FILIPINA

UMKM Dukung RUU Reformasi Pajak, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 April 2019 | 18:45 WIB
UMKM Dukung RUU Reformasi Pajak, Ini Alasannya

Ilustrasi. 

MALACANANG, DDTCNews – Sejumlah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Filipina mendukung reformasi pajak yang termaktub dalam rancangan undang-undang (RUU) Tax Reform for Attracting Better and High-Quality Opportunities (TRABAHO) yang tertunda di Kongres.

Asisten Menteri Keuangan Filipina Antonio Lambino III menyebutkan hampir seluruh UMKM mendukung RUU TRABAHO. Menurutnya, pelaku UMKM memandang beleid tersebut sebagai kebijakan penting dalam pembangunan negara.

“Sebanyak 91% pelaku UMKM mendukung RUU TRABAHO. Pasalnya beleid itu bertujuan untuk merasionalisasi insentif fiskal terutama untuk UMKM yang menyumbang lebih dari 99% bisnis lokal dan 63% lapangan pekerjaan,” ungkapnya seperti dikutip pada Jumat (26/4/2019).

Baca Juga:
Temukan Kasus Pemalsuan Identitas, Otoritas Pajak Ini Lakukan Audit

Selain mendukung RUU TRABAHO, pelaku UMKM juga mengusulkan sejumlah rekomendasi dianggap mampu meningkatkan kemudahan berbisnis di Filipina, sekaligus usulan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang.

Sebagai informasi, RUU TRABAHO merupakan paket kedua dari Program Reformasi Pajak Komprehensif (CTRP) pemerintahan Duterte yang juga bertujuan untuk mengurangi tarif pajak penghasilan (PPh) badan.

Paket pertama CTRP yaitu UU Tax Reform for Acceleration and Inclusion (TRAIN) mulai berlaku Januari 2018 dan menurunkan tarif PPh orang pribadi untuk kepentingan 99% pembayar pajak. Namun, UU TRAIN menaikkan tarif cukai produk tembakau, bahan bakar, mobil dan minuman manis untuk mendukung kesehatan masyarakat, menjaga lingkungan dan memperluas basis pendapatan.

Baca Juga:
Tingkatkan Daya Saing Filipina, Presiden Marcos Atur soal VAT Refund

Sekretaris Keuangan Carlos Dominguez III sebelumnya sempat menyebutkan pengurangan PPh badan akan menguntungkan lebih dari 99% perusahaan, tetapi sebagian kecil bisnis telah menentang langkah merasionalisasi insentif fiskal yang telah lama memberi keuntungan.

Dominguez menilai PPh badan secara bertahap akan berkurang dari 30% menjadi 20% untuk membawa Filipina lebih dekat dengan rata-rata regional. Dia menjelaskan tarif PPh badan lebih tinggi dari negara sekitarnya yaitu sekitar 30% hanya akan memberi hambatan pada sektor investasi.

“Selama bertahun-tahun, pemerintah telah mengandalkan pemberian insentif fiskal sebagai sarana untuk menarik investasi asing langsung (FDI),” paparnya, seperti dilansir business.mb.com.ph.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Minggu, 08 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Januari 2025 | 17:30 WIB PER-1/PJ/2025

Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selama 6 Bulan, 16 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Beras

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Tak Sedikit Negara Hadapi ‘Drama’ karena APBN

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:00 WIB PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-17

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Muhaimin: Masyarakat Bisa Usul dan Sanggah soal Data Penerima Bansos

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:30 WIB PAJAK DAERAH

Ada Opsen, Kemendagri Minta Pemda Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pemberitahuan Penambahan/Pengurangan Tempat Pemusatan PPN

Minggu, 05 Januari 2025 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Aturan Permohonan Insentif PPh atas Investasi Padat Karya Direvisi