RAPBN 2018

Transfer Daerah dan Dana Desa Dialokasikan Rp761,1 Triliun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Agustus 2017 | 10:20 WIB
Transfer Daerah dan Dana Desa Dialokasikan Rp761,1 Triliun

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengasumsikan anggaran belanja dalam RAPBN 2018 sebesar Rp2.204,4 triliun. Dalam anggaran belanja tersebut terkomposisi anggaran transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp761,1 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah telah merancang beberapa langkah untuk bisa memanfaatkan anggaran transfer ke daerah dan dana desa semakin optimal. Salah satunya untuk meningkatkan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah.

“Alokasi transfer ke daerah dan dana desa yang besarnya Rp761,1 triliun akan diarahkan untuk meningkatkan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah, meningkatkan kualitas dan mengurangi ketimpangan layanan publik antardaerah, serta mendukung upaya percepatan pengentasan kemiskinan di berbagai daerah,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Rabu (16/8).

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Asumsi transfer ke daerah dalam RAPBN 2018 meningkat sekitar Rp5,2 triliun dibandingkan dengan anggaran belanja dalam outlook APBNP 2017 sekitar Rp755,9 triliun. Sementara anggaran dana desa dalam RAPBN 2018 meningkat sekitar Rp1,8 triliun dibandingkan dengan anggaran belanja dalam outlook APBNP 2017 sekitar Rp58,2 triliun.

Adapun pemerintah telah merancang 4 kebijakan dan output yang menjadi sasaran alokasi transfer ke daerah dan dana desa. Pertama, mengenai dana alokasi umum (DAU) untuk mengurangi ketimpangan kemampuan antardaerah dengan sasaran membaiknya indeks pemerataan menjadi 0,63.

Kedua, dana alokasi khusus (DAK) fisik dimanfaatkan antara lain untuk sarana dan prasarana 15.716 unit Puskesmas, irigasi 5.100 Ha, rehabilitasi jaringan irigasi seluas 771.850 Ha, dan stimulan pembangunan perumahan baru 225.804 rumah tangga.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Ketiga, DAK non-fisik dimanfaatkan antara lain untuk Biaya Operasional Sekolah (BOS) meliputi 211,6 ribu sekolah, Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebanyak 1,2 juta guru, dan bantuan operasional kesehatan untuk 9.767 Puskesmas.

“Kebijakan dan output terakhir yang kami siapkan yaitu anggaran dana desa yang dimanfaatkan untuk 74.958 desa dengan rata-rata Rp800,4 juta per desa,” pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai