UU CIPTA KERJA

UMKM Bakal Dapat Fasilitas PPh Final Nol Persen, Ini Kata Pemerintah

Muhamad Wildan | Kamis, 26 November 2020 | 15:22 WIB
UMKM Bakal Dapat Fasilitas PPh Final Nol Persen, Ini Kata Pemerintah

Ilustrasi. Perajin menyelesaikan perabot berbahan rotan di Pasar Minggu, Jakarta, Minggu (13/9/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Kemenko Perekonomian menjelaskan klausul PPh final dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksanaan klaster UMKM UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja masih dibahas bersama dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait.

Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian Elen Setiadi mengatakan ketentuan tersebut masih dibahas oleh tim kecil dan masih belum diputuskan normanya, baik norma mengenai PPh 0% maupun soal kriteria usaha mikro.

"Keduanya [dibahas], sehingga nantinya bisa diimplementasikan dan tidak multitafsir. Diharapkan peraturan pemerintah dapat dengan tegas mengatur normanya," ujar Elen, Kamis (26/11/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Seperti diketahui, fasilitas tarif PPh final 0% bagi usaha mikro tertentu tertuang dalam Pasal 77 ayat (3) RPP pelaksanaan klaster UMKM UU No. 11/2020 yang diunggah oleh pemerintah pada lama uu-ciptakerja.go.id.

Pada pasal tersebut, fasilitas tarif PPh final 0% untuk usaha mikro tertentu rencananya diberikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun. Pengaturan jangka waktu fasilitas ini dimaksudkan agar setelah tahun ketiga usaha mikro diharapkan dapat naik kelas.

Saat ini, RPP tersebut belum menuangkan definisi mengenai usaha mikro tertentu. Namun, RPP tersebut sudah mengatur kriteria usaha mikro tertentu yang bisa mendapatkan fasilitas kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kriteria tersebut antara lain usaha mikro yang baru mulai beroperasi, memiliki peredaran usaha paling banyak Rp300 juta per tahun, dan/atau melakukan kegiatan usaha di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, transportasi, losmen, atau rumah makan.

Selain fasilitas PPh final 0% dan kemudahan administrasi perpajakan, terdapat banyak fasilitas perpajakan yang dijanjikan kepada usaha mikro pada Pasal 77 RPP turunan UU No. 11/2020 ini.

Pada pasal tersebut, terdapat rencana untuk memberikan fasilitas pengurangan, keringanan, hingga pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan retribusi daerah.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Usaha mikro dan kecil tertentu juga bisa mendapatkan pembebasan hingga keringanan biaya perizinan, meski RPP ini lagi-lagi belum memerinci apa yang dimaksud dengan usaha mikro dan kecil tertentu.

Selain itu, usaha mikro dan usaha kecil berorientasi ekspor dan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dijanjikan pemberian fasilitas berupa pembebasan bea masuk dan PPN Impor tidak dipungut atas bahan baku impor yang diolah untuk diekspor. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 November 2020 | 16:35 WIB

Mana ada usaha impor - ekspor yang omsetnya 4,8 M klo belum di rubah ktt tsbt. Kecuali brg tak bewujud. ..susah juga u kontrol.

26 November 2020 | 16:19 WIB

UMKM retail (gurita retail) tambah banter untungnya dong..bukan Fr'seenya namun Fr'sornya. Krn dia pungut dari franchise fee, pembelian, penjualan (Royalty fee) hingga goodwill.. ada yang tambah segaaaar. Klo UMKM yang memang ekonomi pegel .. baru itu menolong. tapi gmn yah bedainnya. mesti dpt perhatian dlm regulasinya...

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?