BERITA PAJAK HARI INI

Tolak Usulan Pajak Mobil Baru 0%, Ini Pernyataan Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Oktober 2020 | 08:00 WIB
Tolak Usulan Pajak Mobil Baru 0%, Ini Pernyataan Sri Mulyani

Ilustrasi. Petugas keamanan berjaga di sekitar unit mobil baru di salah satu kawasan industri otomotif di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jum'at (4/9/2020). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menolak usulan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang terkait dengan pembebasan pajak atas mobil baru. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari, Selasa (20/10/2020).

Adapun usulan Kementerian Perindustrian yang telah disampaikan sebelumnya mencakup pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil baru.

“Kami tidak mempertimbangkan saat ini untuk memberikan pajak mobil baru sebesar 0% seperti yang disampaikan oleh industri maupun dari Kementerian Perindustrian,” tegas Sri Mulyani.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, selain kepada menteri keuangan, menteri perindustrian juga menyampaikan usulan pembebasan pajak daerah kepada menteri dalam negeri. Kenaikan pajak daerah atas mobil bekas juga diusulkan. Simak artikel ‘Usulan Menperin: Pajak Mobil Baru Dihapus, Pajak Mobil Bekas Dinaikkan’.

Tidak hanya mengenai penolakan usulan pembebasan pajak mobil baru, beberapa media nasional juga membahas topik kinerja penerimaan pajak hingga akhir September 2020 serta respons otoritas atas mundurnya jadwal pencapaian konsensus global pemajakan ekonomi digital.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?
  • Evaluasi Secara Lengkap

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan memberi berbagai dukungan kepada sektor industri secara keseluruhan melalui sejumlah insentif yang sudah ditawarkan sebelumnya, seperti diskon 50% angsuran PPh Pasal 25 dan restitusi PPN dipercepat.

“Setiap insentif yang diberikan, kami akan melakukan evaluasi yang sangat lengkap sehingga jangan sampai kami memberikan insentif di satu sisi, yang kemudian memberikan dampak negatif pada kegiatan ekonomi yang lain,” jelas Sri Mulyani. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

  • Penerimaan Pajak Masih Minus

Realisasi penerimaan pajak hingga akhir September 2020 senilai Rp750,6 triliun atau 62,6% terhadap target APBN 2020 yang sudah diubah dengan Perpres 72/2020 senilai Rp1.198,8 triliun. Realisasi itu sekaligus mencatatkan kontraksi 16,9%, lebih dalam dari posisi akhir bulan sebelumnya minus 15,6%.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

“Memang [penerimaan pajak] mengalami tekanan karena bisnis dan pembayar pajak mengalami tekanan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Simak ulasan mengenai kinerja fiskal di sini. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

  • Konsensus Pemajakan Ekonomi Digital

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan konsensus global terkait dengan pemajakan ekonomi digital tetap perlu dicapai untuk menciptakan sistem perpajakan internasional yang berkepastian hukum.

Meski konsensus atas proposal Pilar 1 Unified Approach dan Pilar 2 Global Anti Base Erosion (GloBE) terpaksa ditunda tahun ini, dia menyebut negara anggota Inclusive Framework dan G20 berkomitmen untuk menyepakati proposal pada pertengahan 2021.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Konsensus atas kedua proposal tersebut, sambung Sri Mulyani, tidak hanya berdampak terhadap korporasi digital multinasional, tetapi juga seluruh korporasi multinasional yang selama ini memiliki penghasilan dari yurisdiksi pasar tetapi tidak bisa dipajaki. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

  • Sanksi Administrasi Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut sanksi administrasi pajak dalam UU Cipta Kerja lebih ringan daripada ketentuan yang tertuang dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) saat ini.

Suryo mengatakan skema sanksi administrasi dalam perubahan UU KUP pada klaster UU Cipta Kerja menggunakan acuan suku bunga yang berlaku ditambah dengan persentase tertentu. Hal tersebut membuat besaran sanksi yang harus ditanggung wajib pajak lebih rendah.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

“Sanksi [administrasi] perpajakan dalam RUU Cipta Kerja ini lebih rendah daripada sanksi yang ada dalam UU KUP,” ujarnya. Simak artikel ‘Dirjen Pajak: Sanksi Administrasi Jadi Lebih Ringan’. (DDTCNews)

  • Revisi 12 PMK

Pemerintah akan menyusun 2 peraturan pemerintah (PP) dan merevisi lebih kurang sekitar 12 peraturan menteri keuangan (PMK) untuk mendukung pelaksanaan ketentuan perpajakan dalam UU Cipta Kerja.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menerangkan dua PP yang hendak disusun antara lain PP yang ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan perpajakan dalam UU Cipta Kerja serta PP khusus yang mengatur perlakukan perpajakan atas sovereign wealth fund (SWF).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

"Lalu, ada sekitar 12 PMK yang terkait dengan UU PPh, UU PPN, dan UU KUP yang harus diubah untuk melaksanakan ketentuan UU Cipta Kerja ini," ujar Suryo. (DDTCNews/Kontan)

  • Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah mengaku masih membutuhkan waktu untuk menentukan besaran kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok yang berlaku tahun depan.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan pandemi Covid-19 saat ini menyebabkan tekanan berat pada hampir semua sektor usaha, termasuk industri hasil tembakau atau rokok. Oleh karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan efek besaran kenaikan cukai terhadap kelangsungan usaha.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

“Ini menjadi perlu kehati-hatian dan perlu tambahan waktu [untuk membahasnya]," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

  • Pasar Modal

Ditjen Pajak (DJP) mendapatkan penghargaan dalam acara Capital Market Summit and Expo 2020 lantaran turut mendukung kemajuan pasar modal Indonesia, terutama dalam memberikan pelayanan kepada para perusahaan terbuka.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan apresiasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kerja sama dan kadar pelayanan DJP terkait dengan badan usaha yang akan masuk bursa efek Indonesia. Simak artikel ‘Dukung Pasar Modal Indonesia, DJP Terima Penghargaan dari BEI’. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 Oktober 2020 | 18:22 WIB

Saya juga kurang setuju dengan pengenaan pajak 0% untuk kendaraan baru, mengingat seharusnya pemerintah mengurangi jumlah kendaraan bermotor di jalanan karena menimbulkan eksternalitas negatif yang cukup besar dari polusi yang ditimbulkan

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra