JERMAN

Tutup Celah Penghindaran Pajak, Penerbitan Kuitansi Bakal Diwajibkan

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 23 Desember 2019 | 11:38 WIB
Tutup Celah Penghindaran Pajak, Penerbitan Kuitansi Bakal Diwajibkan

Ilustrasi. (foto: thelocal.de)

BERLIN, DDTCNews – Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz membela aturan baru yang mengharuskan toko dan restoran menyediakan kuitansi atas setiap pembelian.

Peraturan direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2020. Namun, aturan ini ditentang pemerhati lingkungan karena dikhawatirkan akan membuat banyak kertas terbuang sia-sia. Menanggapi hal ini, Scholz mengatakan kuitansi tidak harus dicetak, tetapi dapat dikirim melalui email.

“Kebijakan ini berfokus pada upaya penghindaran pajak atas penjualan yang bisa mencapai miliaran setiap tahunnya. Pasalnya, beberapa pedagang atau pemilik restoran tidak meneruskan pajak penjualan yang telah dibayar pelanggan ke negara," kata Scholz, Minggu (22/12/2019)

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Adapun regulasi tersebut disusun untuk memerangi upaya penghindaran pajak pertambahan nilai (PPN). Namun, beberapa aktivis lingkungan khawatir kebijakan itu justru hanya akan menghasilkan tumpukan kuitansi yang tidak diinginkan dan dicetak di atas kertas yang tidak dapat didaur ulang.

Sementara itu, baru-baru ini, Menteri Ekonomi Peter Altmaier menyerukan perubahan agar tidak setiap pembelian kecil menggunakan kuitansi. Altmaier berujar ketika dia diberikan sebuah kuitansi, dia hanya akan meninggalkannya seperti 90% orang Jerman lainnya.

Akan tetapi, Scholz menegaskan hanya ingin setiap penjualan yang terjadi diberikan tanda bukti agar tingkat penjualan yang sebenarnya dapat dipastikan. Selain itu, dia menekankan tanda bukti tersebut tidak harus berbentuk struk tercetak, tetapi dapat pula berupa tanda elektronik.

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

"Kami ingin memastikan setiap penjualan yang terjadi. Untuk itu, harus ada tanda terima, baik di atas kertas atau dalam bentuk email. Namun, seluruh pihak yang berkepentingan membutuhkan waktu yang untuk bersiap-siap menghadapi aturan baru ini,” tegas Scholz.

Adapun aturan yang mewajibkan pemberian kuitansi ini telah disusun sejak 2016 silam. Kendati mendapat tentangan, penentang aturan itu mungkin tidak akan mendapatkan banyak dukungan dari Kanselir Jerman Angela Merkel.

Hal ini lantaran Merkel selalu merujuk pada efek dari penghindaran pajak tiap disinggung perihal upaya pembatalan kewajiban pembuatan tanda terima. Dia mengaku khawatir jika tidak ada kewajiban untuk membuat kuitansi.

Lebih lanjut, seperti dilansir seattletimes.com, tarif PPN standar yang berlaku di Jerman saat ini adalah sebesar 19%. Namun, untuk beberapa objek pajak seperti bahan makanan terdapat pengurangan tarif sebesar 7%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov