KOTA SEMARANG

Undian Berhadiah Mobil & Motor untuk Wajib Pajak yang Tertib Bayar PBB

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 22 Oktober 2020 | 09:21 WIB
Undian Berhadiah Mobil & Motor untuk Wajib Pajak yang Tertib Bayar PBB

Ilustrasi. 

SEMARANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang akan mengadakan undian berhadiah mobil dan motor untuk wajib pajak yang tertib melunasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada pertengahan November mendatang.

Kepala Bapenda Kota Semarang Agus Wuryanto mengatakan anggaran sekitar Rp500 juta untuk kegiatan tersebut telah disiapkan. Hadiah yang disediakan berupa 1 unit mobil, 3 unit sepeda motor, dan sejumlah alat elektronik.

"Undian PBB-P2 tahun 2020 ini tetap diselenggarakan. Namun, karena masih dalam suasana pandemi Covid-19, pelaksanaan sedikit berbeda. Jenis hadiah juga sedikit berbeda, tamu undangan saat pengundian juga terbatas," jelas Agus, Selasa (20/10/2020).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Dia menegaskan pengundian akan tetap dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pemberian hadiah, harapnya, dapat menjadi stimulus bagi wajib pajak agar lebih rajin dalam melunasi PBB-P2 yang terutang.

Wajib pajak yang berhak ikut dalam undian PBB-P2 adalah wajib pajak yang telah membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo, yaitu sebelum akhir Agustus 2020. Saat ini, sambung Agus, Bapenda Kota Semarang sedang merekap jumlah wajib pajak yang membayar PBB-P2 tepat waktu.

"Yang membayar setelah 31 Agustus tidak diikutkan karena kami ingin wajib pajak yang ikut undian memberikan suri tauladan, sedangkan yang membayar PBB-P2 pada September sampai Desember hanya dibebaskan denda dan pengurangan pokok tunggakan tanpa diikutkan undian," terangnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Pemberian pengurangan pokok tunggakan PBB-P2 tersebut diberlakukan untuk tahun pajak 2015—2019 dengan skema diskon berjenjang. Untuk tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2015, diberikan diskon 50%. Lalu, untuk tunggakan PBB-P2 2016, diberikan diskon 40%.

Untuk tunggakan pajak tahun pajak 2017, diberikan pengurangan 30%. Tunggakan PBB-P2 2018 ada pengurangan sebesar 20%. Kemudian, diskon 10% untuk tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2019. Agus menerangkan program keringanan denda PBB-P2 tersebut berlaku otomatis tanpa syarat tertentu.

Dia berharap wajib pajak yang memiliki tunggakan bisa memanfaatkan momentum pembebasan denda dan pemotongan pokok pajak tersebut. Dia juga mengimbau wajib pajak agar segera melunasi PBB-P2 sebelum akhir tahun.

"Silakan segera membayar pajak karena layanan masih sampai 23 Desember. Kalau sudah ganti tahun akan ada kebijakan yang berbeda," ujarnya, seperti dilansir jateng.tribunnews.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP