KABUPATEN BADUNG

Tunggakan Pajak Hampir Rp600 Miliar, Penagihan Bakal Digencarkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Desember 2020 | 11:15 WIB
Tunggakan Pajak Hampir Rp600 Miliar, Penagihan Bakal Digencarkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANGUPURA, DDTCNews – DPRD mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung mengejar seluruh wajib pajak yang masih menunggak pajak demi menambah pendapatan asli daerah (PAD).

Ketua DPRD Badung I Putu Parwata meminta Bapenda memaparkan capaian kinerjanya sampai saat ini dan bagaimana capaian targetnya. Menurutnya, Bapenda harus meningkatkan kinerja agar APBD Badung dapat segera pulih dan sehat.

“Capaian target terus menurun, kami harapkan ada evaluasi untuk Bapenda nantinya,” kata politisi asal Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung yang juga Sekretaris DPC PDIP Badung ini, dikutip Rabu (16/12/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Tak hanya itu, Parwata juga mengingatkan pelaku hotel dan restoran untuk menyelesaikan tagihan pajaknya. Menurutnya, setoran pajak sangat penting untuk dikelola pemerintah dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bapenda dan Pasedagan Badung, I Made Sutama mengatakan upaya penagihan piutang pajak terus dilakukan. Hingga November 2020, tunggakan pajak daerah yang berhasil ditagih mencapai Rp71 miliar dari total piutang pajak sebesar Rp650 miliar.

“Penagihan piutang pajak daerah juga dilakukan terhadap wajib pajak yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan pajak,” sebu Made Sutama seperti dilansir dari nusabali.com.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Untuk mengoptimalkan penagihan piutang pajak, lanjut Sutama, Bapenda akan menggandeng aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Tak hanya itu, Bapenda juga akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bapenda, lanjutnya, melakukan upaya ekstensifikasi wajib pajak atau menambah wajib pajak baru. Hasilnya cukup menggembirakan. Sepanjang tahun berjalan ini, Bapenda telah menambah sekitar 812 wajib pajak baru.

“Kami juga telah melakukan perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB dari 30 Nopember 2020 menjadi 30 Desember 2020. Ini kami lakukan agar wajib pajak mempunyai keleluasaan membayar kewajibannya sebelum tanggal jatuh tempo,” tuturnya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Untuk diketahui, penerimaan pajak daerah menyumbang 80%—85% dari struktur PAD Kabupaten Badung. Tahun ini, Pemkab Badung menargetkan PAD sebesar Rp2,7 triliun atau turun dari awalnya ditargetkan senilai Rp5,3 triliun pada APBD-Perubahan 2020.

Hingga November 2020, realisasi PAD Badung telah mencapai Rp1,91 triliun atau 71% dari target PAD tahun ini. Dari nilai realisasi PAD tersebut, penerimaan pajak daerah menyumbang sekitar 76% atau sejumlah Rp1,46 triliun.

“Pada Desember 2020, penerimaan pajak daerah diharapkan makin membaik dengan telah dibukanya kunjungan wisatawan domestik ke Bali,” ujar Sutama yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPT) Badung. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?