PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Tunggakan Rp740 Miliar, Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar

Dian Kurniati | Senin, 02 Agustus 2021 | 09:54 WIB
Tunggakan Rp740 Miliar, Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar

Ilustrasi. 

BANJARBARU, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menggelar program pemutihan pajak berupa pembebasan denda dan keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Penjabat Gubernur Safrizal ZA mengatakan pemprov mengadakan program pemutihan tersebut untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Di sisi lain, pemprov juga berharap program itu mampu mendorong masyarakat membayarkan tunggakan pajak yang totalnya mencapai Rp740 miliar.

"Menunggak karena tidak punya uang untuk bayar, ini faktor yang mendominasi. Ditunda-tunda sehingga 10 tahun, karena kelamaan, sampai lupa bayar," katanya, dikutip pada Senin (2/8/2021).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Safrizal mengatakan angka tunggakan pajak kendaraan bermotor sempat mencapai Rp900 miliar. Setelah disisir, terdapat data yang terduplikasi sehingga nilai tunggakan pajaknya kini menjadi Rp740 miliar.

Dia menjelaskan program pemutihan tersebut terdiri atas penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor serta potongan tunggakan pajak sebesar 50%. Potongan tunggakan tersebut berlaku untuk tunggakan hingga 2020. Sementara pada tahun berjalan, pajak tetap akan dipungut 100%.

Selain itu, pemprov juga memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya beserta denda administrasi BBNKB, termasuk kendaraan bermotor yang melakukan mutasi ke Kalsel.

Baca Juga:
Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

Program pemutihan tersebut berlaku selama 2 bulan, mulai 9 Agustus hingga 9 Oktober 2021. Masyarakat yang ingin memanfaatkan insentif dapat mendatangi kantor layanan Samsat terdekat. "[Insentif] ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor," ujarnya, seperti dilansir jurnalkalimantan.com.

Safrizal menambahkan periode program pemutihan menjadi momentum yang baik untuk menyelesaikan tunggakan pajak. Dia berharap program tersebut dapat mendatangkan tambahan penerimaan daerah untuk Kalsel.

Menurutnya, pajak daerah yang terhimpun akan digunakan untuk kepentingan masyarakat, terutama untuk penanganan pandemi Covid-19 seperti pengadaan oksigen dan obat. Pajak daerah juga digunakan untuk memberikan insentif kepada tenaga kesehatan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Sabtu, 21 Desember 2024 | 09:00 WIB PROVINSI RIAU

Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

Senin, 16 Desember 2024 | 09:43 WIB KABUPATEN BANDUNG

Pemkab Bandung Beri Penghapusan Denda Pajak Daerah hingga Akhir Tahun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra