PAJAK UNTUK UMKM

UMKM yang Manfaatkan Pajak 1% Masih Sedikit

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Maret 2017 | 10:59 WIB
UMKM yang Manfaatkan Pajak 1% Masih Sedikit

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak mencatat masih banyak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), khususnya dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar, belum memanfatkan fasilitas pajak 1% yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 (PP-46).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan PP-46 ini sudah disosialisasikan kepada wajib pajak sejak diberlakukan pada 1 Juli 2013 lalu, namun kenyataanya masih sedikit yang memanfaatkan.

"Dari sekian banyak pengusaha, yang bayar melalui PP 46/2013 itu hanya 600 ribuan pengusaha saja yang terdaftar. Kebanyakan tidak bayar, tapi ada beberapa yang bayar. Kami harap pajak ini tidak menjadi beban bagi mereka," tuturnya di Hotel Mercure Jakarta, Rabu (8/3).

Baca Juga:
DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Padahal, menurutnya, pemerintah sudah mempermudah wajib pajak pelaku usaha tersebut dalam pembayaran pajaknya, yaitu dengan menyetor pajak dari omzet bulanan melalui mesin ATM sehingga tidak mengganggu aktifitas

"Untuk pelaku usaha yang memiliki omset maksimal Rp4,8 miliar per tahun, hanya dikenakan tarif pajak 1% yang bisa disetor melalui mesin ATM setiap bulan," ujar Hestu.

Berdasakan PP ini, objek pajak yang dapat dikenai tariff 1% dari jumlah peredaran bruto ini mencakup banyak usaha, termasuk semua gerai, counter, outlet atau sejenisnya baik pusat maupun cabangnya.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Usahanya pun meliputi usaha dagang, industri, dan jasa, seperti misalnya toko, kios, kelontong,pakaian, elektronik, bengkel, penjahit, warung atau rumah makan, salon, dan usaha lainnya.

Sementara itu, objek pajak yang tidak termasuk dalam PP-46 antara lain penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, seperti dokter, pengacara, akuntan, notaris, PPAT, arsitek, pemain musik, pembawa acara.

Termasuk pula penghasilan dari usaha yang dikenai PPh Final Pasal 4 ayat 2 seperti sewa kamar kos, sewa rumah, jasa konstruksi mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan, dan PPh usaha migas. Adapun penghasilan yang diperoleh dari luar negeri pun tidak termasuk dalam cakupan PP tersebut.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:15 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran, Wadah Kegelisahan Soal Pajak

Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:08 WIB HUT KE-17 DDTC

Kontributor Luar Negeri Beri Testimoni terkait Buku Gagasan Perpajakan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:30 WIB HUT KE-17 DDTC

Untuk Kontributor, DDTC Bagikan Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:15 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Berikan Penghargaan untuk Pemenang Lomba dan Kontributor Buku

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:00 WIB HUT KE-17 DDTC

Kabinet Baru Perlu Baca Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:39 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Ini Layak Jadi Pertimbangan Pemerintah Baru

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:04 WIB HUT KE-17 DDTC

Digelar, Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 17:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Update 2024, Apa itu Wilayah Pengembangan Industri (WPI)?

Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP