KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Uni Eropa: Pajak Minimum Global Jadi Kunci Atasi Tantangan Ekonomi

Dian Kurniati | Jumat, 16 Desember 2022 | 16:30 WIB
Uni Eropa: Pajak Minimum Global Jadi Kunci Atasi Tantangan Ekonomi

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Uni Eropa telah mencapai kesepakatan untuk mengadopsi pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Komisioner Pajak Uni Eropa Paolo Gentiloni mengatakan Uni Eropa telah mengambil langkah penting menuju keadilan pajak dan keadilan sosial. Menurutnya, adopsi pajak minimum membuat Uni Eropa lebih siap menghadapi tantangan ekonomi global.

"Pajak minimum adalah kunci untuk mengatasi tantangan yang diciptakan oleh ekonomi global," katanya, Jumat (16/12/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Gentiloni mengatakan penerapan pajak minimum untuk perusahaan multinasional telah menjadi prioritas utama Komisi Uni Eropa. Dengan kesepakatan mengadopsi Pilar 2, Eropa kini berada pada garda depan dalam upaya mengimplementasikan kesepakatan yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Dia menjelaskan Eropa pada tahun ini masih berada di bawah bayang-bayang pandemi. Ketika pandemi hampir berakhir, Eropa juga dihadapkan pada perang antara Rusia dan Ukraina.

Meski menghadapi tekanan berat, Gentiloni menyebut Eropa dapat bertindak cepat dengan menyepakati adopsi pajak minimum demi kepentingan bersama. Menurutnya, Eropa memerlukan pendapatan pajak yang kuat sehingga dapat mendistribusikannya secara adil untuk mendukung transisi hijau, ekonomi digital, dan menjaga keamanan energi.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Salah satu strategi mencapai tujuan tersebut yakni mengakhiri persaingan pajak yang berbahaya dan tax planning yang agresif.

"Saat ini Uni Eropa telah membuktikan mereka benar-benar berkomitmen untuk mengatasi ketidakadilan yang menjadi ciri sistem ekonomi global serta memastikan bahwa setiap orang membayar bagian mereka secara adil," ujarnya.

Gentiloni menambahkan Uni Eropa kini harus kembali bekerja untuk menyelesaikan adopsi pilar lainnya, yakni Pilar 1: Unified Approach. Polar 1 diperlukan untuk mencapai tujuan distribusi hak perpajakan secara lebih adil di semua negara.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Pilar 2 mengatur korporasi multinasional dengan penerimaan di atas EUR750 juta per tahun wajib membayar pajak dengan tarif minimum sebesar 15%. Jika tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tidak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas.

Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR). Agar tidak dikenai top-up tax oleh yurisdiksi lain, yurisdiksi sumber memiliki kesempatan untuk mengenakan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT).

Melalui QDMTT, penghasilan yang kurang dipajaki dapat langsung dikenakan pajak sebelum negara lain mengenakan top-up tax atas penghasilan tersebut.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra