KOTA DEPOK

Triwulan II, Tujuh Jenis Pajak Ini Berhasil Capai Target

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Juli 2017 | 11:58 WIB
Triwulan II, Tujuh Jenis Pajak Ini Berhasil Capai Target

DEPOK, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mengungkapkan tujuh dari sembilan jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah berhasil memenuhi target yang ditentukan dalam triwulan kedua.

Kabid Pendapatan I BKD Kota Depok Endra mengatakan capaiannya berkisar antara 40% sampai 50%. ketujuh jenis pajak tersebut antara lain hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir dan air tanah.

“Kami akan mengejar kekurangannya hingga target 100% di triwulan ketiga dan keempat bisa tercapai. Pencapaian ini tentu dari kerja keras tim dan bentuk kerjasama wajib pajak, untuk memenuhi kewajiban pajaknya,” tuturnya, Kamis (6/7).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Endra melanjutkan BKD Kota Depok akan selalu mengingatkan wajib pajak untuk membayar pajak tepat waktu. Tidak hanya itu, BKD juga akan melakukan jemput bola dengan cara melakukan pendekatan dan memantau pelaku usaha yang sudah tutup.

Misalkan restoran yang sudah menjadi wajib pajak, kemudian tutup maka harus tetap membayar kewajiban pajaknya jika belum lunas. “Kalau sudah tutup tetap kita kejar kalau mereka belum membayar. Pendekatan akan dilakukan dengan maksimal sampai mereka melunasi,” ungkapnya.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Depok Reinova Serry Donie menyarankan agar pendapatan yang masuk dalam kas daerah bisa lebih dimanfaatkan. Misalnya, seperti dilansir dalam inilahdepok.id, dengan melakukan investasi yang bisa mendatangkan pendapatan lain dan kembali masuk kas daerah.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Reinova mencontohkan upaya yang dapat dilakukan dalam hal investasi tersebut seperti pembuatan gedung parkir yang dikelola langsung oleh pemerintah secara profesional.

“Hasilnya tentu akan masuk dalam pendapatan daerah. Ini terobosan yang mungkin bisa dilakukan pemerintah,” saran politikus Partai Gerindra ini. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN