DIGITAL EKONOMI

Transaksi QRIS, BI Minta Pengguna Pastikan Nama Pedagang Sudah Sesuai

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 April 2023 | 14:19 WIB
Transaksi QRIS, BI Minta Pengguna Pastikan Nama Pedagang Sudah Sesuai

Warga memindai QRIS saat membayar donasi secara digital yang ditujukan kepada Yayasan BSMU-ZISWAF di Masjid BSI Wisma Mandiri, Jakarta, Selasa (11/4/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan informasi yang termuat dalam aplikasi saat memindai QRIS (Quick Response Code Indonesia Standard).

Nasabah perlu memastikan nama pedagang/merchant yang muncul di layar memang sudah sesuai dengan lawan transaksi yang sebenarnya. Tujuannya, agar uang yang dibayarkan benar-benar diterima oleh pedagang/merchant yang menjadi lawan transaksi.

"Masyarakat diminta tidak melanjutkan transaksi jika menemukan kejanggalan atau informasi tidak sesuai dengan profil pedagang/merchant tujuan pembayaran," ujar Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Rabu (12/4/2023).

Baca Juga:
Ada yang Ngaku-Ngaku Kring Pajak di X/Twitter, Blok Saja Akunnya

Kepada pedagang/merchant, BI juga meminta agar mereka memastikan keamanan QRIS yang ditampilkan agar tidak diganti atau dimodifikasi oleh pihak yang tidak berwenang. Secara reguler, pedagang juga perlu mengecek dan memastikan kode QRIS yang dipasang memang benar miliknya.

"Jika pedagang menemukan adanya tindak penipuan oleh oknum tak bertanggung jawab, bisa melaporkan ke penegak hukum agar ditindaklanjuti," kata Erwin.

Pernyataan BI di atas merespons temuan penyalahgunaan QRIS di sejumlah tempat ibadah. Atas kejadian tersebut, BI mengaku telah berkoordinasi dengan penyedia jasa pembayaran (PJP) agar QRIS yang disalahgunakan tidak dapat lagi menerima pembayaran.

Baca Juga:
Lima Modus Penipuan Mengatasnamakan DJBC yang Paling Sering Terjadi

BI bersama dengan lembaga utama dalam ekosistem QRIS seperti Asosiasi Sistem Pembayaran (ASPI), PJP, Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP), dan PT Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN) berupaya menelusuri potensi modus serupa yang menimpa pedagang/merchant lainnya.

"Untuk menghindari kejadian serupa, BI mengimbau kepada masyarakat, PJP, dan pedagang/merchant untuk bersama-sama meningkatkan keamanan dalam bertransaksi menggunakan QRIS," kata Erwin.

BI mencatat sampai dengan Februari 2023 jumlah pedagang/merchant QRIS sudah tembus 24,9 juta, dengan total pengguna QRIS mencapai 30,87 nasabah. Sementara itu, nominal transaksi QRIS sepanjang Januari-Februari 2023 adalah sejumlah Rp12,28 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 10:00 WIB LAYANAN PAJAK

Ada yang Ngaku-Ngaku Kring Pajak di X/Twitter, Blok Saja Akunnya

Sabtu, 18 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Lima Modus Penipuan Mengatasnamakan DJBC yang Paling Sering Terjadi

Rabu, 15 Januari 2025 | 19:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Lelang Palsu Hingga Money Laundry, Kenali Jenis Penipuan Mencatut DJBC

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang