PROVINSI DKI JAKARTA

Tunggakan Pajak PBB di Jakarta Meningkat, Tembus Rp9 Triliun

Muhamad Wildan | Kamis, 24 Juni 2021 | 17:00 WIB
Tunggakan Pajak PBB di Jakarta Meningkat, Tembus Rp9 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta mencatat tunggakan pajak daerah per 31 Desember 2020 mencapai Rp10,81 triliun, naik 15% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya sejumlah Rp9,38 triliun.

"Piutang pajak sebesar Rp10,81 triliun adalah hasil gabungan seluruh piutang yang dikelola oleh Suku Badan Pendapatan Daerah, Unit Pelayanan PKB dan BBNKB Kota Administrasi, dan 43 UPPPD," sebut pemprov, dikutip pada Kamis (24/6/2021).

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2020, kenaikan piutang pajak DKI 2020 didorong oleh dua jenis pajak daerah antara lain pajak bumi dan bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

DKI mencatatkan piutang BPHTB sejumlah Rp196,96 miliar per 31 Desember 2020. Angka tersebut meningkat 205% dari periode yang sama tahun sebelumnya senilai Rp64,53 miliar. Sementara itu, piutang PBB tercatat sebesar Rp9,16 triliun atau naik 16%.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, piutang PBB memberikan kontribusi paling besar terhadap piutang pajak daerah DKI. Per 31 Desember 2020, porsi piutang pajak PBB menyumbang sekitar 84,73% dari total tunggakan pajak.

Selain kedua jenis pajak tersebut, tidak ada pajak daerah yang piutangnya mengalami pertumbuhan yang signifikan. Bahkan, terdapat beberapa pajak daerah yang saldo piutangnya justru mengalami penurunan.

Misal, piutang pajak hotel turun 5% menjadi Rp24,88 miliar. Piutang pajak restoran turun 2,5% menjadi Rp126,36 miliar. Piutang pajak hiburan juga tercatat turun 2,4% dari Rp65,24 miliar menjadi Rp63,67 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko