KABUPATEN BEKASI

Tunggak Pajak, Siap-siap Kena Sanksi Pencabutan Izin Usaha

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Maret 2018 | 10:53 WIB
Tunggak Pajak, Siap-siap Kena Sanksi Pencabutan Izin Usaha

CIKARANG, DDTCNews – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi masih membahas rencana pencabutan izin usaha terhadap pengusaha yang menunggak pajak. Hal ini menjadi bagi upaya penegakan hukum pemerintah setempat terhadap wajib pajak yang membandel.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Juhandi mengatakan poin soal sanksi terhadap pengusaha penunggak pajak akan dimuat dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak, termasuk sanksi pencabutan izin usaha.

“Sebetulnya sanksi sudah kami lakukan mulai dari teguran, hingga penutupan izin usaha dengan memasang stiker. Tapi sejauh ini sanksi penutupan izin usaha memang belum kami lakukan, karena dalam Perda-nya masih belum diatur,” ujarnya di Bapenda Kabupaten Bekasi, Kamis (1/3).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Namun sebelum menutup izin usaha, Bapenda Kabupaten Bekasi akan menerapkan penagihan paksa terlebih dahulu. Berbagai skema tersebut nantinya akan termaktub dalam Ranperda Pajak tersebut sebagai landasan kepastian hukum.

Juhandi berharap Ranperda Pajak itu bisa segera disahkan dalam tahun 2018, sehingga aturan itu bisa segera diimplementasikan dan mendorong penerimaan pajak daerah khususnya pada 2019.

Dia pun menjelaskan Ranperda Pajak yang sudah di DPRD Kabupaten Bekasi akan mengatur tentang hak-hak masyarakat, sekaligus menyesuaikan kondisi di lapangan yang sudah berubah dibanding beberapa tahun sebelumnya.

“Melihat kondisi sekarang, maka aturan itu perlu suatu perubahan. Jadi bukan berarti Perda yang kemarin itu tidak efektif, ini hanya soal penyesuaian aturan dengan kondisi di lapangan,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah