DIGITAL EKONOMI

Transaksi QRIS, BI Minta Pengguna Pastikan Nama Pedagang Sudah Sesuai

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 April 2023 | 14:19 WIB
Transaksi QRIS, BI Minta Pengguna Pastikan Nama Pedagang Sudah Sesuai

Warga memindai QRIS saat membayar donasi secara digital yang ditujukan kepada Yayasan BSMU-ZISWAF di Masjid BSI Wisma Mandiri, Jakarta, Selasa (11/4/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan informasi yang termuat dalam aplikasi saat memindai QRIS (Quick Response Code Indonesia Standard).

Nasabah perlu memastikan nama pedagang/merchant yang muncul di layar memang sudah sesuai dengan lawan transaksi yang sebenarnya. Tujuannya, agar uang yang dibayarkan benar-benar diterima oleh pedagang/merchant yang menjadi lawan transaksi.

"Masyarakat diminta tidak melanjutkan transaksi jika menemukan kejanggalan atau informasi tidak sesuai dengan profil pedagang/merchant tujuan pembayaran," ujar Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Rabu (12/4/2023).

Baca Juga:
Begini Penjelasan DJP terkait Pembayaran via QRIS dan Aturan PPN-nya

Kepada pedagang/merchant, BI juga meminta agar mereka memastikan keamanan QRIS yang ditampilkan agar tidak diganti atau dimodifikasi oleh pihak yang tidak berwenang. Secara reguler, pedagang juga perlu mengecek dan memastikan kode QRIS yang dipasang memang benar miliknya.

"Jika pedagang menemukan adanya tindak penipuan oleh oknum tak bertanggung jawab, bisa melaporkan ke penegak hukum agar ditindaklanjuti," kata Erwin.

Pernyataan BI di atas merespons temuan penyalahgunaan QRIS di sejumlah tempat ibadah. Atas kejadian tersebut, BI mengaku telah berkoordinasi dengan penyedia jasa pembayaran (PJP) agar QRIS yang disalahgunakan tidak dapat lagi menerima pembayaran.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

BI bersama dengan lembaga utama dalam ekosistem QRIS seperti Asosiasi Sistem Pembayaran (ASPI), PJP, Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP), dan PT Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN) berupaya menelusuri potensi modus serupa yang menimpa pedagang/merchant lainnya.

"Untuk menghindari kejadian serupa, BI mengimbau kepada masyarakat, PJP, dan pedagang/merchant untuk bersama-sama meningkatkan keamanan dalam bertransaksi menggunakan QRIS," kata Erwin.

BI mencatat sampai dengan Februari 2023 jumlah pedagang/merchant QRIS sudah tembus 24,9 juta, dengan total pengguna QRIS mencapai 30,87 nasabah. Sementara itu, nominal transaksi QRIS sepanjang Januari-Februari 2023 adalah sejumlah Rp12,28 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Begini Penjelasan DJP terkait Pembayaran via QRIS dan Aturan PPN-nya

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Minggu, 24 November 2024 | 11:30 WIB PENIPUAN PAJAK

WP Diimbau Tak Coba Interaksi dengan Pihak yang Mengatasnamakan DJP

Kamis, 21 November 2024 | 09:21 WIB LAYANAN PAJAK

DJP Minta WP Tak Ragu Laporkan Penipuan yang Mengatasnamakan Otoritas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?