RAPBN 2018

Transfer Daerah dan Dana Desa Dialokasikan Rp761,1 Triliun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Agustus 2017 | 10:20 WIB
Transfer Daerah dan Dana Desa Dialokasikan Rp761,1 Triliun

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengasumsikan anggaran belanja dalam RAPBN 2018 sebesar Rp2.204,4 triliun. Dalam anggaran belanja tersebut terkomposisi anggaran transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp761,1 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah telah merancang beberapa langkah untuk bisa memanfaatkan anggaran transfer ke daerah dan dana desa semakin optimal. Salah satunya untuk meningkatkan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah.

“Alokasi transfer ke daerah dan dana desa yang besarnya Rp761,1 triliun akan diarahkan untuk meningkatkan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah, meningkatkan kualitas dan mengurangi ketimpangan layanan publik antardaerah, serta mendukung upaya percepatan pengentasan kemiskinan di berbagai daerah,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Rabu (16/8).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Asumsi transfer ke daerah dalam RAPBN 2018 meningkat sekitar Rp5,2 triliun dibandingkan dengan anggaran belanja dalam outlook APBNP 2017 sekitar Rp755,9 triliun. Sementara anggaran dana desa dalam RAPBN 2018 meningkat sekitar Rp1,8 triliun dibandingkan dengan anggaran belanja dalam outlook APBNP 2017 sekitar Rp58,2 triliun.

Adapun pemerintah telah merancang 4 kebijakan dan output yang menjadi sasaran alokasi transfer ke daerah dan dana desa. Pertama, mengenai dana alokasi umum (DAU) untuk mengurangi ketimpangan kemampuan antardaerah dengan sasaran membaiknya indeks pemerataan menjadi 0,63.

Kedua, dana alokasi khusus (DAK) fisik dimanfaatkan antara lain untuk sarana dan prasarana 15.716 unit Puskesmas, irigasi 5.100 Ha, rehabilitasi jaringan irigasi seluas 771.850 Ha, dan stimulan pembangunan perumahan baru 225.804 rumah tangga.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Ketiga, DAK non-fisik dimanfaatkan antara lain untuk Biaya Operasional Sekolah (BOS) meliputi 211,6 ribu sekolah, Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebanyak 1,2 juta guru, dan bantuan operasional kesehatan untuk 9.767 Puskesmas.

“Kebijakan dan output terakhir yang kami siapkan yaitu anggaran dana desa yang dimanfaatkan untuk 74.958 desa dengan rata-rata Rp800,4 juta per desa,” pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN