuk mengadopsi pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Komisioner Pajak Uni Eropa Paolo Gentiloni mengatakan Uni Eropa telah mengambil langkah penting menuju keadilan pajak dan keadilan sosial. Menurutnya, adopsi pajak minimum membuat Uni Eropa lebih siap menghadapi tantangan ekonomi global.

"Pajak minimum adalah kunci untuk mengatasi tantangan yang diciptakan oleh ekonomi global," katanya, Jumat (16/12/2022).

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Gentiloni mengatakan penerapan pajak minimum untuk perusahaan multinasional telah menjadi prioritas utama Komisi Uni Eropa. Dengan kesepakatan mengadopsi Pilar 2, Eropa kini berada pada garda depan dalam upaya mengimplementasikan kesepakatan yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Dia menjelaskan Eropa pada tahun ini masih berada di bawah bayang-bayang pandemi. Ketika pandemi hampir berakhir, Eropa juga dihadapkan pada perang antara Rusia dan Ukraina.

Meski menghadapi tekanan berat, Gentiloni menyebut Eropa dapat bertindak cepat dengan menyepakati adopsi pajak minimum demi kepentingan bersama. Menurutnya, Eropa memerlukan pendapatan pajak yang kuat sehingga dapat mendistribusikannya secara adil untuk mendukung transisi hijau, ekonomi digital, dan menjaga keamanan energi.

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Salah satu strategi mencapai tujuan tersebut yakni mengakhiri persaingan pajak yang berbahaya dan tax planning yang agresif.

"Saat ini Uni Eropa telah membuktikan mereka benar-benar berkomitmen untuk mengatasi ketidakadilan yang menjadi ciri sistem ekonomi global serta memastikan bahwa setiap orang membayar bagian mereka secara adil," ujarnya.

Gentiloni menambahkan Uni Eropa kini harus kembali bekerja untuk menyelesaikan adopsi pilar lainnya, yakni Pilar 1: Unified Approach. Polar 1 diperlukan untuk mencapai tujuan distribusi hak perpajakan secara lebih adil di semua negara.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

Pilar 2 mengatur korporasi multinasional dengan penerimaan di atas EUR750 juta per tahun wajib membayar pajak dengan tarif minimum sebesar 15%. Jika tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tidak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas.

Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR). Agar tidak dikenai top-up tax oleh yurisdiksi lain, yurisdiksi sumber memiliki kesempatan untuk mengenakan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT).

Melalui QDMTT, penghasilan yang kurang dipajaki dapat langsung dikenakan pajak sebelum negara lain mengenakan top-up tax atas penghasilan tersebut.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha