DANA DESA

Tunggu Data Kemendagri, Kemenkeu Tahan Pencairan Dana Desa

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 November 2019 | 15:52 WIB
Tunggu Data Kemendagri, Kemenkeu Tahan Pencairan Dana Desa Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti.

JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu akan menahan pencairan dana desa karena adanya dugaan desa fiktif. Rekomendasi dari Kemendagri dinantikan untuk memperoleh data pasti desa yang tidak layak mendapatkan kucuran dana desa.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti saat menjadi narasumber di Forum Merdeka Barat (FMB) 9. Menurutnya, rekomendasi dari Kemendagri dibutuhkan untuk pencairan dana desa.

“Kita freeze dan tidak akan dicairkan sampai ada klarifikasi yang jelas. Untuk data daftar desa kita tunggu rekomendasi dari Kemendagri,” katanya di FMB 9 bertajuk 'Polemik Dana Desa: Sudah Tepat Guna?' di Kantor Kemenkominfo, Selasa (19/11/2019).

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Penahanan pencarian dana desa ini, sambung Prima, diberlakukan untuk alokasi dana desa tahap ketiga yang paling lambat pencairan anggaran pada Desember 2019. Menurutnya, polemik alokasi dana desa saat ini bersumber dari maladministrasi dalam penggunaan dana desa.

Dia menyebutkan proses penganggaran dana desa termasuk rumit untuk dilakukan oleh perangkat desa. Hal tersebut menimbulkan penggunaan anggaran desa belum sepenuhnya dilaporkan kepada Kemenkeu.

Proses pencairan dana desa dilakukan dengan dua syarat utama. Pertama, adanya payung hukum dalam bentuk peraturan daerah (Perda) tekait APBD. Kedua, adanya aturan main setingkat peraturan kepala daerah terkait tata cara pencairan anggaran dana desa.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Selanjutnya, pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh pemerintah daerah, Kemendagri dan Kemenkeu. Khusus untuk Kemenkeu, pertanggungjawaban penggunaan dana desa pada pada setiap tahap menjadi syarat untuk dapat mencairkan dana desa tahap selanjutnya.

Titik tersebut menjadi pangkal masalah karena SDM perangkat desa yang belum mumpuni dalam menyusun laporan penggunaan anggaran secara akuntansi. Hal ini yang kemudian membuat adanya temuan desa fiktif. Dia memastikan definisi desa fiktif lebih karena persoalan administrasi yang tidak mampu dipenuhi oleh kepala desa dan perangkat desa.

“Sistem ini akan rumit untuk perangkat desa dengan latar pendidikan yang bermacam macam. Karena mindset-nya akuntasi dan banyak perangkat desa yang tidak bisa mengikuti logika akuntansi. Hal ini yang sedang kita carikan jalan solusinya," paparnya.

Seperti diketahui, untuk tahun ini, pemerintah mengalokasikan anggaran dana desa senilai Rp70 triliun untuk 74.954 desa di seluruh Indonesia. Hingga akhir Oktober 2019 realisasi penyerapan dana desa sudah mencapai Rp52 triliun atau memenuhi 74,2% dari target APBN. Adapun untuk tahun depan anggaran dana desa naik dari Rp70 triliun menjadi Rp72 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Jumat, 13 Desember 2024 | 15:00 WIB KANWIL DJP BALI

Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:45 WIB PMK 93/2024

Kemenkeu Akan Kembangkan Platform Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?