JERMAN

Tutup Celah Penghindaran Pajak, Penerbitan Kuitansi Bakal Diwajibkan

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 23 Desember 2019 | 11:38 WIB
Tutup Celah Penghindaran Pajak, Penerbitan Kuitansi Bakal Diwajibkan

Ilustrasi. (foto: thelocal.de)

BERLIN, DDTCNews – Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz membela aturan baru yang mengharuskan toko dan restoran menyediakan kuitansi atas setiap pembelian.

Peraturan direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2020. Namun, aturan ini ditentang pemerhati lingkungan karena dikhawatirkan akan membuat banyak kertas terbuang sia-sia. Menanggapi hal ini, Scholz mengatakan kuitansi tidak harus dicetak, tetapi dapat dikirim melalui email.

“Kebijakan ini berfokus pada upaya penghindaran pajak atas penjualan yang bisa mencapai miliaran setiap tahunnya. Pasalnya, beberapa pedagang atau pemilik restoran tidak meneruskan pajak penjualan yang telah dibayar pelanggan ke negara," kata Scholz, Minggu (22/12/2019)

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Adapun regulasi tersebut disusun untuk memerangi upaya penghindaran pajak pertambahan nilai (PPN). Namun, beberapa aktivis lingkungan khawatir kebijakan itu justru hanya akan menghasilkan tumpukan kuitansi yang tidak diinginkan dan dicetak di atas kertas yang tidak dapat didaur ulang.

Sementara itu, baru-baru ini, Menteri Ekonomi Peter Altmaier menyerukan perubahan agar tidak setiap pembelian kecil menggunakan kuitansi. Altmaier berujar ketika dia diberikan sebuah kuitansi, dia hanya akan meninggalkannya seperti 90% orang Jerman lainnya.

Akan tetapi, Scholz menegaskan hanya ingin setiap penjualan yang terjadi diberikan tanda bukti agar tingkat penjualan yang sebenarnya dapat dipastikan. Selain itu, dia menekankan tanda bukti tersebut tidak harus berbentuk struk tercetak, tetapi dapat pula berupa tanda elektronik.

Baca Juga:
Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

"Kami ingin memastikan setiap penjualan yang terjadi. Untuk itu, harus ada tanda terima, baik di atas kertas atau dalam bentuk email. Namun, seluruh pihak yang berkepentingan membutuhkan waktu yang untuk bersiap-siap menghadapi aturan baru ini,” tegas Scholz.

Adapun aturan yang mewajibkan pemberian kuitansi ini telah disusun sejak 2016 silam. Kendati mendapat tentangan, penentang aturan itu mungkin tidak akan mendapatkan banyak dukungan dari Kanselir Jerman Angela Merkel.

Hal ini lantaran Merkel selalu merujuk pada efek dari penghindaran pajak tiap disinggung perihal upaya pembatalan kewajiban pembuatan tanda terima. Dia mengaku khawatir jika tidak ada kewajiban untuk membuat kuitansi.

Lebih lanjut, seperti dilansir seattletimes.com, tarif PPN standar yang berlaku di Jerman saat ini adalah sebesar 19%. Namun, untuk beberapa objek pajak seperti bahan makanan terdapat pengurangan tarif sebesar 7%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Kamis, 21 November 2024 | 14:18 WIB LITERATUR PAJAK

Intip Perbedaan antara OECD Model dan UN Model

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember