KOTA BANDUNG

Uang Pajak Raib di Tangan Notaris

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Juni 2016 | 17:48 WIB
Uang Pajak Raib di Tangan Notaris

BANDUNG, DDTCNews — Seorang notaris asal Bandung berinisial DS diduga terjerat kasus penggelapan pajak senilai Rp2,4 miliar milik kliennya yang bernama Dedy Mulyadi. Kasus yang ditangani Polsek Lengkong, Bandung, tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung.

Tersangka DS dilaporkan atas dugaan penggelapan uang sesuai dengan Pasal 372 Ketentuan Umum dan Hukum Pidana (KUHP). Dedy Mulyadi selaku pihak pelapor juga membuat pengaduan ke Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Jawa Barat.

Kasus yang telah berjalan hampir setahun ini bermula ketika Dedy atas nama PT Daekan Indar Indonesia membeli sebidang tanah seluas 4 hektare milik Oman Sutarman yang terletak di daerah Cimencrang, Gedebage, Bandung. Tanah tersebut dibeli seharga Rp30 miliar.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Untuk membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Oman mengajak Dedy ke DS. Selanjutnya, Dedy menyerahkan dua lembar cek senilai Rp7 miliar dan Rp2,4 miliar kepada DS untuk dicairkan. DS lalu menyerahkan Rp7 miliar kepada Oman sebagai pembayaran tahap pertama.

Adapun yang Rp2,4 miliar masih berada di tangan DS. Perbuatan tersangka diketahui belakangan setelah Oman menanyakan uang pembayaran pajak ke Dedy. “Seharusnya uang Rp2,4 miliar itu disetorkan ke negara. Ini malah dipakai untuk kepentingan pribadi,” kata Dedy, pekan lalu.

Dedy mengaku, seperti dikutip fokusjabar.com, telah meminta DS segera menyetorkan uang pajak tersebut. DS juga telah berkali-kali membuat surat pernyataan sanggup membayar, namun tidak pernah direalisasikan, hingga akhirnya Deddy mengadukan DS ke penyidik. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA GIANYAR

Agar Lancar Pakai e-PHTB, Notaris/PPAT Harus Sudah Lapor SPT Tahunan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu e-PHTB Notaris/PPAT?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen