KINERJA PERDAGANGAN

Tren Berlanjut, Neraca Dagang September 2021 Surplus US$4,37 Miliar

Dian Kurniati | Jumat, 15 Oktober 2021 | 10:51 WIB
Tren Berlanjut, Neraca Dagang September 2021 Surplus US$4,37 Miliar

Kepala BPS Margo Yuwono

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan Indonesia pada September 2021 kembali mengalami surplus senilai US$4,37 miliar.

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan surplus tersebut terjadi karena nilai ekspor tercatat US$20,60 miliar dan impor US$16,23 miliar. Meski demikian, surplus tersebut lebih kecil dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai US$4,74 miliar.

"Neraca perdagangan Indonesia ini selama 17 bulan secara beruntun membukukan surplus," katanya melalui konferensi video, Jumat (15/10/2021).

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Margo mengatakan surplus neraca perdagangan pada September 2021 yang senilai US$4,37 miliar tersebut terutama berasal dari sektor nonmigas yang mencapai US$5,30 miliar. Sementara pada sektor migas, terjadi defisit US$0,93 miliar.

Selama Januari hingga September 2021, secara total surplusnya mencapai US$25,07 miliar. Meski sektor migas mengalami defisit US$8,40 miliar, tetapi masih terjadi surplus pada sektor nonmigas US$33,47 miliar.

Margo memerinci ekspor pada September 2021 yang senilai US$20,60 miliar, turun 3,84% dibandingkan dengan ekspor Agustus 2021. Sementara jika dibandingkan dengan periode yang sama 2020, masih tercatat kenaikan 47,64%.

Baca Juga:
Jelang Diumumkan BPS, Ekonomi RI Diperkirakan Tumbuh 5 Persen di 2024

Ekspor nonmigas pada September 2021 mencapai US$19,67 miliar, atau turun 3,38% dari Agustus 2021. Meski demikian, angka itu naik 48,03% dari ekspor nonmigas September 2020.

Secara kumulatif, nilai ekspor Indonesia Januari hingga September 2021 mencapai US$164,29 miliar atau naik 40,38% dibanding periode yang sama tahun 2020. Demikian pula pada ekspor nonmigas yang mencapai US$155,46 miliar atau naik 39,84%.

Menurut Margo, peningkatan terbesar ekspor nonmigas terjadi pada besi dan baja sebesar 16,24%. Sementara menurut sektor, ekspor nonmigas hasil industri pengolahan pada Januari hingga September 2021 naik 35,40% dibanding dengan periode yang sama tahun 2020. Ekspor hasil pertanian serta hasil tambang dan lainnya juga naik masing-masing 6,37% dan 76,29%.

Baca Juga:
DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

"Ekspor kita di bulan September ini, yang paling tinggi kenaikannya itu ke Taiwan, kemudian diikuti Filipina, ke Amerika Serikat, Thailand, dan Spanyol," ujarnya.

Sementara dari sisi impor, Margo menjelaskan nilainya yang sebesar US$16,23 miliar mengalami penurunan 2,67% dari bulan sebelumnya, tetapi naik 40,31% dibandingkan dengan September 2020. Impor migas pada September 2021 senilai US$1,86 miliar turun 8,90% dari Agustus 2021 tetapi naik 59,15% dibandingkan dengan periode yang sama 2020.

Kemudian, impor nonmigas pada September 2021 senilai US$14,37 miliar, turun 1,80% dari Agustus 2021 atau naik 38,18% dibandingkan dengan September 2020. Penurunan impor golongan barang nonmigas terbesar September 2021 adalah mesin/perlengkapan elektrik dan bagiannya sebesar 6,56%, sedangkan peningkatan terbesar terjadi pada bahan bakar mineral mencapai 219,54%.

Baca Juga:
Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

Tiga negara pemasok barang impor nonmigas terbesar selama Januari hingga September 2021 yakni China 32,07%, Jepang 8,54%, dan Thailand 5,37%.

Adapun menurut golongan penggunaan barang, Margo menyebut nilai impor Januari hingga September 2021 terhadap periode yang sama 2020 terjadi peningkatan pada barang konsumsi sebesar 32,99%, bahan baku/penolong 37,97%, dan barang modal 18,42%.

"Kalau kita hitung share-nya, impor bahan baku/penolong terhadap total impor pada Januari-September mencapai 75,5%," katanya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Sabtu, 25 Januari 2025 | 15:31 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jelang Diumumkan BPS, Ekonomi RI Diperkirakan Tumbuh 5 Persen di 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Kamis, 23 Januari 2025 | 08:35 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan