KP2KP MALINAU

Toko Bangunan Ini Didatangi Petugas Pajak, Ternyata Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 18 November 2023 | 15:45 WIB
Toko Bangunan Ini Didatangi Petugas Pajak, Ternyata Ini Alasannya

Petugas dari KP2KP Malinau saat berkunjung ke salah satu lokasi usaha milik wajib pajak.

MALINAU, DDTCNews - Sebuah toko bangunan di Kecamatan Malinau Kota, Kalimantan Utara tiba-tiba didatangi petugas dari KP2KP Malinau.

Usut punya usut, petugas pajak tengah menjalankan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) dengan cara mengunjungi lokasi wajib pajak secara langsung. Toko bangunan yang dikunjungi masuk dalam daftar sasaran pelaksanaan KPDL kali ini.

"Kegiatan ini bertujuan mengumpulkan data, memberikan penyuluhan aturan perpajakan, serta menggali potensi yang terdapat di wilayah KPP Pratama Tanjung Redeb," kata Petugas KP2KP Malinau Romualdo, dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (18/11/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Pengumpulan data dalam KPDL dilakukan dengan mewawancarai wajib pajak pemilik usaha. Beberapa pertanyaan yang diajukan adalah mengenai kepemilikan NPWP, kepemilikan bangunan usaha, aset, jumlah pegawai, dan seputar usaha yang dijalankan

Melalui jawaban yang disampaikan wajib pajak, petugas lantas mencocokkannya dengan data dan informasi yang dimiliki kantor pajak selama ini. Jika ada perbedaan, petugas lantas memberikan edukasi mengenai kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi oleh wajib pajak pelaku UMKM.

Salah satu topik yang disampaikan oleh petugas adalah berlakunya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Di dalamnya, ada aturan mengenai batas omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta bagi pelaku UMKM.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Bagi pelaku UMKM orang pribadi, PPh final sebesar 0,5% hanya perlu dibayarkan apabila omzetnya sudah melebihi Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Apabila omzet sudah lewat Rp4,8 miliar per tahun maka wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP)

Sebagai informasi, KPDL yang dilakukan oleh petugas merupakan KPDL berbasis kewilayahan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak nomor SE-11/PJ/2022 tentang Tata Cara Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan dan Penjaminan Kualitas Data dalam Rangka Perluasan Basis Data.

KPDL berbasis kewilayahan adalah KPDL yang dilakukan oleh pegawai DJP yang mempunyai tugas pengawasan berbasis kewilayahan atau pegawai lain yang ditunjuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dengan cara menyisir seluruh lokasi yang meliputi seluruh wilayah kerja KP2KP, dengan menggunakan peta kerja sebagai dasar pelaksanaan KPDL.

Wajib pajak juga diimbau untuk menghubungi KP2KP atau KPP terdekat apabila membutuhkan informasi perpajakan secara mendalam. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?