BANTUAN LANGSUNG TUNAI

Ungkap 5 Kendala Penyaluran Subsidi Gaji, Kemenaker: Cek Rekeningmu!

Dian Kurniati | Senin, 21 September 2020 | 18:41 WIB
Ungkap 5 Kendala Penyaluran Subsidi Gaji, Kemenaker: Cek Rekeningmu!

Pengumuman dari Kemenaker. (Instagram)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkap setidaknya ada 5 kendala yang terjadi dalam menyalurkan subsidi gaji kepada pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta.

Melalui akun resminya di Instagram, Kemenaker menjelaskan hambatan tersebut berkaitan dengan nomor rekening yang menjadi tujuan pengiriman subsidi gaji. Para pekerja yang merasa memenuhi kriteria sebagai penerima subsidi gaji diminta mengecek status nomor rekeningnya.

"Cek rekeningmu yuk, Rekanaker! Karena masih ditemukan berbagai kendala dalam penyaluran bantuan subsidi gaji/upah," bunyi keterangan pada foto yang diunggah di Instagram, dikutip pada Senin (21/9/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Berbagai kendala penyaluran subsidi gaji tersebut meliputi rekening tidak sesuai nomor induk kependudukan (NIK), rekening sudah tidak aktif, dan rekening pasif. Hambatan lainnya yakni rekening yang disetorkan ternyata tidak terdaftar atau rekening telah dibekukan oleh bank.

Validasi data nomor rekening diserahkan kepada BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan yang bekerja sama dengan bank penerbit rekening. Hingga pekan lalu, BPJS Ketenagakerjaan mencatat ada 73.000 data nomor rekening yang tidak valid dan 133.000 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

Jika pekerja memenuhi kriteria memperoleh subsidi gaji, BPJS Ketenagakerjaan akan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan sebagai pemberi kerja. Perusahaan pun dapat mengganti nomor rekening tidak valid tersebut dengan nomor rekening lain yang masih aktif.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Ketika Kemenaker menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan, seluruh data akan diperiksa ulang pada tahapan check list. Setelah itu, data akan diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

KPPN lantas mengirimkan dana bantuan subsidi gaji kepada bank penyalur. Bank penyalur tersebut terdiri atas 4 bank Himbara. Mereka bertugas menyalurkan uang subsidi ke rekening penerima secara langsung, baik rekening bank Himbara maupun rekening bank swasta.

Dalam unggahan mengenai kendala penyaluran subsidi gaji tersebut, Kemnaker langsung menerima sejumlah pertanyaan dari para pekerja. Ada yang bertanya alasan belum menerima subsidi gaji walaupun nomor rekeningnya aktif.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

“Selama memenuhi seluruh persyaratan maka akan dapat. Memang penyalurannya secara bertahap karena kami menerapkan prinsip kehati-hatian,” tulis Kemenaker merespons pertanyaan tersebut.

Pemerintah telah menganggarkan Rp37,7 triliun untuk program subsidi gaji tahun ini, yang diperkirakan mampu menjangkau 15,7 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta.

Hingga saat ini, Kemenaker telah menerima data calon penerima subsidi gaji dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 11,8 juta. Data tersebut terdiri atas 2,5 juta pada gelombang I, 3,5 juta pada gelombang II, 3 juta pada gelombang III, dan 2,8 juta pada gelombang IV.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Subsidi gaji diberikan Rp600.000 per bulan selama empat bulan sejak September hingga Desember 2020. Namun, pembayarannya dilakukan setiap dua bulan kali, yakni pada kuartal III dan IV/2020.

Penyaluran subsidi gaji tahap I yang senilai Rp1,2 juta ditargetkan rampung pada 30 September 2020. Sedangkan Rp1,2 juta lainnya, rencananya dibayarkan mulai Oktober 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 September 2020 | 15:10 WIB

saya sudah jelas terdaftar dan punya rekening aktif tapi dari tahap 1 sampai sekarang nggak dapat dapat

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?