TATA PEMERINTAHAN

Transparansi Data Indonesia Tertinggal, Menkeu: Jangan Sekadar Upload

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Juli 2019 | 11:27 WIB
Transparansi Data Indonesia Tertinggal, Menkeu: Jangan Sekadar Upload

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Twitter Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah terus mendorong akses publik terhadap informasi dan data pemerintah. Inovasi menjadi syarat utama agar derajat transparansi dapat meningkat di masa mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan posisi Indonesia dalam urusan keterbukaan informasi publik masih perlu ditingkatkan. Untuk ukuran Asean, posisi Indonesia masih tertinggal dari Thailand dan Singapura dalam urusan akses terhadap data pemerintah.

“Dalam Global Open Data Index, posisi Indonesia itu 61 dari 94 negara. Posisi itu masih di bawah negara peers kita seperti Thailand 51, Filipina 53 dan Singapura 13,” Katanya dalam seminar bertajuk ‘Era Keterbukaan Informasi, Apakah Semua Informasi Harus Dibuka?’, Senin (29/7/2019).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menyampaikan beberapa tantangan yang dihadapi oleh otoritas fiskal dalam menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik. Salah satu tantangan tersebut adalah terkait dengan penyajian informasi yang didominasi deretan angka.

Menurut Sri Mulyani, penyajian informasi harus dibarengi dengan kemampuan pejabat dalam mengintepretasikan data kuantitatif. Dengan demikian, masyarakat Indonesia dapat lebih mudah memahami informasi yang disajikan.

“Jadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bukan hanya sekadar upload data, tapi juga penting untuk melakukan intepretasi dan analisa kuantitatifnya sebagai satu paket. Sehingga, kita bisa sajikan data yang lebih mudah dimengerti untuk masyarakat,” paparnya.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Melalui data yang kredibel dan mudah diakses tersebut, lanjut Sri Mulyani, kualitas demokrasi Indonesia secara tidak langsung juga ikut meningkat. Informasi dan data yang mudah diakses dapat berperan sebagai sarana pengawasan atas kinerja pemerintah.

“Bagi masyarakat, keterbukaan informasi saat menciptakan mekanisme checks and balances. Masyarakat bisa ambil kesimpulan yang berbeda dengan basis data yang sama. Itu dimungkinkan dalam dunia akademik sepanjang berdasarkan metode yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?