KOTA DEPOK

Triwulan II, Tujuh Jenis Pajak Ini Berhasil Capai Target

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Juli 2017 | 11:58 WIB
Triwulan II, Tujuh Jenis Pajak Ini Berhasil Capai Target

DEPOK, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mengungkapkan tujuh dari sembilan jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah berhasil memenuhi target yang ditentukan dalam triwulan kedua.

Kabid Pendapatan I BKD Kota Depok Endra mengatakan capaiannya berkisar antara 40% sampai 50%. ketujuh jenis pajak tersebut antara lain hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir dan air tanah.

“Kami akan mengejar kekurangannya hingga target 100% di triwulan ketiga dan keempat bisa tercapai. Pencapaian ini tentu dari kerja keras tim dan bentuk kerjasama wajib pajak, untuk memenuhi kewajiban pajaknya,” tuturnya, Kamis (6/7).

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Endra melanjutkan BKD Kota Depok akan selalu mengingatkan wajib pajak untuk membayar pajak tepat waktu. Tidak hanya itu, BKD juga akan melakukan jemput bola dengan cara melakukan pendekatan dan memantau pelaku usaha yang sudah tutup.

Misalkan restoran yang sudah menjadi wajib pajak, kemudian tutup maka harus tetap membayar kewajiban pajaknya jika belum lunas. “Kalau sudah tutup tetap kita kejar kalau mereka belum membayar. Pendekatan akan dilakukan dengan maksimal sampai mereka melunasi,” ungkapnya.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Depok Reinova Serry Donie menyarankan agar pendapatan yang masuk dalam kas daerah bisa lebih dimanfaatkan. Misalnya, seperti dilansir dalam inilahdepok.id, dengan melakukan investasi yang bisa mendatangkan pendapatan lain dan kembali masuk kas daerah.

Baca Juga:
Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Reinova mencontohkan upaya yang dapat dilakukan dalam hal investasi tersebut seperti pembuatan gedung parkir yang dikelola langsung oleh pemerintah secara profesional.

“Hasilnya tentu akan masuk dalam pendapatan daerah. Ini terobosan yang mungkin bisa dilakukan pemerintah,” saran politikus Partai Gerindra ini. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan