PROVINSI DKI JAKARTA

Tunggakan Pajak PBB di Jakarta Meningkat, Tembus Rp9 Triliun

Muhamad Wildan | Kamis, 24 Juni 2021 | 17:00 WIB
Tunggakan Pajak PBB di Jakarta Meningkat, Tembus Rp9 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta mencatat tunggakan pajak daerah per 31 Desember 2020 mencapai Rp10,81 triliun, naik 15% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya sejumlah Rp9,38 triliun.

"Piutang pajak sebesar Rp10,81 triliun adalah hasil gabungan seluruh piutang yang dikelola oleh Suku Badan Pendapatan Daerah, Unit Pelayanan PKB dan BBNKB Kota Administrasi, dan 43 UPPPD," sebut pemprov, dikutip pada Kamis (24/6/2021).

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2020, kenaikan piutang pajak DKI 2020 didorong oleh dua jenis pajak daerah antara lain pajak bumi dan bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

DKI mencatatkan piutang BPHTB sejumlah Rp196,96 miliar per 31 Desember 2020. Angka tersebut meningkat 205% dari periode yang sama tahun sebelumnya senilai Rp64,53 miliar. Sementara itu, piutang PBB tercatat sebesar Rp9,16 triliun atau naik 16%.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, piutang PBB memberikan kontribusi paling besar terhadap piutang pajak daerah DKI. Per 31 Desember 2020, porsi piutang pajak PBB menyumbang sekitar 84,73% dari total tunggakan pajak.

Selain kedua jenis pajak tersebut, tidak ada pajak daerah yang piutangnya mengalami pertumbuhan yang signifikan. Bahkan, terdapat beberapa pajak daerah yang saldo piutangnya justru mengalami penurunan.

Misal, piutang pajak hotel turun 5% menjadi Rp24,88 miliar. Piutang pajak restoran turun 2,5% menjadi Rp126,36 miliar. Piutang pajak hiburan juga tercatat turun 2,4% dari Rp65,24 miliar menjadi Rp63,67 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?