DIGITAL EKONOMI

Transaksi QRIS, BI Minta Pengguna Pastikan Nama Pedagang Sudah Sesuai

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 April 2023 | 14:19 WIB
Transaksi QRIS, BI Minta Pengguna Pastikan Nama Pedagang Sudah Sesuai

Warga memindai QRIS saat membayar donasi secara digital yang ditujukan kepada Yayasan BSMU-ZISWAF di Masjid BSI Wisma Mandiri, Jakarta, Selasa (11/4/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan informasi yang termuat dalam aplikasi saat memindai QRIS (Quick Response Code Indonesia Standard).

Nasabah perlu memastikan nama pedagang/merchant yang muncul di layar memang sudah sesuai dengan lawan transaksi yang sebenarnya. Tujuannya, agar uang yang dibayarkan benar-benar diterima oleh pedagang/merchant yang menjadi lawan transaksi.

"Masyarakat diminta tidak melanjutkan transaksi jika menemukan kejanggalan atau informasi tidak sesuai dengan profil pedagang/merchant tujuan pembayaran," ujar Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Rabu (12/4/2023).

Baca Juga:
Waspadai Modus Penipuan, Ini Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan WP

Kepada pedagang/merchant, BI juga meminta agar mereka memastikan keamanan QRIS yang ditampilkan agar tidak diganti atau dimodifikasi oleh pihak yang tidak berwenang. Secara reguler, pedagang juga perlu mengecek dan memastikan kode QRIS yang dipasang memang benar miliknya.

"Jika pedagang menemukan adanya tindak penipuan oleh oknum tak bertanggung jawab, bisa melaporkan ke penegak hukum agar ditindaklanjuti," kata Erwin.

Pernyataan BI di atas merespons temuan penyalahgunaan QRIS di sejumlah tempat ibadah. Atas kejadian tersebut, BI mengaku telah berkoordinasi dengan penyedia jasa pembayaran (PJP) agar QRIS yang disalahgunakan tidak dapat lagi menerima pembayaran.

Baca Juga:
Kantor Pajak Imbau WP Waspadai Modus Penipuan Passobis

BI bersama dengan lembaga utama dalam ekosistem QRIS seperti Asosiasi Sistem Pembayaran (ASPI), PJP, Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP), dan PT Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN) berupaya menelusuri potensi modus serupa yang menimpa pedagang/merchant lainnya.

"Untuk menghindari kejadian serupa, BI mengimbau kepada masyarakat, PJP, dan pedagang/merchant untuk bersama-sama meningkatkan keamanan dalam bertransaksi menggunakan QRIS," kata Erwin.

BI mencatat sampai dengan Februari 2023 jumlah pedagang/merchant QRIS sudah tembus 24,9 juta, dengan total pengguna QRIS mencapai 30,87 nasabah. Sementara itu, nominal transaksi QRIS sepanjang Januari-Februari 2023 adalah sejumlah Rp12,28 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 Oktober 2024 | 14:00 WIB PENG-31/PJ.09/2024

Waspadai Modus Penipuan, Ini Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan WP

Kamis, 10 Oktober 2024 | 12:00 WIB KP2KP SIDRAP

Kantor Pajak Imbau WP Waspadai Modus Penipuan Passobis

Sabtu, 28 September 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Waspada Penipuan Catut Otoritas, DJP Ingatkan WP Soal Kerahasiaan Data

Rabu, 25 September 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Modus Penipuan Spoofing Ditjen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN