BERITA PAJAK HARI INI

UMKM Ajukan Gugatan Uji Materi Perppu 1/2017 ke MK

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Juni 2017 | 09:01 WIB
UMKM Ajukan Gugatan Uji Materi Perppu 1/2017 ke MK

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Senin (12/6) berita datang dari pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang bertekad akan mencegah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengakses data nasabah industri keuangan.

Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) akan mengajukan uji materi (judicial review) jika Perppu No.1 tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU).

Menurut Akumindo adanya aturan tersebut menimbulkan keresahan di kalangan pebisnis UMKM. Selain itu, Perppu ini dianggap tidak seharusnya mencakup batasan atas jumlah tetapi lebih cenderung pada aliran keuangan.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Ketua Akumindo M. Ikhsan mengatakan beberapa kalangan pengusaha di Jawa Tengah sudah menyusun gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Berita lainnya tentang pemerintah yang tengah menyusun Standard Operating Procedure (SOP) tentang pegawai pajak yang berhak mengakses informasi keuangan. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Pemerintah Susun SOP Pegawai Pajak Untuk Akses Keuangan

Pemerintah tengah menggodok Standard Operating Procedure (SOP) yang mengatur tentang siapa saja pegawai pajak yang dapat melihat seluruh data nasabah dari berbagai lembaga jasa keuangan secara detail. SOP sedang disusun dalam bentuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama memastikan pemanfaatan akan dalam pengendalian dan pengawasan Kantor Pusat. Apabila terdapat data yang disalurkan ke Kanwil/KPP untuk ditindaklanjuti secara operasional, selanjutnya dimonitor bahwa pemanfaatannya akan dilakukan sesuai tujuan dan dapat dipertanggungjawabkan oleh unit operasional.

  • Pajak Pertambangan Menjadi Tumpuan Penerimaan

Ditjen Pajak mencatatkan realisasi penerimaan pajak di semua sektor usaha mengalami pertumbuhan per 31 Mei 2017 ini. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Yon Arsal mengatakan pertumbuhan paling besar adalah setoran dari sektor pertambangan yang tumbuh 28% dari periode sebelumnya. Ia menjelaskan hal ini disebabkan oleh naiknya harga komoditas pertambangan sejak tahun lalu yang berhasil menaikkan profitabilitas usaha pada sektor ini sehingga mempengaruhi setoran pajaknya.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran
  • Realisasi Pajak Nonmigas Capai 31% dari Target APBN 2017

Kendati cenderung melambat, realisasi pajak nonmigas hingga Mei 2017 mencapai Rp396,8 triliun atau 31,2% dari target APBN 2017. Kinerja penerimaan tersebut tumbuh 13,4% dibanding tahun lalu. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, kinerja penerimaan itu ditopang oleh realisasi tax amnesty yang dampaknya mulai dirasakan. Data tersebut menunjukkan pertumbuhan terutama ditopang oleh PPh non Migas yang mencapai 12,7%. Yon Arsal mengatakan di beberapa sektor memang terjadi pelambatan misalnya di PPh 21 yang diakibatkan oleh kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP.

  • Perppu 1/2017 Berpotensi Naikkan Penerimaan Pajak 1%

Aturan pemerintah mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan pajak dinilai dapat mendorong penerimaan negara sebesar 1%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui akan ada potensi kecurangan yang dilakukan nasabah besar agar lolos dari pengawasan Ditjen Pajak. Menurut Sri Mulyani, satu orang bisa saja punya 5–10 akun. Namun, Kemenkeu maupun Ditjen Pajak bisa mendeteksi semua akun tersebut milik orang yang sama.

  • Praktik Pecah Rekening Diantisipasi

Ditjen Pajak mengklaim telah mengantisipasi kemungkinan wajib pajak membagi rekening keuangan menjadi beberapa rekening guna menyiasati kewajiban pelaporan yang bersaldo minimal Rp1 miliar. Antisipasi tersebut merupakan salah satu upaya untuk memperketat pengawasan implementasi PMK 70 /2017 sebagai turunan Perppu 1/2017. Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi tidak memungkiri ada kemungkinan wajib pajak yang memiliki dana di lembaga keuangan lebih dari Rp1 miliar memecah duitnya ke dalam beberapa rekening. Oleh sebab itu, Ken menjanjikan petugas pajak akan memiliki beragam cara untuk mengantisipasi praktik pemecahan rekening. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN