PAJAK UNTUK UMKM

UMKM yang Manfaatkan Pajak 1% Masih Sedikit

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Maret 2017 | 10:59 WIB
UMKM yang Manfaatkan Pajak 1% Masih Sedikit

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak mencatat masih banyak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), khususnya dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar, belum memanfatkan fasilitas pajak 1% yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 (PP-46).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan PP-46 ini sudah disosialisasikan kepada wajib pajak sejak diberlakukan pada 1 Juli 2013 lalu, namun kenyataanya masih sedikit yang memanfaatkan.

"Dari sekian banyak pengusaha, yang bayar melalui PP 46/2013 itu hanya 600 ribuan pengusaha saja yang terdaftar. Kebanyakan tidak bayar, tapi ada beberapa yang bayar. Kami harap pajak ini tidak menjadi beban bagi mereka," tuturnya di Hotel Mercure Jakarta, Rabu (8/3).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Padahal, menurutnya, pemerintah sudah mempermudah wajib pajak pelaku usaha tersebut dalam pembayaran pajaknya, yaitu dengan menyetor pajak dari omzet bulanan melalui mesin ATM sehingga tidak mengganggu aktifitas

"Untuk pelaku usaha yang memiliki omset maksimal Rp4,8 miliar per tahun, hanya dikenakan tarif pajak 1% yang bisa disetor melalui mesin ATM setiap bulan," ujar Hestu.

Berdasakan PP ini, objek pajak yang dapat dikenai tariff 1% dari jumlah peredaran bruto ini mencakup banyak usaha, termasuk semua gerai, counter, outlet atau sejenisnya baik pusat maupun cabangnya.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Usahanya pun meliputi usaha dagang, industri, dan jasa, seperti misalnya toko, kios, kelontong,pakaian, elektronik, bengkel, penjahit, warung atau rumah makan, salon, dan usaha lainnya.

Sementara itu, objek pajak yang tidak termasuk dalam PP-46 antara lain penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, seperti dokter, pengacara, akuntan, notaris, PPAT, arsitek, pemain musik, pembawa acara.

Termasuk pula penghasilan dari usaha yang dikenai PPh Final Pasal 4 ayat 2 seperti sewa kamar kos, sewa rumah, jasa konstruksi mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan, dan PPh usaha migas. Adapun penghasilan yang diperoleh dari luar negeri pun tidak termasuk dalam cakupan PP tersebut.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen