PMK 141/2023

Ukuran Barang Kiriman Pekerja Migran Melebihi Aturan? DJBC Minta Ini

Dian Kurniati | Minggu, 17 Desember 2023 | 09:00 WIB
Ukuran Barang Kiriman Pekerja Migran Melebihi Aturan? DJBC Minta Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 141/2023 yang mengatur tentang pemberian fasilitas kepabeanan atas impor barang kiriman para pekerja migran Indonesia (PMI).

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan salah satu ketentuan dalam PMI 141/2023 adalah ukuran kemasan barang kiriman paling besar 60x60x80 sentimeter. Menurutnya, volume barang turut diatur agar mudah diperiksa melalui mesin X-ray.

"Kalau kemudian size-nya lebih besar dari 60x60x80 sentimeter maka terpaksa kita minta kepada perusahaan jasa titipan membuka dan kita harus periksa satu per satu," katanya, dikutip pada Minggu (17/12/2023).

Baca Juga:
Barang Kiriman PMI Lebihi Batas Pembebasan, Kena Tarif Flat 7,5 Persen

Askolani mengatakan PMK 141/2023 akan membuat ketentuan pengiriman barang kiriman PMI berbeda dengan impor barang kiriman lainnya berdasarkan pada PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023.

Sesuai dengan PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023 pembebasan bea masuk hanya diberikan kepada barang dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$3 per pengiriman. Selain itu, perlakuan ketentuan larangan/pembatasan mengikuti ketentuan lartas barang kiriman umum sesuai aturan kementerian/lembaga (K/L) pembina sektor.

Dengan PMK 141/2023, ketentuan atas impor barang kiriman PMI lebih longgar, baik secara fiskal maupun prosedural. Barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB US$500 akan memperoleh fasilitas meliputi pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN dan PPnBM, serta pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.

Baca Juga:
Ukuran Kemasan Barang Kiriman Pekerja Migran Dibatasi, Ini Tujuannya

Ketentuan itu berlaku dengan ketentuan pengiriman barang dilakukan maksimal 3 kali dalam 1 tahun untuk pekerja yang terdaftar pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) serta maksimal 1 kali untuk pekerja selain terdaftar pada BP2MI.

Apabila nilai barang lebih dari US$500, bea masuk akan dikenakan atas selisihnya dengan tarif 7,5%.

Askolani meminta PMI memenuhi ketentuan impor barang kiriman sebagaimana diatur dalam PMK 141/2023, termasuk soal dimensi barang. Pasalnya, jika barang kirimannya lebih besar, petugas harus melakukan pemeriksaan fisik barang dengan disaksikan oleh petugas pos atau petugas perusahaan jasa titipan.

"Tentunya akan memperlambat proses penyelesaian atau pemeriksaan barang kiriman PMI," ujarnya.

Baca Juga:
BP2MI Minta Batas Impor Barang Kiriman PMI Naik Jadi 2.800 Dolar AS

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut semua ketentuan dalam PMK 141/2023 bertujuan memudahkan PMI mengirimkan barang kepada keluarga atau kerabat di Tanah Air. Dengan ketentuan ini, PMI dapat mengirimkan barang keperluan pribadi, barang keperluan rumah tangga, dan/atau barang konsumsi tanpa dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Apabila PMI memiliki banyak barang yang hendak dikirimkan, dia menyarankan agar melakukannya secara bertahap. Alasannya, PMK 141/2023 memberikan kesempatan pengiriman barang oleh PMI maksimal 3 kali dalam 1 tahun.

Opsi pengiriman bertahap dapat dilakukan untuk memastikan nilai barang dan ukuran kemasannya sesuai dengan ketentuan PMK 141/2023.

"Ini memberikan kepastian untuk para pekerja migran Indonesia untuk mengirimkan barang ke rumahnya masing-masing, ke kerabat, ke keluarga, dipersilakan dan difasilitasi dengan baik oleh teman-teman di Bea Cukai," katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Juni 2024 | 17:41 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ukuran Kemasan Barang Kiriman Pekerja Migran Dibatasi, Ini Tujuannya

Rabu, 08 Mei 2024 | 10:07 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Batas Impor Barang Kiriman PMI Naik Jadi 2.800 Dolar AS

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra