BANTUAN LANGSUNG TUNAI

Ungkap 5 Kendala Penyaluran Subsidi Gaji, Kemenaker: Cek Rekeningmu!

Dian Kurniati | Senin, 21 September 2020 | 18:41 WIB
Ungkap 5 Kendala Penyaluran Subsidi Gaji, Kemenaker: Cek Rekeningmu!

Pengumuman dari Kemenaker. (Instagram)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkap setidaknya ada 5 kendala yang terjadi dalam menyalurkan subsidi gaji kepada pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta.

Melalui akun resminya di Instagram, Kemenaker menjelaskan hambatan tersebut berkaitan dengan nomor rekening yang menjadi tujuan pengiriman subsidi gaji. Para pekerja yang merasa memenuhi kriteria sebagai penerima subsidi gaji diminta mengecek status nomor rekeningnya.

"Cek rekeningmu yuk, Rekanaker! Karena masih ditemukan berbagai kendala dalam penyaluran bantuan subsidi gaji/upah," bunyi keterangan pada foto yang diunggah di Instagram, dikutip pada Senin (21/9/2020).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Berbagai kendala penyaluran subsidi gaji tersebut meliputi rekening tidak sesuai nomor induk kependudukan (NIK), rekening sudah tidak aktif, dan rekening pasif. Hambatan lainnya yakni rekening yang disetorkan ternyata tidak terdaftar atau rekening telah dibekukan oleh bank.

Validasi data nomor rekening diserahkan kepada BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan yang bekerja sama dengan bank penerbit rekening. Hingga pekan lalu, BPJS Ketenagakerjaan mencatat ada 73.000 data nomor rekening yang tidak valid dan 133.000 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

Jika pekerja memenuhi kriteria memperoleh subsidi gaji, BPJS Ketenagakerjaan akan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan sebagai pemberi kerja. Perusahaan pun dapat mengganti nomor rekening tidak valid tersebut dengan nomor rekening lain yang masih aktif.

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Ketika Kemenaker menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan, seluruh data akan diperiksa ulang pada tahapan check list. Setelah itu, data akan diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

KPPN lantas mengirimkan dana bantuan subsidi gaji kepada bank penyalur. Bank penyalur tersebut terdiri atas 4 bank Himbara. Mereka bertugas menyalurkan uang subsidi ke rekening penerima secara langsung, baik rekening bank Himbara maupun rekening bank swasta.

Dalam unggahan mengenai kendala penyaluran subsidi gaji tersebut, Kemnaker langsung menerima sejumlah pertanyaan dari para pekerja. Ada yang bertanya alasan belum menerima subsidi gaji walaupun nomor rekeningnya aktif.

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

“Selama memenuhi seluruh persyaratan maka akan dapat. Memang penyalurannya secara bertahap karena kami menerapkan prinsip kehati-hatian,” tulis Kemenaker merespons pertanyaan tersebut.

Pemerintah telah menganggarkan Rp37,7 triliun untuk program subsidi gaji tahun ini, yang diperkirakan mampu menjangkau 15,7 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta.

Hingga saat ini, Kemenaker telah menerima data calon penerima subsidi gaji dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 11,8 juta. Data tersebut terdiri atas 2,5 juta pada gelombang I, 3,5 juta pada gelombang II, 3 juta pada gelombang III, dan 2,8 juta pada gelombang IV.

Baca Juga:
Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Subsidi gaji diberikan Rp600.000 per bulan selama empat bulan sejak September hingga Desember 2020. Namun, pembayarannya dilakukan setiap dua bulan kali, yakni pada kuartal III dan IV/2020.

Penyaluran subsidi gaji tahap I yang senilai Rp1,2 juta ditargetkan rampung pada 30 September 2020. Sedangkan Rp1,2 juta lainnya, rencananya dibayarkan mulai Oktober 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 September 2020 | 15:10 WIB

saya sudah jelas terdaftar dan punya rekening aktif tapi dari tahap 1 sampai sekarang nggak dapat dapat

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah