PENGADILAN PAJAK

Tunggu Penetapan Presiden, 17 Hakim Pengadilan Pajak Belum Bersidang

Muhamad Wildan | Jumat, 31 Maret 2023 | 15:00 WIB
Tunggu Penetapan Presiden, 17 Hakim Pengadilan Pajak Belum Bersidang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan 17 hakim yang lolos rekrutmen pada tahun lalu masih belum menjalankan sidang di Pengadilan Pajak.

Kepala Biro SDM Setjen Kemenkeu Rukijo mengungkapkan 17 hakim yang lolos rekrutmen telah mendapatkan persetujuan dari Mahkamah Agung (MA) untuk diangkat menjadi hakim pengadilan pajak. Namun, para hakim tersebut masih belum diangkat oleh presiden.

"Berdasarkan persetujuan MA tersebut, menteri keuangan telah mengajukan usul pengangkatan ke presiden. Saat ini kami sedang menunggu proses penetapan oleh presiden," ujar Rukijo, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Bila 17 hakim tersebut sudah diangkat, Pengadilan Pajak nantinya bakal memiliki 74 hakim. Hanya saja, akan ada 1 orang hakim pengadilan pajak yang pensiun pada Juni 2023.

"Saat ini hakim pajak 57 orang, bulan Juni nanti pensiun 1 orang," ujar Rukijo.

Untuk diketahui, Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak telah mengumumkan 17 nama calon hakim yang lolos seleksi pada 30 Desember 2022.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Adapun nama-nama calon hakim Pengadilan Pajak yang dinyatakan lulus, yakni:
1. Agus Suharsono
2. Aji Witono
3. Akhirruddin
4. Ali Mugiono
5. Ari Julianto
6. Arief Sultony
7. Bangkit Cahyono
8. Benny Mangoting
9. Dibjo Margianto
10. Ferdy Alfonsus Sihotang
11. Mardonius Irawan Profianto
12. Mokhamad Khifni
13. Paulus Hatigoran Pangaribuan
14. Rusdi Yanis
15. Sulaiman
16. Sulfan
17. Untung Setyo Margono

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, rekrutmen hakim Pengadilan Pajak ini digelar guna menggantikan hakim yang pensiun atau akan pensiun.

"Oleh karena sudah ada yang pensiun dan tentunya untuk memberikan layanan kepada mereka yang mengajukan perkara ke Pengadilan Pajak makanya harus dicari penggantinya yang baru," kata Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi pada tahun lalu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:39 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN