LAYANAN KEPABEANAN

Uji Coba e-CD Tahap II Mulai Juli 2023, Ada Tambahan 4 Bandara

Dian Kurniati | Sabtu, 22 Juli 2023 | 10:00 WIB
Uji Coba e-CD Tahap II Mulai Juli 2023, Ada Tambahan 4 Bandara

Jamaah haji yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) pertama embarkasi Kertajati tiba di bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat, Minggu (9/7/2023). Sebanyak 363 jamaah haji kloter pertama asal Majalengka kembali ke tanah air setelah menunaikan rangkaian ibadah haji di tanah suci. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan siap melaksanakan piloting layanan electronic customs declaration (e-CD) tahap II pada tahun ini.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan e-CD sendiri sudah mulai diterapkan sejak 2022. Menurutnya, layanan e-CD memberikan kemudahan kepada penumpang dan awak sarana pengangkut.

"Dengan e-CD, penumpang tak lagi mengisi formulir secara manual, sehingga diharapkan dapat terlayani dengan semakin baik dan tingkat kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan juga semakin tinggi," katanya, dikutip pada Sabtu (22/7/2023).

Baca Juga:
Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Encep mengatakan PMK 203/2017 mengatur penumpang yang tiba di Indonesia melalui bandara internasional wajib menyampaikan barang bawaannya dalam customs declaration. Awalnya, customs declaration disampaikan melalui tulisan pada formulir yang dibagikan di dalam pesawat sesaat sebelum mendarat di Indonesia.

Namun kini, layanan e-CD telah berlaku di sejumlah bandara internasional sehingga masyarakat tidak lagi melayani pengisian menggunakan kertas. Sejak 2022, e-CD sudah diimplementasikan secara penuh di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Setelahnya, piloting penerapan e-CD juga dilakukan di Bandara Juanda dan Bandara Kualanamu. Memasuki 2023, piloting e-CD telah dilakukan pula di Bandara Yogyakarta dan Bandara Lombok.

Baca Juga:
Direvisi Lagi! Aturan Kepabeanan Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman

Selanjutnya, akan disusul implementasi e-CD tahap II antara lain di Bandara Kertajati pada Juli 2023 serta Bandara Sultan Hasanuddin, Bandara Sam Ratulangi, dan Bandara Sultan Syarif Kasim II pada Agustus 2023.

Penggunaan e-CD memiliki beragam kelebihan dibandingkan dengan pengisian formulir secara manual. Bagi pengguna layanan, e-CD dinilai lebih praktis, cepat, dan fleksibel karena dapat diakses di mana saja dan kapan saja melalui gawai bahkan sejak H-2 kedatangan.

Sementara bagi petugas DJBC, layanan e-CD membuat proses pengawasan terhadap barang bawaan penumpang lebih efektif dan efisien. Pasalnya, customs declaration merupakan dokumen awal pemeriksaan barang yang bertujuan mengidentifikasi barang-barang yang termasuk larangan dan/atau pembatasan (lartas), serta barang kena pajak atau bukan.

Baca Juga:
Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

"E-CD lebih praktis, cepat, dan fleksibel karena dapat diakses di mana saja dan kapan saja melalui handphone," ujar Encep.

Encep menambahkan pengisian e-CD dilakukan melalui situs resmi http://ecd.beacukai.go.id. Apabila memerlukan bantuan, masyarakat dapat menghubungi Bravo Bea Cukai melalui telepon 1500225 atau linktr.ee/bravobeacukai.

Demi kenyamanan penumpang saat kedatangan di bandara, dia mengimbau agar pengisian e-CD dapat dilakukan di negara asal sehingga saat tiba di Indonesia para penumpang tinggal melakukan pemindaian QR Code di area pemeriksaan DJBC. Selain itu, masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap modus penipuan menggunakan tautan yang terhubung ke situs e-CD palsu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah