UPAH MINIMUM PROVINSI

UMP 2023 Naik Maksimal 10%, Airlangga ke Pengusaha: Sudah Waktunya

Muhamad Wildan | Jumat, 02 Desember 2022 | 16:00 WIB
UMP 2023 Naik Maksimal 10%, Airlangga ke Pengusaha: Sudah Waktunya

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri) berbicara dalam Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia-Philippines East ASEAN Growth Area (BIMP-EAGA) ke-25 di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu (26/11/2022). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pengusaha tidak perlu ambil pusing soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun depan.

Menurut Airlangga, UMP sudah tidak mengalami kenaikan dalam 2 tahun terakhir. Dengan demikian, kenaikan UMP 2023 adalah sesuatu yang tidak terelakkan.

"Perlu diingat, kenaikan upah ini yang pertama dalam 3 tahun, tidak terjadi dalam 2 tahun terakhir. Jadi bahasa jelasnya ini wes wayahna," ujar Airlangga dalam Kompas100 CEO Forum Tahun 2022 yang digelar di Istana Negara, Jumat (2/12/2022).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Menurut Airlangga, tenaga kerja perlu mendapatkan apresiasi karena sudah berjuang bersama pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19 dan memiliki resiliensi yang tinggi.

Airlangga pun berpesan kepada pelaku usaha untuk meningkatkan produktivitas agar kenaikan upah pada tahun depan bisa dikompensasi.

Untuk diketahui, pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18/2022 menetapkan nilai UMP pada 2023 bakal naik maksimal 10% dengan memperhitungkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Dalam bagian pertimbangan Permenaker 18/2022, dijelaskan bahwa UMP 2023 ditetapkan dengan mempertimbangkan aspirasi yang berkembang dan untuk menjaga daya beli masyarakat sembari memperhatikan kelangsungan usaha.

Setelah Permenaker 18/2022 dirilis, gubernur wajib menetapkan UMP dan diumumkan paling lambat pada 28 November 2022. Sementara itu, upah minimum kabupaten/kota 2023 harus ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra