PAJAK UNTUK UMKM

UMKM yang Manfaatkan Pajak 1% Masih Sedikit

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Maret 2017 | 10:59 WIB
UMKM yang Manfaatkan Pajak 1% Masih Sedikit

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak mencatat masih banyak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), khususnya dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar, belum memanfatkan fasilitas pajak 1% yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 (PP-46).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan PP-46 ini sudah disosialisasikan kepada wajib pajak sejak diberlakukan pada 1 Juli 2013 lalu, namun kenyataanya masih sedikit yang memanfaatkan.

"Dari sekian banyak pengusaha, yang bayar melalui PP 46/2013 itu hanya 600 ribuan pengusaha saja yang terdaftar. Kebanyakan tidak bayar, tapi ada beberapa yang bayar. Kami harap pajak ini tidak menjadi beban bagi mereka," tuturnya di Hotel Mercure Jakarta, Rabu (8/3).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Padahal, menurutnya, pemerintah sudah mempermudah wajib pajak pelaku usaha tersebut dalam pembayaran pajaknya, yaitu dengan menyetor pajak dari omzet bulanan melalui mesin ATM sehingga tidak mengganggu aktifitas

"Untuk pelaku usaha yang memiliki omset maksimal Rp4,8 miliar per tahun, hanya dikenakan tarif pajak 1% yang bisa disetor melalui mesin ATM setiap bulan," ujar Hestu.

Berdasakan PP ini, objek pajak yang dapat dikenai tariff 1% dari jumlah peredaran bruto ini mencakup banyak usaha, termasuk semua gerai, counter, outlet atau sejenisnya baik pusat maupun cabangnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Usahanya pun meliputi usaha dagang, industri, dan jasa, seperti misalnya toko, kios, kelontong,pakaian, elektronik, bengkel, penjahit, warung atau rumah makan, salon, dan usaha lainnya.

Sementara itu, objek pajak yang tidak termasuk dalam PP-46 antara lain penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, seperti dokter, pengacara, akuntan, notaris, PPAT, arsitek, pemain musik, pembawa acara.

Termasuk pula penghasilan dari usaha yang dikenai PPh Final Pasal 4 ayat 2 seperti sewa kamar kos, sewa rumah, jasa konstruksi mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan, dan PPh usaha migas. Adapun penghasilan yang diperoleh dari luar negeri pun tidak termasuk dalam cakupan PP tersebut.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%