UU CIPTA KERJA

UMK Dapat Gunakan Kegiatan dan Rencana Usaha Sebagai Jaminan Kredit

Muhamad Wildan | Kamis, 08 Oktober 2020 | 17:16 WIB
UMK Dapat Gunakan Kegiatan dan Rencana Usaha Sebagai Jaminan Kredit

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan) berbincang dengan (dari kiri) Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang seusai menyampaikan keterangan pers terkait penjelasan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) menyebutkan UU Cipta Kerja akan memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengajukan pembiayaan perbankan.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengatakan usaha mikro dan kecil (UMK) selama ini kesulitan mendapatkan kredit dari perbankan lantaran bank meminta adanya aset sebagai jaminan.

"UKM ini rata-rata mereka tidak punya aset, tempat kerja mereka di daerah yang tidak strategis dan produksinya juga menggunakan permesinan yang sederhana," ujarnya, Kamis (8/10/2020).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Namun, lanjutnya, aset kini tidak lagi menjadi satu-satunya jaminan yang bisa digunakan UMK. Dengan UU Cipta Kerja, UMK bisa menggunakan kegiatan usaha, rencana usaha, dan order sebagai jaminan untuk memperoleh kredit dari perbankan.

Dalam Pasal 93 UU Cipta Kerja, dijelaskan kegiatan UMK dapat dijadikan jaminan kredit program. Meski demikian, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai pasal ini dalam bagian penjelas UU Cipta Kerja dan tidak ada pula amanat untuk membentuk peraturan pemerintah (PP) untuk melaksanakan Pasal 93 UU Cipta Kerja tersebut.

Namun yang pasti, Pasal 21 ayat (1) UU No. 20/2008 tentang UMKM pada UU Cipta Kerja mengamanatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menyediakan pembiayaan bagi UMK.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Pada Pasal 21 ayat (2), BUMN perlu menyediakan pembiayaan dari penyisihan bagian laba tahunan untuk dialokasikan kepada UMK dalam bentuk pemberian pinjaman, penjaminan, hibah, dan pembiayaan lainnya.

Lebih lanjut, Pasal 21 ayat (3) juga memerintahkan kepada usaha besar nasional dan asing untuk menyediakan pembiayaan yang dialokasikan kepada UMK dalam bentuk yang sama yakni pinjaman, penjaminan, hibah, dan pembiayaan lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Oktober 2020 | 22:00 WIB

tidak bisa kita nafikan dan mesti kita apresiasi pula, bahwa dalam UU Cipta Kerja terdapat muatan pasal yang cukup progresif dan mengakomodir UKM untuk bertumbuh.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP