JERMAN

Tutup Celah Penghindaran Pajak, Penerbitan Kuitansi Bakal Diwajibkan

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 23 Desember 2019 | 11:38 WIB
Tutup Celah Penghindaran Pajak, Penerbitan Kuitansi Bakal Diwajibkan

Ilustrasi. (foto: thelocal.de)

BERLIN, DDTCNews – Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz membela aturan baru yang mengharuskan toko dan restoran menyediakan kuitansi atas setiap pembelian.

Peraturan direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2020. Namun, aturan ini ditentang pemerhati lingkungan karena dikhawatirkan akan membuat banyak kertas terbuang sia-sia. Menanggapi hal ini, Scholz mengatakan kuitansi tidak harus dicetak, tetapi dapat dikirim melalui email.

“Kebijakan ini berfokus pada upaya penghindaran pajak atas penjualan yang bisa mencapai miliaran setiap tahunnya. Pasalnya, beberapa pedagang atau pemilik restoran tidak meneruskan pajak penjualan yang telah dibayar pelanggan ke negara," kata Scholz, Minggu (22/12/2019)

Baca Juga:
Paradoks Artificial Intelligence dalam Konteks Penghindaran Pajak

Adapun regulasi tersebut disusun untuk memerangi upaya penghindaran pajak pertambahan nilai (PPN). Namun, beberapa aktivis lingkungan khawatir kebijakan itu justru hanya akan menghasilkan tumpukan kuitansi yang tidak diinginkan dan dicetak di atas kertas yang tidak dapat didaur ulang.

Sementara itu, baru-baru ini, Menteri Ekonomi Peter Altmaier menyerukan perubahan agar tidak setiap pembelian kecil menggunakan kuitansi. Altmaier berujar ketika dia diberikan sebuah kuitansi, dia hanya akan meninggalkannya seperti 90% orang Jerman lainnya.

Akan tetapi, Scholz menegaskan hanya ingin setiap penjualan yang terjadi diberikan tanda bukti agar tingkat penjualan yang sebenarnya dapat dipastikan. Selain itu, dia menekankan tanda bukti tersebut tidak harus berbentuk struk tercetak, tetapi dapat pula berupa tanda elektronik.

Baca Juga:
Praktik Moonlighting di Dunia Kerja, Kamu Termasuk?

"Kami ingin memastikan setiap penjualan yang terjadi. Untuk itu, harus ada tanda terima, baik di atas kertas atau dalam bentuk email. Namun, seluruh pihak yang berkepentingan membutuhkan waktu yang untuk bersiap-siap menghadapi aturan baru ini,” tegas Scholz.

Adapun aturan yang mewajibkan pemberian kuitansi ini telah disusun sejak 2016 silam. Kendati mendapat tentangan, penentang aturan itu mungkin tidak akan mendapatkan banyak dukungan dari Kanselir Jerman Angela Merkel.

Hal ini lantaran Merkel selalu merujuk pada efek dari penghindaran pajak tiap disinggung perihal upaya pembatalan kewajiban pembuatan tanda terima. Dia mengaku khawatir jika tidak ada kewajiban untuk membuat kuitansi.

Lebih lanjut, seperti dilansir seattletimes.com, tarif PPN standar yang berlaku di Jerman saat ini adalah sebesar 19%. Namun, untuk beberapa objek pajak seperti bahan makanan terdapat pengurangan tarif sebesar 7%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 September 2024 | 17:43 WIB ANALISIS PAJAK

Paradoks Artificial Intelligence dalam Konteks Penghindaran Pajak

Sabtu, 21 September 2024 | 14:33 WIB PENGAWASAN PAJAK

Indonesia Sudah Punya GAAR, Apa Kelebihan dan Kekurangannya?

Rabu, 11 September 2024 | 16:30 WIB ISTILAH EKONOMI

Praktik Moonlighting di Dunia Kerja, Kamu Termasuk?

Rabu, 21 Agustus 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kepada DPR, Sri Mulyani Beberkan Strategi Tingkatkan Tax Ratio

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN