KEBIJAKAN CUKAI

Tutup Celah Pelanggaran, Alokasi Pita Cukai Rokok Gol. 3 Diperketat

Dian Kurniati | Sabtu, 23 September 2023 | 09:00 WIB
Tutup Celah Pelanggaran, Alokasi Pita Cukai Rokok Gol. 3 Diperketat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya menutup celah pelanggaran barang kena cukai hasil tembakau atau rokok, terutama yang menggunakan modus pita cukai salah peruntukan dan salah personifikasi.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pita cukai yang salah personifikasi termasuk yang sering digunakan pada rokok ilegal. Dalam hal ini, pita cukai rokok golongan 3 yang tarifnya murah dilekatkan pada produk dari golongan lebih tinggi.

"Dari salah peruntukan dan salah personifikasi ini, kami sudah melakukan review mendalam untuk memperketat alokasi dari pita cukai untuk golongan 3 sesuai dengan kebutuhan aktual di masing-masing perusahaan," katanya, dikutip pada Sabtu (23/9/2023).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Askolani mengatakan peredaran rokok ilegal menjadi salah satu tantangan besar dalam pengumpulan penerimaan cukai hasil tembakau. DJBC pun mengidentifikasi beberapa modus peredaran rokok ilegal antara lain tidak dilekati pita cukai atau polos, dilekati pita cukai bekas, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai salah peruntukan, serta dilekati pita cukai salah personifikasi.

Pada rokok ilegal dengan pita cukai salah peruntukan, biasanya akan dilekati pita cukai dari barang kena cukai lainnya seperti minuman mengandung etil alkohol. Sementara untuk pita cukai salah personifikasi, biasanya rokok dilekati cukai dari golongan yang lebih rendah.

Dengan adanya tendensi tersebut, dia menyebut DJBC bakal memperketat alokasi pita cukai rokok pada golongan 3. Melalui upaya ini, diharapkan tidak ada lagi pita cukai golongan 3 yang bocor dan digunakan oleh produk dari golongan lebih tinggi.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

"Ada shifting dari alokasi untuk golongan 3 yang kemudian digunakan untuk golongan 2. Ini sejalan dengan turunnya produksi dari golongan 1," ujarnya.

Di sisi lain, Askolani menambahkan DJBC juga tetap berupaya menindak rokok ilegal dengan modus lainnya. Pengawasan dan penindakan rokok ilegal ini dilaksanakan bersama dengan aparat penegakan hukum.

Kementerian Keuangan mencatat realisasi cukai hasil tembakau (CHT) hingga Agustus 2023 senilai Rp126,8 triliun atau kontraksi 5,8%. Kondisi ini disebabkan penurunan produksi sampai dengan Juni 2023 sebesar 5,7%.

Selain itu, tarif rata-rata tertimbang juga hanya naik 1,9% dari seharusnya naik 10% akibat penurunan sigaret kretek mesin (SKM) golongan 1 dan sigaret putih mesin (SPM) golongan 1. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra