SEMINAR NASIONAL PERPAJAKAN 2021 - FIA UB

Tren Reformasi Pajak Di Tengah Pemulihan Ekonomi, Ini 5 Sasarannya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 25 September 2021 | 15:17 WIB
Tren Reformasi Pajak Di Tengah Pemulihan Ekonomi, Ini 5 Sasarannya

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji.

MALANG, DDTCNews – Setiap negara di dunia memiliki formula masing-masing dalam mendesain kebijakan perpajakannya. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 yang belum usai, kebijakan pajak menjadi salah satu senjata pemerintah dalam mengurangi dampak ekonomi yang dirasakan.

Kebijakan fiskal secara umum yang akomodatif juga perlu dirancang agar ekonomi lebih kuat saat pandemi usai nanti. Hal ini juga yang dilakukan pemerintah Indonesia.

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan reformasi pajak menjadi salah satu resep bagi pemerintah untuk mewujudkan pemulihan ekonomi yang inklusif. Secara jangka panjang, reformasi pajak juga menjadi cara untuk mencapai minimum tax ratio 15%.

Baca Juga:
‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

"Kalau kita melihat aspek pertumbuhan ekonomi, pasti kita menginginkan petumbuhan yang eksklusif jadi tidak terkonsentrasi pada kelompok tertentu saja,” kata Bawono dalam Seminar Perpajakan Nasional 2021 FIA Universitas Brawijaya, berjudul Dinamika Kebijakan Fiskal dalam Mempersiapkan Perekonomian Indonesia Pascapandemi, Sabtu (25/9/2021).

Perlunya pemulihan ekonomi yang inklusif bukan tanpa alasan. Menurut Bawono, kelompok ekonomi menengah atas cenderung lebih cepat pulih di tengah pandemi. Hal ini berbeda dengan kelompok ekonomi menengah bawah yang butuh penyesuaian lebih lama.

Fenomena tersebut, ujarnya, menyodorkan tantangan baru bagi pemerintah berupa potensi meningkatkan kesenjangan ekonomi pascapandemi nanti. Oleh karena itu, penting untuk melakukan pemulihan ekonomi inklusif melalui agenda reformasi pajak.

Baca Juga:
Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Setidaknya ada 5 poin orientasi reformasi pajak di banyak negara di tengah pandemi saat ini. Pertama, mengubah orientasi fiskal yang ekspansif kepada konsolidasi fiskal. Kedua, pembangunan yang inklusif.

Ketiga, pemulihan ekonomi. Apalagi setiap negara memiliki resepnya masing-masing untuk meningkatkan daya saing. Menjelang pascapandemi ini, ujar Bawono, investor akan mencari tempat terbaik untuk menginvestasikan modalnya. Oleh karena itu, peningkatan daya saing menjadi agenda penting.

Keempat, koordinasi global. Kelima, kesehatan dan lingkungan hidup karena orientasi pemerintah dalam menangani kasus Covid-19.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

Berdasarkan survei OECD atas 66 negara yang diolah kembali oleh DDTC Fiscal Research, tren instrumen pajak di berbagai negara dimulai dari stimulus, insentif daya saing, dan menuju konsolidasi fiskal. Sepanjang semester I/2020 lalu instrumen kebijakan pajak global diarahkan untuk meringankan beban wajib pajak dari dampak pandemi.

Berlanjut ke semester II/2020, kebijakan pajak disusun untuk menarik investasi dan global talent. Indonesia menuangkan hal ini melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Selanjutnya, sepanjang semester I/2021, angka Covid-19 justru meningkat. Karenanya, daya tahan anggaran perlu disokong oleh optimalisasi penerimaan pajak. Indonesia misalnya, menambahkan tax bracket baru untuk PPh orang pribadi sebesar 35%. Langkah senada juga dilakukan Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, yang gencar mengampanyekan pemajakan atas orang kaya.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Reformasi sistem pajak internasional juga dilakukan dengan mencari solusi atas pengenaan PPh digital lintas yurisdiksi. Mayoritas negara anggota BEPS Inclusive Framework, termasuk Indonesia, juga telah menunjukkan komitmen atas proposal OECD yang terdiri dari 2 pilar.

Pada hakikatnya, pilar 1 membuat negara sumber mendapat hak pemajakan dan alokasi laba dari perusahaan luar negeri yang memperoleh laba di negara sumber. Pilar 2 menetapkan global minimum tax sebesar 15%. Proposal pilar 2 akan memaksa setiap negara khususnya tax haven country menerapkan tarif pajak minimal sehingga mengurangi kompetisi tarif. (vallencia/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi