AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Luncurkan Tax Cuts 2.0 Sebelum Pemilu

Dian Kurniati | Sabtu, 15 Februari 2020 | 16:18 WIB
Trump Bakal Luncurkan Tax Cuts 2.0 Sebelum Pemilu

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

WASHINGTON, DDTCNews - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan merilis paket kebijakan pemotongan pajak jilid kedua atau Tax Cuts 2.0 pada musim panas atau sebelum pemilu November 2020.

Direktur Dewan Ekonomi Nasional Larry Kudlow menyebut Tax Cuts 2.0 akan memberi stimulus untuk menaikkan daya beli kelompok kelas menengah AS. Trump ingin mengulang capaian pertumbuhan ekonomi AS di atas 3%, seperti saat Tax Cuts and Jobs Act (TCJA) diluncurkan akhir 2017.

"Mungkin akan keluar sekitar September. Kami ingin mengarahkannya pada pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat lagi di masa jabatan kedua presiden," katanya, Jumat (14/2/2020).

Baca Juga:
Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Trump berencana memberikan pemotongan pajak 10% kepada kelas menengah AS. Gedung Putih saat ini masih mengkaji model penurunan pajak penghasilan (PPh) untuk orang dengan penghasilan menengah, serta menyesuaikan kredit PPh untuk orang berpenghasilan rendah.

Kudlow menyebut akan ada beberapa pemotongan pajak lain pada Tax Cuts 2.0. Wacana yang mencuat seperti keringanan pajak untuk tabungan pensiun tertentu. Ada proposal untuk menggabungkan dan menyederhanakan semua rekening tabungan untuk memberikan keringanan pajak.

Gagasan Universal Savings Account telah disuarakan Partai Republik sebelumnya dengan alasan lebih mudah untuk ditarik ketimbang rekening pensiun tradisional. Namun, pemerintah tetap ingin membuat batasan, seberapa besar keringanan pajak diberikan pada instrumen tersebut.

Baca Juga:
Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Kudlow menambahkan semua rencana paket kebijakan pajak itu tengah dikaji oleh Direktur Kantor Anggaran di Gedung Putih Russell Vought. Kebijakan Tax Cuts 2.0 diperkirakan akan bernilai US$1,4 triliun (sekitar Rp19,1 kuadriliun).

Seperti diketahui, melalui TCJA, Trump memberikan insentif untuk perusahaan berupa pemangkasan tarif pajak perusahaan dari 35% menjadi 21%. Insentif ini membuat perusahaan AS lebih unggul serta tidak kalah saing dengan perusahaan asal luar AS karena tarif pajak menjadi lebih kompetitif

Selain itu, melalui TCJA, Trump juga menurunkan tarif pajak orang pribadi secara signifikan. Salah satunya tarif untuk lapisan penghasilan tertinggi yang sebelumnya dipatok sebesar 39,6% kini menjadi 37%.

Dilansir Foxbusiness.com, ekonomi AS mampu tumbuh hingga 4,2% pada 2018, atau setelah kebijakan TCJA berjalan. Sementara pada triwulan ketiga 2019, pertumbuhan ekonomi tercatat 2,1%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?