Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. (foto: KemenPANRB)
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menerbitkan Surat Edaran No. 4/2021 yang melarang pegawai aparatur sipil negara untuk bepergian ke luar daerah dan mudik saat Tahun Baru Imlek.
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencegah potensi peningkatan kasus Covid-19 akibat perjalanan atau mobilitas saat Tahun Baru Imlek.
“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili,” bunyi Surat Edaran Menteri PANRB No. 4/2021, Rabu (10/2/2021).
Surat Edaran tersebut berlaku selama 11-14 Februari 2021. ASN juga dapat bepergian ke luar daerah jika dalam keadaan mendesak dan harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya terlebih dahulu.
Tjahjo meminta ASN untuk terus menjadi teladan bagi masyarakat di lingkungannya dalam penerapan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Selain itu, surat edaran tersebut juga mencantumkan penerapan disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan dalam SE ini. PPK kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diimbau menegakkan disiplin ASN dalam protokol kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila terdapat ASN yang melanggar maka diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.