KABUPATEN BEKASI

Tunggak Pajak, Siap-siap Kena Sanksi Pencabutan Izin Usaha

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Maret 2018 | 10:53 WIB
Tunggak Pajak, Siap-siap Kena Sanksi Pencabutan Izin Usaha

CIKARANG, DDTCNews – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi masih membahas rencana pencabutan izin usaha terhadap pengusaha yang menunggak pajak. Hal ini menjadi bagi upaya penegakan hukum pemerintah setempat terhadap wajib pajak yang membandel.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Juhandi mengatakan poin soal sanksi terhadap pengusaha penunggak pajak akan dimuat dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak, termasuk sanksi pencabutan izin usaha.

“Sebetulnya sanksi sudah kami lakukan mulai dari teguran, hingga penutupan izin usaha dengan memasang stiker. Tapi sejauh ini sanksi penutupan izin usaha memang belum kami lakukan, karena dalam Perda-nya masih belum diatur,” ujarnya di Bapenda Kabupaten Bekasi, Kamis (1/3).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Namun sebelum menutup izin usaha, Bapenda Kabupaten Bekasi akan menerapkan penagihan paksa terlebih dahulu. Berbagai skema tersebut nantinya akan termaktub dalam Ranperda Pajak tersebut sebagai landasan kepastian hukum.

Juhandi berharap Ranperda Pajak itu bisa segera disahkan dalam tahun 2018, sehingga aturan itu bisa segera diimplementasikan dan mendorong penerimaan pajak daerah khususnya pada 2019.

Dia pun menjelaskan Ranperda Pajak yang sudah di DPRD Kabupaten Bekasi akan mengatur tentang hak-hak masyarakat, sekaligus menyesuaikan kondisi di lapangan yang sudah berubah dibanding beberapa tahun sebelumnya.

“Melihat kondisi sekarang, maka aturan itu perlu suatu perubahan. Jadi bukan berarti Perda yang kemarin itu tidak efektif, ini hanya soal penyesuaian aturan dengan kondisi di lapangan,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?