APBN 2022

Tok! DPR Sahkan RUU APBN 2022 Jadi Undang-Undang

Dian Kurniati | Kamis, 30 September 2021 | 12:55 WIB
Tok! DPR Sahkan RUU APBN 2022 Jadi Undang-Undang

Ketua DPR Puan Maharani.

JAKARTA, DDTCNews - DPR resmi mengesahkan RUU APBN 2022 menjadi undang-undang (UU).

Ketua DPR Puan Maharani memimpin pengambilan keputusan tersebut. Dia menanyakan persetujuan pengesahan RUU APBN 2022 menjadi UU kepada anggota DPR, baik yang hadir secara fisik maupun virtual.

"Apakah RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2022 dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanyanya, Kamis (30/9/2021)

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Para anggota DPR pun kompak menjawab, "Setuju."

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah saat membacakan laporan pembahasan RUU APBN 2022 menyebut semua fraksi di Banggar menyetujui RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang, kecuali fraksi PKS yang menerima RUU itu dengan catatan.

Asumsi dasar dalam UU APBN 2022 yakni pertumbuhan ekonomi 5,2%, laju inflasi 3,0%, serta nilai tukar rupiah terhadap dolar AS Rp14.350. Sementara itu, tingkat suku bunga Surat Utang Negara (SUN) 10 tahun sebesar 6,80%, harga minyak mentah (ICP) US$63/barel, lifting minyak bumi ditargetkan 703.000 barel per hari dan lifting gas bumi 1,03 juta barel setara minyak per hari.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Pendapatan negara pada APBN 2022 ditargetkan Rp1.846,1 triliun. Penerimaan tersebut terdiri atas penerimaan perpajakan Rp1.510,0 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp335,6 triliun.

Sementara dari sisi belanja negara, angkanya senilai Rp2714,2 triliun. Pada belanja pemerintah pusat, angka yang disepakati senilai Rp1943,7 triliun yang terdiri atas belanja kementerian/lembaga (K/L) Rp945,0 triliun dan belanja non-K/L Rp998,8 triliun.

Kemudian, transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) disepakati senilai Rp770,4 triliun, yang terdiri atas transfer daerah Rp702,4 triliun dan dana desa Rp68 triliun.

"Defisit APBN tahun anggaran 2022 disepakati 4,85% terhadap PDB atau Rp868,0 triliun," kata Said. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu