TATA PEMERINTAHAN

Transparansi Data Indonesia Tertinggal, Menkeu: Jangan Sekadar Upload

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Juli 2019 | 11:27 WIB
Transparansi Data Indonesia Tertinggal, Menkeu: Jangan Sekadar Upload

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Twitter Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah terus mendorong akses publik terhadap informasi dan data pemerintah. Inovasi menjadi syarat utama agar derajat transparansi dapat meningkat di masa mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan posisi Indonesia dalam urusan keterbukaan informasi publik masih perlu ditingkatkan. Untuk ukuran Asean, posisi Indonesia masih tertinggal dari Thailand dan Singapura dalam urusan akses terhadap data pemerintah.

“Dalam Global Open Data Index, posisi Indonesia itu 61 dari 94 negara. Posisi itu masih di bawah negara peers kita seperti Thailand 51, Filipina 53 dan Singapura 13,” Katanya dalam seminar bertajuk ‘Era Keterbukaan Informasi, Apakah Semua Informasi Harus Dibuka?’, Senin (29/7/2019).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menyampaikan beberapa tantangan yang dihadapi oleh otoritas fiskal dalam menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik. Salah satu tantangan tersebut adalah terkait dengan penyajian informasi yang didominasi deretan angka.

Menurut Sri Mulyani, penyajian informasi harus dibarengi dengan kemampuan pejabat dalam mengintepretasikan data kuantitatif. Dengan demikian, masyarakat Indonesia dapat lebih mudah memahami informasi yang disajikan.

“Jadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bukan hanya sekadar upload data, tapi juga penting untuk melakukan intepretasi dan analisa kuantitatifnya sebagai satu paket. Sehingga, kita bisa sajikan data yang lebih mudah dimengerti untuk masyarakat,” paparnya.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Melalui data yang kredibel dan mudah diakses tersebut, lanjut Sri Mulyani, kualitas demokrasi Indonesia secara tidak langsung juga ikut meningkat. Informasi dan data yang mudah diakses dapat berperan sebagai sarana pengawasan atas kinerja pemerintah.

“Bagi masyarakat, keterbukaan informasi saat menciptakan mekanisme checks and balances. Masyarakat bisa ambil kesimpulan yang berbeda dengan basis data yang sama. Itu dimungkinkan dalam dunia akademik sepanjang berdasarkan metode yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini