UU CIPTA KERJA

UMK Dapat Gunakan Kegiatan dan Rencana Usaha Sebagai Jaminan Kredit

Muhamad Wildan | Kamis, 08 Oktober 2020 | 17:16 WIB
UMK Dapat Gunakan Kegiatan dan Rencana Usaha Sebagai Jaminan Kredit

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan) berbincang dengan (dari kiri) Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang seusai menyampaikan keterangan pers terkait penjelasan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) menyebutkan UU Cipta Kerja akan memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengajukan pembiayaan perbankan.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengatakan usaha mikro dan kecil (UMK) selama ini kesulitan mendapatkan kredit dari perbankan lantaran bank meminta adanya aset sebagai jaminan.

"UKM ini rata-rata mereka tidak punya aset, tempat kerja mereka di daerah yang tidak strategis dan produksinya juga menggunakan permesinan yang sederhana," ujarnya, Kamis (8/10/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Namun, lanjutnya, aset kini tidak lagi menjadi satu-satunya jaminan yang bisa digunakan UMK. Dengan UU Cipta Kerja, UMK bisa menggunakan kegiatan usaha, rencana usaha, dan order sebagai jaminan untuk memperoleh kredit dari perbankan.

Dalam Pasal 93 UU Cipta Kerja, dijelaskan kegiatan UMK dapat dijadikan jaminan kredit program. Meski demikian, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai pasal ini dalam bagian penjelas UU Cipta Kerja dan tidak ada pula amanat untuk membentuk peraturan pemerintah (PP) untuk melaksanakan Pasal 93 UU Cipta Kerja tersebut.

Namun yang pasti, Pasal 21 ayat (1) UU No. 20/2008 tentang UMKM pada UU Cipta Kerja mengamanatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menyediakan pembiayaan bagi UMK.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pada Pasal 21 ayat (2), BUMN perlu menyediakan pembiayaan dari penyisihan bagian laba tahunan untuk dialokasikan kepada UMK dalam bentuk pemberian pinjaman, penjaminan, hibah, dan pembiayaan lainnya.

Lebih lanjut, Pasal 21 ayat (3) juga memerintahkan kepada usaha besar nasional dan asing untuk menyediakan pembiayaan yang dialokasikan kepada UMK dalam bentuk yang sama yakni pinjaman, penjaminan, hibah, dan pembiayaan lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Oktober 2020 | 22:00 WIB

tidak bisa kita nafikan dan mesti kita apresiasi pula, bahwa dalam UU Cipta Kerja terdapat muatan pasal yang cukup progresif dan mengakomodir UKM untuk bertumbuh.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?