UU CIPTA KERJA

UMKM Bakal Dapat Fasilitas PPh Final Nol Persen, Ini Kata Pemerintah

Muhamad Wildan | Kamis, 26 November 2020 | 15:22 WIB
UMKM Bakal Dapat Fasilitas PPh Final Nol Persen, Ini Kata Pemerintah

Ilustrasi. Perajin menyelesaikan perabot berbahan rotan di Pasar Minggu, Jakarta, Minggu (13/9/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Kemenko Perekonomian menjelaskan klausul PPh final dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksanaan klaster UMKM UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja masih dibahas bersama dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait.

Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian Elen Setiadi mengatakan ketentuan tersebut masih dibahas oleh tim kecil dan masih belum diputuskan normanya, baik norma mengenai PPh 0% maupun soal kriteria usaha mikro.

"Keduanya [dibahas], sehingga nantinya bisa diimplementasikan dan tidak multitafsir. Diharapkan peraturan pemerintah dapat dengan tegas mengatur normanya," ujar Elen, Kamis (26/11/2020).

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Seperti diketahui, fasilitas tarif PPh final 0% bagi usaha mikro tertentu tertuang dalam Pasal 77 ayat (3) RPP pelaksanaan klaster UMKM UU No. 11/2020 yang diunggah oleh pemerintah pada lama uu-ciptakerja.go.id.

Pada pasal tersebut, fasilitas tarif PPh final 0% untuk usaha mikro tertentu rencananya diberikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun. Pengaturan jangka waktu fasilitas ini dimaksudkan agar setelah tahun ketiga usaha mikro diharapkan dapat naik kelas.

Saat ini, RPP tersebut belum menuangkan definisi mengenai usaha mikro tertentu. Namun, RPP tersebut sudah mengatur kriteria usaha mikro tertentu yang bisa mendapatkan fasilitas kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan.

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Kriteria tersebut antara lain usaha mikro yang baru mulai beroperasi, memiliki peredaran usaha paling banyak Rp300 juta per tahun, dan/atau melakukan kegiatan usaha di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, transportasi, losmen, atau rumah makan.

Selain fasilitas PPh final 0% dan kemudahan administrasi perpajakan, terdapat banyak fasilitas perpajakan yang dijanjikan kepada usaha mikro pada Pasal 77 RPP turunan UU No. 11/2020 ini.

Pada pasal tersebut, terdapat rencana untuk memberikan fasilitas pengurangan, keringanan, hingga pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan retribusi daerah.

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Usaha mikro dan kecil tertentu juga bisa mendapatkan pembebasan hingga keringanan biaya perizinan, meski RPP ini lagi-lagi belum memerinci apa yang dimaksud dengan usaha mikro dan kecil tertentu.

Selain itu, usaha mikro dan usaha kecil berorientasi ekspor dan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dijanjikan pemberian fasilitas berupa pembebasan bea masuk dan PPN Impor tidak dipungut atas bahan baku impor yang diolah untuk diekspor. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 November 2020 | 16:35 WIB

Mana ada usaha impor - ekspor yang omsetnya 4,8 M klo belum di rubah ktt tsbt. Kecuali brg tak bewujud. ..susah juga u kontrol.

26 November 2020 | 16:19 WIB

UMKM retail (gurita retail) tambah banter untungnya dong..bukan Fr'seenya namun Fr'sornya. Krn dia pungut dari franchise fee, pembelian, penjualan (Royalty fee) hingga goodwill.. ada yang tambah segaaaar. Klo UMKM yang memang ekonomi pegel .. baru itu menolong. tapi gmn yah bedainnya. mesti dpt perhatian dlm regulasinya...

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan