Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
BANDUNG, DDTCNews — Seorang notaris asal Bandung berinisial DS diduga terjerat kasus penggelapan pajak senilai Rp2,4 miliar milik kliennya yang bernama Dedy Mulyadi. Kasus yang ditangani Polsek Lengkong, Bandung, tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung.
Tersangka DS dilaporkan atas dugaan penggelapan uang sesuai dengan Pasal 372 Ketentuan Umum dan Hukum Pidana (KUHP). Dedy Mulyadi selaku pihak pelapor juga membuat pengaduan ke Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Jawa Barat.
Kasus yang telah berjalan hampir setahun ini bermula ketika Dedy atas nama PT Daekan Indar Indonesia membeli sebidang tanah seluas 4 hektare milik Oman Sutarman yang terletak di daerah Cimencrang, Gedebage, Bandung. Tanah tersebut dibeli seharga Rp30 miliar.
Untuk membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Oman mengajak Dedy ke DS. Selanjutnya, Dedy menyerahkan dua lembar cek senilai Rp7 miliar dan Rp2,4 miliar kepada DS untuk dicairkan. DS lalu menyerahkan Rp7 miliar kepada Oman sebagai pembayaran tahap pertama.
Adapun yang Rp2,4 miliar masih berada di tangan DS. Perbuatan tersangka diketahui belakangan setelah Oman menanyakan uang pembayaran pajak ke Dedy. “Seharusnya uang Rp2,4 miliar itu disetorkan ke negara. Ini malah dipakai untuk kepentingan pribadi,” kata Dedy, pekan lalu.
Dedy mengaku, seperti dikutip fokusjabar.com, telah meminta DS segera menyetorkan uang pajak tersebut. DS juga telah berkali-kali membuat surat pernyataan sanggup membayar, namun tidak pernah direalisasikan, hingga akhirnya Deddy mengadukan DS ke penyidik. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.