UPAH MINIMUM PROVINSI

UMP 2023 Naik Maksimal 10%, Airlangga ke Pengusaha: Sudah Waktunya

Muhamad Wildan | Jumat, 02 Desember 2022 | 16:00 WIB
UMP 2023 Naik Maksimal 10%, Airlangga ke Pengusaha: Sudah Waktunya

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri) berbicara dalam Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia-Philippines East ASEAN Growth Area (BIMP-EAGA) ke-25 di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu (26/11/2022). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pengusaha tidak perlu ambil pusing soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun depan.

Menurut Airlangga, UMP sudah tidak mengalami kenaikan dalam 2 tahun terakhir. Dengan demikian, kenaikan UMP 2023 adalah sesuatu yang tidak terelakkan.

"Perlu diingat, kenaikan upah ini yang pertama dalam 3 tahun, tidak terjadi dalam 2 tahun terakhir. Jadi bahasa jelasnya ini wes wayahna," ujar Airlangga dalam Kompas100 CEO Forum Tahun 2022 yang digelar di Istana Negara, Jumat (2/12/2022).

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Menurut Airlangga, tenaga kerja perlu mendapatkan apresiasi karena sudah berjuang bersama pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19 dan memiliki resiliensi yang tinggi.

Airlangga pun berpesan kepada pelaku usaha untuk meningkatkan produktivitas agar kenaikan upah pada tahun depan bisa dikompensasi.

Untuk diketahui, pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18/2022 menetapkan nilai UMP pada 2023 bakal naik maksimal 10% dengan memperhitungkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Dalam bagian pertimbangan Permenaker 18/2022, dijelaskan bahwa UMP 2023 ditetapkan dengan mempertimbangkan aspirasi yang berkembang dan untuk menjaga daya beli masyarakat sembari memperhatikan kelangsungan usaha.

Setelah Permenaker 18/2022 dirilis, gubernur wajib menetapkan UMP dan diumumkan paling lambat pada 28 November 2022. Sementara itu, upah minimum kabupaten/kota 2023 harus ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha