KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tito Peringatkan Pemda, Vaksinasi Rendah Tak Dapat Jatah Dana Insentif

Dian Kurniati | Sabtu, 25 Desember 2021 | 12:00 WIB
Tito Peringatkan Pemda, Vaksinasi Rendah Tak Dapat Jatah Dana Insentif

Mendagri Tito Karnavian. (foto: Sekretariat Kabinet)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan capaian vaksinasi Covid-19 menjadi salah satu indikator evaluasi kinerja pemerintah daerah.

Tito mengatakan evaluasi tersebut akan dilakukan pada awal 2022. Pemda dengan capaian vaksinasi rendah perlu siap-siap dikenai sanksi berupa penyesuaian alokasi dana transfer.

"Bagi [daerah] yang jomplang sekali [laju vaksinasinya], pasti kami akan sampaikan punishment," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (25/12/2021).

Baca Juga:
Kejar PAD, Kepala Daerah Perlu Paham Regulasi dan Berjiwa Entrepreneur

Tito mengatakan pemerintah akan terus mendorong pemda menggenjot capaian vaksinasi hingga akhir Desember 2021. Menurutnya, percepatan vaksinasi akan melindungi masyarakat dari Covid-19 sekaligus memperbaiki indikator kinerja dari daerah.

Dia menjelaskan pemerintah pusat akan melakukan evaluasi kinerja pemda 2021 pada awal Januari 2021. Evaluasi di tingkat provinsi bakal dilakukan presiden, sedangkan Kemendagri mengevaluasi pemerintah di tingkat kabupaten/kota.

Evaluasi itu salah satunya untuk melihat capaian laju vaksinasi di masing-masing pemda. Bagi Pemda yang laju vaksinasinya sesuai target akan diberi apresiasi, sedangkan yang rendah akan diberikan sanksi.

Baca Juga:
Kemendagri Minta Pemda Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024

Sanksi itu misalnya dengan tidak diberikannya dana insentif daerah (DID), evaluasi ulang terkait pemberian dana alokasi khusus (DAK), dan beragam bentuk sanksi lainnya.

"Yang jelas, Kemendagri akan menyampaikan ke publik daerah mana saja yang tak berhasil mencapai target vaksinasi," ujar Tito.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menargetkan capaian vaksinasi dosis pertama sebanyak 70% hingga akhir Desember 2021. Pemda pun diimbau meningkatkan laju vaksinasinya sehingga tidak terjadi ketimpangan angka vaksinasi antardaerah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra