JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu akan menahan pencairan dana desa karena adanya dugaan desa fiktif. Rekomendasi dari Kemendagri dinantikan untuk memperoleh data pasti desa yang tidak layak mendapatkan kucuran dana desa.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti saat menjadi narasumber di Forum Merdeka Barat (FMB) 9. Menurutnya, rekomendasi dari Kemendagri dibutuhkan untuk pencairan dana desa.
“Kita freeze dan tidak akan dicairkan sampai ada klarifikasi yang jelas. Untuk data daftar desa kita tunggu rekomendasi dari Kemendagri,” katanya di FMB 9 bertajuk 'Polemik Dana Desa: Sudah Tepat Guna?' di Kantor Kemenkominfo, Selasa (19/11/2019).
Penahanan pencarian dana desa ini, sambung Prima, diberlakukan untuk alokasi dana desa tahap ketiga yang paling lambat pencairan anggaran pada Desember 2019. Menurutnya, polemik alokasi dana desa saat ini bersumber dari maladministrasi dalam penggunaan
dana desa.
Dia menyebutkan proses penganggaran dana desa termasuk rumit untuk dilakukan oleh perangkat desa. Hal tersebut menimbulkan penggunaan anggaran desa belum sepenuhnya dilaporkan kepada Kemenkeu.
Proses pencairan dana desa dilakukan dengan dua syarat utama.
Pertama, adanya payung hukum dalam bentuk peraturan daerah (Perda) tekait APBD. Kedua, adanya aturan main setingkat peraturan kepala daerah terkait tata cara pencairan anggaran dana desa.
Selanjutnya, pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh pemerintah daerah, Kemendagri dan Kemenkeu. Khusus untuk Kemenkeu, pertanggungjawaban penggunaan dana desa pada pada setiap tahap menjadi syarat untuk dapat mencairkan dana desa tahap selanjutnya.
Titik tersebut menjadi pangkal masalah karena SDM perangkat desa yang belum mumpuni dalam menyusun laporan penggunaan anggaran secara akuntansi. Hal ini yang kemudian membuat adanya temuan desa fiktif. Dia memastikan definisi desa fiktif lebih karena
persoalan administrasi yang tidak mampu dipenuhi oleh kepala desa dan perangkat desa.
“Sistem ini akan rumit untuk perangkat desa dengan latar pendidikan yang bermacam macam. Karena mindset-nya akuntasi dan banyak perangkat desa yang tidak bisa mengikuti logika akuntansi. Hal ini yang sedang kita carikan jalan solusinya," paparnya.
Seperti diketahui, untuk tahun ini, pemerintah mengalokasikan anggaran dana desa senilai Rp70 triliun untuk 74.954 desa di seluruh Indonesia. Hingga akhir Oktober 2019 realisasi penyerapan dana desa sudah mencapai Rp52 triliun atau memenuhi 74,2% dari
target APBN. Adapun untuk tahun depan anggaran dana desa naik dari Rp70 triliun menjadi Rp72 triliun. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.