PENANGANAN DANA BLBI

Tuntaskan Piutang BLBI, Kejaksaan Incar Pelanggaran Pajak Obligor

Dian Kurniati | Jumat, 27 Agustus 2021 | 17:00 WIB
Tuntaskan Piutang BLBI, Kejaksaan Incar Pelanggaran Pajak Obligor

Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyatakan akan melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan piutang BLBI. Salah satu caranya dengan menelisik pelanggaran hukum pajak yang dilakukan para obligor atau debitur.

Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan Satgas bekerja dari seluruh penjuru pendekatan hukum, termasuk dari sisi perpajakan. Menurutnya, strategi itu perlu dilakukan untuk memastikan obligor dan debitur BLBI tidak memiliki celah menghindar dari kewajiban membayar piutang kepada negara.

"[Kami] melakukan pendalaman atas laporan aset para obligor dan kemungkinan adanya pelanggaran pajak di dalamnya," katanya, Jumat (27/08/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Setia mengatakan Satgas memiliki tahapan kerja dalam menagih piutang dari para obligor dan debitur BLBI. Hingga saat ini, Satgas telah memanggil 48 orang yang dinilai memiliki kewajiban mengembalikan dana kepada negara.

Menurutnya, terdapat sejumlah kendala yang dihadapi Satgas BLBI, khususnya terkait dengan aset yang berada di luar negeri karena memiliki sistem hukum berbeda. Meski demikian, Satgas berkomitmen untuk menagih semua piutang BLBI dan memulihkannya sebagai aset negara.

Setia menyebut beberapa strategi yang dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan BLBI antara lain menggunakan pendekatan hukum perpajakan, memanfaatkan kerja sama internasional, serta melalui upaya gugatan keperdataan dan pembekuan aset baik di dalam maupun luar negeri.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selain itu, Satgas juga memaksimalkan perjanjian mutual legal assistance dan perjanjian ekstradisi, yang sampai saat ini masih jarang dilakukan.

Di sisi lain, Setia berharap RUU Perampasan Aset segera disahkan karena membantu penyelesaian piutang BLBI. Menurutnya, RUU Perampasan Aset juga akan bermanfaat sebagai dasar penegak hukum dalam melakukan pengejaran harta kekayaan para penjahat ekonomi pada kasus lainnya di masa datang.

"Saya kembali mendorong semua pihak segera melakukan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset yang dapat membantu Satgas BLBI saat ini, dan tugas lainnya di kemudian hari," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN