LAYANAN KEPABEANAN

Uji Coba e-CD Tahap II Mulai Juli 2023, Ada Tambahan 4 Bandara

Dian Kurniati | Sabtu, 22 Juli 2023 | 10:00 WIB
Uji Coba e-CD Tahap II Mulai Juli 2023, Ada Tambahan 4 Bandara

Jamaah haji yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) pertama embarkasi Kertajati tiba di bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat, Minggu (9/7/2023). Sebanyak 363 jamaah haji kloter pertama asal Majalengka kembali ke tanah air setelah menunaikan rangkaian ibadah haji di tanah suci. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan siap melaksanakan piloting layanan electronic customs declaration (e-CD) tahap II pada tahun ini.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan e-CD sendiri sudah mulai diterapkan sejak 2022. Menurutnya, layanan e-CD memberikan kemudahan kepada penumpang dan awak sarana pengangkut.

"Dengan e-CD, penumpang tak lagi mengisi formulir secara manual, sehingga diharapkan dapat terlayani dengan semakin baik dan tingkat kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan juga semakin tinggi," katanya, dikutip pada Sabtu (22/7/2023).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Encep mengatakan PMK 203/2017 mengatur penumpang yang tiba di Indonesia melalui bandara internasional wajib menyampaikan barang bawaannya dalam customs declaration. Awalnya, customs declaration disampaikan melalui tulisan pada formulir yang dibagikan di dalam pesawat sesaat sebelum mendarat di Indonesia.

Namun kini, layanan e-CD telah berlaku di sejumlah bandara internasional sehingga masyarakat tidak lagi melayani pengisian menggunakan kertas. Sejak 2022, e-CD sudah diimplementasikan secara penuh di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Setelahnya, piloting penerapan e-CD juga dilakukan di Bandara Juanda dan Bandara Kualanamu. Memasuki 2023, piloting e-CD telah dilakukan pula di Bandara Yogyakarta dan Bandara Lombok.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Selanjutnya, akan disusul implementasi e-CD tahap II antara lain di Bandara Kertajati pada Juli 2023 serta Bandara Sultan Hasanuddin, Bandara Sam Ratulangi, dan Bandara Sultan Syarif Kasim II pada Agustus 2023.

Penggunaan e-CD memiliki beragam kelebihan dibandingkan dengan pengisian formulir secara manual. Bagi pengguna layanan, e-CD dinilai lebih praktis, cepat, dan fleksibel karena dapat diakses di mana saja dan kapan saja melalui gawai bahkan sejak H-2 kedatangan.

Sementara bagi petugas DJBC, layanan e-CD membuat proses pengawasan terhadap barang bawaan penumpang lebih efektif dan efisien. Pasalnya, customs declaration merupakan dokumen awal pemeriksaan barang yang bertujuan mengidentifikasi barang-barang yang termasuk larangan dan/atau pembatasan (lartas), serta barang kena pajak atau bukan.

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

"E-CD lebih praktis, cepat, dan fleksibel karena dapat diakses di mana saja dan kapan saja melalui handphone," ujar Encep.

Encep menambahkan pengisian e-CD dilakukan melalui situs resmi http://ecd.beacukai.go.id. Apabila memerlukan bantuan, masyarakat dapat menghubungi Bravo Bea Cukai melalui telepon 1500225 atau linktr.ee/bravobeacukai.

Demi kenyamanan penumpang saat kedatangan di bandara, dia mengimbau agar pengisian e-CD dapat dilakukan di negara asal sehingga saat tiba di Indonesia para penumpang tinggal melakukan pemindaian QR Code di area pemeriksaan DJBC. Selain itu, masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap modus penipuan menggunakan tautan yang terhubung ke situs e-CD palsu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja