TRANSFORMASI PROSES BISNIS

Uji Coba Unifikasi SPT Masa PPh, DJP Jajaki Penambahan BUMN

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Juli 2020 | 18:02 WIB
Uji Coba Unifikasi SPT Masa PPh, DJP Jajaki Penambahan BUMN

Ilustrasi. Gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjalin kerja sama integrasi data perpajakan dengan PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan dengan ditandatanganinya nota kesepahaman, integrasi data perpajakan akan dijalankan penuh. Pasalnya, BUMN yang berpusat di Surabaya ini sudah menjalin kerja sama host-to-host e-Faktur dengan DJP.

"Untuk e-Faktur saat ini mereka sudah integrasi," katanya Senin (27/7/2020).

Baca Juga:
Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Iwan mengatakan arah kerja sama integrasi perpajakan dalam jangka panjang adalah melakukan integrasi data secara penuh. Pada saat ini, proses integrasi data perpajakan dengan uji coba unifikasi SPT masa PPh baru melibatkan tiga BUMN.

Ke depan, DJP akan mengarahkan kerja sama integrasi data perpajakan dengan mengikutsertakan Pelindo III dalam piloting unifikasi SPT masa PPh. Dengan demikian, integrasi data perpajakan dapat dilakukan secara komprehensif dan tidak sebatas pada host-to-host e-Faktur.

"Nanti prosesnya akan ke sana juga [unifikasi SPT]," paparnya.

Baca Juga:
Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Sebagai informasi, kerja sama yang dijalin DJP dan BUMN adalah integrasi data perpajakan berupa host-to-host e-Faktur antara sistem BUMN dengan sistem elektronik DJP. Sejauh ini, dengan bergabungnya Pelindo III, terdapat enam BUMN yang melakukan integrasi data perpajakannya dengan DJP.

Keenam BUMN tersebut adalah Pertamina, Telkom, PLN, Pelindo II, Pegadaian, dan Pelindo III. Dari enam entitas bisnis tersebut, baru Pertamina, Telkom, dan PLN yang ikut serta dalam uji coba integrasi data perpajakan dengan unifikasi SPT masa PPh.

Adapun unifikasi SPT masa PPh akan mencakup proses bisnis potong/pungut dalam penerimaan pajak. Unifikasi SPT masa PPh mencakup PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, dan PPh Pasal 4 ayat (2). Dengan demikian, SPT masa keempat jenis PPh itu akan digabungkan dalam satu formulir berbasis aplikasi elektronik. SImak artikel ‘Sebenarnya, Apa Itu Unifikasi SPT Masa PPh?’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Juli 2020 | 23:43 WIB

menurut saya ini menunjukan power DJP untuk mengintergrasikan data compliance bulanan yang mempermudah dalam penelitian terhadap SPT Badan nantinya. selain itu ini dapat mengurangi dispute antara djp dan wp akan data yang dilapor dalam compliance bulanan terhadap pelaporan SPT badan tahunan.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi