PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Tunggakan Rp740 Miliar, Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar

Dian Kurniati | Senin, 02 Agustus 2021 | 09:54 WIB
Tunggakan Rp740 Miliar, Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar

Ilustrasi. 

BANJARBARU, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menggelar program pemutihan pajak berupa pembebasan denda dan keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Penjabat Gubernur Safrizal ZA mengatakan pemprov mengadakan program pemutihan tersebut untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Di sisi lain, pemprov juga berharap program itu mampu mendorong masyarakat membayarkan tunggakan pajak yang totalnya mencapai Rp740 miliar.

"Menunggak karena tidak punya uang untuk bayar, ini faktor yang mendominasi. Ditunda-tunda sehingga 10 tahun, karena kelamaan, sampai lupa bayar," katanya, dikutip pada Senin (2/8/2021).

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Safrizal mengatakan angka tunggakan pajak kendaraan bermotor sempat mencapai Rp900 miliar. Setelah disisir, terdapat data yang terduplikasi sehingga nilai tunggakan pajaknya kini menjadi Rp740 miliar.

Dia menjelaskan program pemutihan tersebut terdiri atas penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor serta potongan tunggakan pajak sebesar 50%. Potongan tunggakan tersebut berlaku untuk tunggakan hingga 2020. Sementara pada tahun berjalan, pajak tetap akan dipungut 100%.

Selain itu, pemprov juga memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya beserta denda administrasi BBNKB, termasuk kendaraan bermotor yang melakukan mutasi ke Kalsel.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Program pemutihan tersebut berlaku selama 2 bulan, mulai 9 Agustus hingga 9 Oktober 2021. Masyarakat yang ingin memanfaatkan insentif dapat mendatangi kantor layanan Samsat terdekat. "[Insentif] ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor," ujarnya, seperti dilansir jurnalkalimantan.com.

Safrizal menambahkan periode program pemutihan menjadi momentum yang baik untuk menyelesaikan tunggakan pajak. Dia berharap program tersebut dapat mendatangkan tambahan penerimaan daerah untuk Kalsel.

Menurutnya, pajak daerah yang terhimpun akan digunakan untuk kepentingan masyarakat, terutama untuk penanganan pandemi Covid-19 seperti pengadaan oksigen dan obat. Pajak daerah juga digunakan untuk memberikan insentif kepada tenaga kesehatan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP