KP2KP SINJAI

Toko Sembako Didatangi Petugas Pajak, Ada PPh Final UMKM Belum Disetor

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 November 2022 | 14:15 WIB
Toko Sembako Didatangi Petugas Pajak, Ada PPh Final UMKM Belum Disetor

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Sebuah toko sembako yang berlokasi di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan didatangi petugas pajak dari KP2KP Sinjai, pada Oktober lalu.

Usut punya usut, wajib pajak pemilik toko sembako masih memiliki kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi, berdasarkan data pelaporan dan pembayaran wajib pajak. Kepala KP2KP Sinjai Hendrawan mengungkapkan wajib pajak masih harus menyetorkan PPh final dengan tarif 1% untuk Masa Pajak sebelum Juli 2018 dan tarif 0,5 per Juli 2018. Hal ini mengingat PP 23/2018 mulai berlaku sejak 1 Juli 2018.

"Sedangkan pada 2022, wajib pajak dikenakan tarif pajak sebesar 0,5% apabila omzet dalam setahun sudah melebihi Rp500 juta," kata Hendrawan dilansir pajak.go.id, dikutip Senin (14/11/2022).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Merespons kunjungan petugas ini, wajib pajak pemilik toko sembako ternyata tidak tahu-menahu secara detail tentang kewajiban perpajakan yang dimilikinya. Petugas KP2KP Sinjai lantas memberikan penyuluhan singkat mengenai cara penyetoran dan pelaporan pajak yang bisa dilakukan wajib pajak.

"Sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan, Ibu harus melakukan pembayaran sesuai dengan tarif yang telah ditentukan. Kami akan membantu membuatkan kode billing, ibu juga bisa membuat kode billing menggunakan aplikasi M-Pajak yang bisa di unduh pada playstore gadget ibu," kata petugas.

Wajib pajak kemudian bisa melakukan pembayaran pajak terutang melalui bank persepsi atau PT Pos Indonesia. Penyetoran pajak juga bisa dilakukan melalui aplikasi mobile banking bank-bank persepsi, jika ada.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

"Sedangkan untuk pelaporannya bisa lapor sendiri atau kami bantu di kantor pajak Sinjai," jelas Hendrawan pada wajib pajak.

Perlu diketahui, PPh final terutang berdasarkan PP 23/2018 dapat dilunasi dengan 2 cara, yaitu disetor sendiri atau dipotong oleh pemungut/pemotong pajak. Untuk penyetoran sendiri, PPh terutang wajib dilakukan setiap bulan dengan batas waktu tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Penyetoran pajak penghasilan secara sendiri dilakukan untuk setiap tempat kegiatan usaha. Wajib pajak yang melakukan penyetoran pajak penghasilan secara sendiri wajib menyampaikan SPT Masa PPh paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Namun, wajib pajak yang telah melakukan penyetoran pajak penghasilan—paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir—dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NPPN) yang tercantum pada Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN