PMK 78/2020

Tunggak Iuran BPJS Kesehatan, Pendapatan Pemda Bisa Kena Potong

Muhamad Wildan | Kamis, 02 Juli 2020 | 14:55 WIB
Tunggak Iuran BPJS Kesehatan, Pendapatan Pemda Bisa Kena Potong

Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Rabu (1/7/2020). BPJS Kesehatan resmi menaikkan kembali iuran bagi peserta mandiri layanan kelas I dari Rp 80 ribu menjadi Rp 150 ribu dan kelas II dari Rp 55 ribu menjadi Rp 110 ribu mulai 1 Juli 2020. ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan menyebutkan tunggakan iuran BPJS Kesehatan di pemerintah daerah berpotensi memangkas dana alokasi umum (DAU) dan/atau dana bagi hasil (DBH).

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 78/2020. Dalam PMK itu, memerinci ketentuan mengenai tunggakan kewajiban iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.

Lebih lanjut, BPJS Kesehatan nantinya mengemban tugas untuk mencatat dan menagih tunggakan pembayaran kontribusi iuran sebagai piutang BPJS Kesehatan paling banyak untuk 24 bulan.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

"Dalam hal BPJS Kesehatan telah melakukan upaya penagihan ... namun masih terdapat tunggakan, BPJS Kesehatan dapat menyampaikan permohonan penyelesaian tunggakan kepada Menteri Keuangan ... dengan tembusan Menteri Dalam Negeri ... melalui pemotongan dana alokasi umum (DAU) dan/atau dana bagi hasil (DBH)," bunyi beleid tersebut pada pasal 29 ayat 2, dikutip Kamis (2/7/2020).

Dalam menetapkan besaran tunggakan, BPJS Kesehatan melakukan rekonsiliasi untuk menyepakati besaran tunggakan. Kemudian, BPJS Kesehatan akan menghitung besaran tunggakan tersebut.

Besaran tunggakan ditentukan dengan memperhitungkan selisih lebih dari kontribusi pajak rokok ketimbang realisasi jaminan kesehatan daerah pada tahun anggaran sebelumnya serta pemotongan pajak rokok yang telah disetor ke BPJS Kesehatan pada tahun berkenaan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berdasarkan Perpres No. 82/2018 yang merevisi Perpres No. 64/2020, besaran kontribusi pajak rokok itu ditetapkan sebesar 75% dari 50% realisasi penerimaan pajak rokok di masing-masing provinsi, kabupaten, atau kota.

“Kontribusi ... langsung dipotong untuk dipindahbukukan ke dalam rekening BPJS Kesehatan,” bunyi pada 100 ayat 2 dari Perpres No. 82/2018.

Dari penetapan tunggakan itu, BPJS Kesehatan menyampaikan surat permintaan pemotongan DAU atau DBH kepada Dirjen Perimbangan Keuangan. Lalu, Dirjen Perimbangan Keuangan akan melakukan penghitungan besaran potongan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Besaran potongan akan dihitung dengan mempertimbangkan permintaan pemotongan, besaran penyaluran, sanksi pemotongan, serta kapasitas fiskal daerah dari daerah yang bersangkutan.

DAU atau DBH yang dipotong berdasarkan penghitungan tunggakan kontribusi iuran tersebut akan disetorkan kepada BPJS Kesehatan.

Untuk diketahui, provinsi dengan kapasitas fiskal daerah yang dikategorikan sangat tinggi harus berkontribusi pada iuran peserta PBI JKN adalah sebesar Rp2.200 per orang per bulan, mulai 2021.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Untuk kapasitas fiskal daerah tinggi dan sedang, kontribusi iuran yang dibayarkan turun ke nominal Rp2.100 per orang per bulan. Sementara untuk kapasitas fiskal daerah rendah dan sangat rendah, iuran yang dibayarkan sebesar Rp2.000 per orang per bulan.

Untuk iuran peserta PBPU dan BP kelas III yang mencapai Rp42.000 per orang per bulan, terdapat bantuan iuran sebesar Rp7.000 pada 2021. Dari bantuan iuran itu, pemda akan membayar Rp2.800 dan pemerintah pusat sebesar Rp4.200,.

Dengan kata lain, peserta PBPU dan BP kelas III hanya membayar Rp35.000 per bulan. Meski begitu, iuran sebesar Rp35.000 tersebut bisa saja dibayarkan oleh pemda baik sebagian maupun seluruhnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra