LAYANAN KEPABEANAN

Uji Coba e-CD Tahap II Mulai Juli 2023, Ada Tambahan 4 Bandara

Dian Kurniati | Sabtu, 22 Juli 2023 | 10:00 WIB
Uji Coba e-CD Tahap II Mulai Juli 2023, Ada Tambahan 4 Bandara

Jamaah haji yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) pertama embarkasi Kertajati tiba di bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat, Minggu (9/7/2023). Sebanyak 363 jamaah haji kloter pertama asal Majalengka kembali ke tanah air setelah menunaikan rangkaian ibadah haji di tanah suci. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan siap melaksanakan piloting layanan electronic customs declaration (e-CD) tahap II pada tahun ini.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan e-CD sendiri sudah mulai diterapkan sejak 2022. Menurutnya, layanan e-CD memberikan kemudahan kepada penumpang dan awak sarana pengangkut.

"Dengan e-CD, penumpang tak lagi mengisi formulir secara manual, sehingga diharapkan dapat terlayani dengan semakin baik dan tingkat kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan juga semakin tinggi," katanya, dikutip pada Sabtu (22/7/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Encep mengatakan PMK 203/2017 mengatur penumpang yang tiba di Indonesia melalui bandara internasional wajib menyampaikan barang bawaannya dalam customs declaration. Awalnya, customs declaration disampaikan melalui tulisan pada formulir yang dibagikan di dalam pesawat sesaat sebelum mendarat di Indonesia.

Namun kini, layanan e-CD telah berlaku di sejumlah bandara internasional sehingga masyarakat tidak lagi melayani pengisian menggunakan kertas. Sejak 2022, e-CD sudah diimplementasikan secara penuh di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Setelahnya, piloting penerapan e-CD juga dilakukan di Bandara Juanda dan Bandara Kualanamu. Memasuki 2023, piloting e-CD telah dilakukan pula di Bandara Yogyakarta dan Bandara Lombok.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Selanjutnya, akan disusul implementasi e-CD tahap II antara lain di Bandara Kertajati pada Juli 2023 serta Bandara Sultan Hasanuddin, Bandara Sam Ratulangi, dan Bandara Sultan Syarif Kasim II pada Agustus 2023.

Penggunaan e-CD memiliki beragam kelebihan dibandingkan dengan pengisian formulir secara manual. Bagi pengguna layanan, e-CD dinilai lebih praktis, cepat, dan fleksibel karena dapat diakses di mana saja dan kapan saja melalui gawai bahkan sejak H-2 kedatangan.

Sementara bagi petugas DJBC, layanan e-CD membuat proses pengawasan terhadap barang bawaan penumpang lebih efektif dan efisien. Pasalnya, customs declaration merupakan dokumen awal pemeriksaan barang yang bertujuan mengidentifikasi barang-barang yang termasuk larangan dan/atau pembatasan (lartas), serta barang kena pajak atau bukan.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

"E-CD lebih praktis, cepat, dan fleksibel karena dapat diakses di mana saja dan kapan saja melalui handphone," ujar Encep.

Encep menambahkan pengisian e-CD dilakukan melalui situs resmi http://ecd.beacukai.go.id. Apabila memerlukan bantuan, masyarakat dapat menghubungi Bravo Bea Cukai melalui telepon 1500225 atau linktr.ee/bravobeacukai.

Demi kenyamanan penumpang saat kedatangan di bandara, dia mengimbau agar pengisian e-CD dapat dilakukan di negara asal sehingga saat tiba di Indonesia para penumpang tinggal melakukan pemindaian QR Code di area pemeriksaan DJBC. Selain itu, masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap modus penipuan menggunakan tautan yang terhubung ke situs e-CD palsu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?