KABUPATEN BEKASI

Tunggak Pajak, Siap-siap Kena Sanksi Pencabutan Izin Usaha

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Maret 2018 | 10:53 WIB
Tunggak Pajak, Siap-siap Kena Sanksi Pencabutan Izin Usaha

CIKARANG, DDTCNews – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi masih membahas rencana pencabutan izin usaha terhadap pengusaha yang menunggak pajak. Hal ini menjadi bagi upaya penegakan hukum pemerintah setempat terhadap wajib pajak yang membandel.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Juhandi mengatakan poin soal sanksi terhadap pengusaha penunggak pajak akan dimuat dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak, termasuk sanksi pencabutan izin usaha.

“Sebetulnya sanksi sudah kami lakukan mulai dari teguran, hingga penutupan izin usaha dengan memasang stiker. Tapi sejauh ini sanksi penutupan izin usaha memang belum kami lakukan, karena dalam Perda-nya masih belum diatur,” ujarnya di Bapenda Kabupaten Bekasi, Kamis (1/3).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Namun sebelum menutup izin usaha, Bapenda Kabupaten Bekasi akan menerapkan penagihan paksa terlebih dahulu. Berbagai skema tersebut nantinya akan termaktub dalam Ranperda Pajak tersebut sebagai landasan kepastian hukum.

Juhandi berharap Ranperda Pajak itu bisa segera disahkan dalam tahun 2018, sehingga aturan itu bisa segera diimplementasikan dan mendorong penerimaan pajak daerah khususnya pada 2019.

Dia pun menjelaskan Ranperda Pajak yang sudah di DPRD Kabupaten Bekasi akan mengatur tentang hak-hak masyarakat, sekaligus menyesuaikan kondisi di lapangan yang sudah berubah dibanding beberapa tahun sebelumnya.

“Melihat kondisi sekarang, maka aturan itu perlu suatu perubahan. Jadi bukan berarti Perda yang kemarin itu tidak efektif, ini hanya soal penyesuaian aturan dengan kondisi di lapangan,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja