PENANGANAN DANA BLBI

Tuntaskan Piutang BLBI, Kejaksaan Incar Pelanggaran Pajak Obligor

Dian Kurniati | Jumat, 27 Agustus 2021 | 17:00 WIB
Tuntaskan Piutang BLBI, Kejaksaan Incar Pelanggaran Pajak Obligor

Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyatakan akan melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan piutang BLBI. Salah satu caranya dengan menelisik pelanggaran hukum pajak yang dilakukan para obligor atau debitur.

Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan Satgas bekerja dari seluruh penjuru pendekatan hukum, termasuk dari sisi perpajakan. Menurutnya, strategi itu perlu dilakukan untuk memastikan obligor dan debitur BLBI tidak memiliki celah menghindar dari kewajiban membayar piutang kepada negara.

"[Kami] melakukan pendalaman atas laporan aset para obligor dan kemungkinan adanya pelanggaran pajak di dalamnya," katanya, Jumat (27/08/2021).

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Setia mengatakan Satgas memiliki tahapan kerja dalam menagih piutang dari para obligor dan debitur BLBI. Hingga saat ini, Satgas telah memanggil 48 orang yang dinilai memiliki kewajiban mengembalikan dana kepada negara.

Menurutnya, terdapat sejumlah kendala yang dihadapi Satgas BLBI, khususnya terkait dengan aset yang berada di luar negeri karena memiliki sistem hukum berbeda. Meski demikian, Satgas berkomitmen untuk menagih semua piutang BLBI dan memulihkannya sebagai aset negara.

Setia menyebut beberapa strategi yang dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan BLBI antara lain menggunakan pendekatan hukum perpajakan, memanfaatkan kerja sama internasional, serta melalui upaya gugatan keperdataan dan pembekuan aset baik di dalam maupun luar negeri.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain itu, Satgas juga memaksimalkan perjanjian mutual legal assistance dan perjanjian ekstradisi, yang sampai saat ini masih jarang dilakukan.

Di sisi lain, Setia berharap RUU Perampasan Aset segera disahkan karena membantu penyelesaian piutang BLBI. Menurutnya, RUU Perampasan Aset juga akan bermanfaat sebagai dasar penegak hukum dalam melakukan pengejaran harta kekayaan para penjahat ekonomi pada kasus lainnya di masa datang.

"Saya kembali mendorong semua pihak segera melakukan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset yang dapat membantu Satgas BLBI saat ini, dan tugas lainnya di kemudian hari," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201