TRANSFORMASI PROSES BISNIS

Uji Coba Unifikasi SPT Masa PPh, DJP Jajaki Penambahan BUMN

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Juli 2020 | 18:02 WIB
Uji Coba Unifikasi SPT Masa PPh, DJP Jajaki Penambahan BUMN

Ilustrasi. Gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjalin kerja sama integrasi data perpajakan dengan PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan dengan ditandatanganinya nota kesepahaman, integrasi data perpajakan akan dijalankan penuh. Pasalnya, BUMN yang berpusat di Surabaya ini sudah menjalin kerja sama host-to-host e-Faktur dengan DJP.

"Untuk e-Faktur saat ini mereka sudah integrasi," katanya Senin (27/7/2020).

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Iwan mengatakan arah kerja sama integrasi perpajakan dalam jangka panjang adalah melakukan integrasi data secara penuh. Pada saat ini, proses integrasi data perpajakan dengan uji coba unifikasi SPT masa PPh baru melibatkan tiga BUMN.

Ke depan, DJP akan mengarahkan kerja sama integrasi data perpajakan dengan mengikutsertakan Pelindo III dalam piloting unifikasi SPT masa PPh. Dengan demikian, integrasi data perpajakan dapat dilakukan secara komprehensif dan tidak sebatas pada host-to-host e-Faktur.

"Nanti prosesnya akan ke sana juga [unifikasi SPT]," paparnya.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Sebagai informasi, kerja sama yang dijalin DJP dan BUMN adalah integrasi data perpajakan berupa host-to-host e-Faktur antara sistem BUMN dengan sistem elektronik DJP. Sejauh ini, dengan bergabungnya Pelindo III, terdapat enam BUMN yang melakukan integrasi data perpajakannya dengan DJP.

Keenam BUMN tersebut adalah Pertamina, Telkom, PLN, Pelindo II, Pegadaian, dan Pelindo III. Dari enam entitas bisnis tersebut, baru Pertamina, Telkom, dan PLN yang ikut serta dalam uji coba integrasi data perpajakan dengan unifikasi SPT masa PPh.

Adapun unifikasi SPT masa PPh akan mencakup proses bisnis potong/pungut dalam penerimaan pajak. Unifikasi SPT masa PPh mencakup PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, dan PPh Pasal 4 ayat (2). Dengan demikian, SPT masa keempat jenis PPh itu akan digabungkan dalam satu formulir berbasis aplikasi elektronik. SImak artikel ‘Sebenarnya, Apa Itu Unifikasi SPT Masa PPh?’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Juli 2020 | 23:43 WIB

menurut saya ini menunjukan power DJP untuk mengintergrasikan data compliance bulanan yang mempermudah dalam penelitian terhadap SPT Badan nantinya. selain itu ini dapat mengurangi dispute antara djp dan wp akan data yang dilapor dalam compliance bulanan terhadap pelaporan SPT badan tahunan.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?