PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Triwulan I, Begini Kinerja Pajak Kendaraan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Mei 2018 | 10:16 WIB
Triwulan I, Begini Kinerja Pajak Kendaraan

SAMARINDA, DDTCNews – Pungutan berbasis kendaraan bermotor kini jadi andalan Kalimantan Timur untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini terlihat dari realisasi setoran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Baru (BBNKB) hingga triwulan pertama 2018.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati mengatakan PAD khusus PKB tahun 2018 mencapai Rp788 miliar. Memasuki awal Mei, sudah tercapai 35,91% atau mencapai sekitar Rp282 miliar. Begitu juga dengan BBNKB yang mencatat kinerja positif.

"Sementara PAD dari BBNKB sudah mencapai 49,36% dari target Rp575 miliar. Atau sudah terkumpul Rp291 miliar lebih. Ditargetkan realisasi pajak tersebut bisa surplus," katanya, Minggu (13/5).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Melihat catatan positif dua instrumen pungutan tersebut, Bapenda akan terus mengoptimalkan potensi penerimaan dari komponen pajak daerah.

Tidak melulu soal menarik pungutan dari masyarakat, Ismiati juga menjelaskan, meningkatnya ketaatan masyarakat membayar pajak saat ini harus diimbangi pula dengan pelayanan yang dipermudah.

Salah satu kemudahan pelayanan itu adalah perubahan status tiga Samsat pembantu menjadi Samsat penuh. Seperti di Kecamatan Rapak (Balikpapan), Samsat Kecamatan Samboja (Kukar) maupun Samsat Kecamatan Samarinda Seberang (Samarinda).

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Inovasi lainnya adalah kerja sama dengan perbankan serta kerja sama PT Pos Indonesia, sehingga memudahkan masyarakat dalam membayar kewajiban pajaknya.

"Setidaknya saat ini telah terjadi transaksi sekitar Rp3 miliar melalui PT Pos Indonesia. Termasuk kerja sama Bankaltimtara, BNI, maupun melalui payment point, ATM dengan pengembangan pelayanan pembayaran pajak, masyarakat tidak perlu lagi ke kantor Samsat," terang Ismiati.

Dia berharap semua penerimaan tersebut nantinya berkontribusi positif terhadap APBD Kaltim. Saat ini, PAD Kaltim mempunyai kontribusi 52% terhadap kontribusi secara keseluruhan, sehingga PAD menjadi motor utama pembangunan daerah dan tidak bergantung pada dana perimbangan dari pemerintah pusat.

“Jadi kalau PAD 52%, berarti dana perimbangan hanya 48%. Dari 52% PAD tersebut, 46% di antaranya merupakan supporting dari Bapenda Kaltim, dan tanggung jawab kita sekitar Rp3,8 triliun," tutupnya dilansir Kaltim Prokal. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi