PENDAPATAN DAERAH

Kejar PAD, Kepala Daerah Perlu Paham Regulasi dan Berjiwa Entrepreneur

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Juli 2024 | 19:00 WIB
Kejar PAD, Kepala Daerah Perlu Paham Regulasi dan Berjiwa Entrepreneur

Mendagri Tito Karnavian.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk 'menghidupkan' geliat sektor swasta. Tujuannya, mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Karenanya, kepala daerah perlu punya kecakapan dalam mendorong pertumbuhan sektor swasta.

Guna mencapai hal tersebut, mendagri mendorong Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan asosiasi-asosiasi kepala daerah lainnya agar membuat pelatihan bagi kepala daerah. Pelatihan tersebut terutama yang mampu membekali kepala daerah dalam memahami regulasi dengan baik, serta menumbuhkan jiwa entrepreneurship (kewirausahaan).

“Setiap daerah diharapkan nanti mampu untuk PAD-nya tinggi, membiayai sendiri,” ujar Tito, dikutip pada Rabu (10/7/2024).

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Melalui pemahaman mengenai regulasi dan kewirausahaan, imbuh Tito, seorang kepala daerah bisa memaksimalkan potensi suatu daerah.

Menurut mendagri, beberapa daerah di Indonesia memiliki potensi alam yang besar dan tak kalah dengan sejumlah tempat wisata populer di dunia, seperti Maldives. Potensi inilah yang perlu ditangkap kepala daerah agar dapat meningkatkan PAD-nya. Bila terdapat regulasi yang menghambat optimalisasi tersebut, Tito mendorong agar dapat diselesaikan melalui forum Apkasi.

“Bagaimana membuat agar pemikiran para kepala daerah berpikir dia seperti birokrat yang mengerti aturan, tapi dia [juga] bisa berpikir sebagai entrepreneur, wirausahawan,” katanya.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

Sebelumnya, Tito sempat menyatakan bahwa pemda dengan nilai PAD besar memiliki kemandirian dalam merealisasikan berbagai program dan kebijakan. Sebaliknya, pemda dengan porsi PAD kecil memiliki ruang fiskal terbatas sehingga sulit mencapai kemajuan.

Karenanya, pemda perlu lebih serius meningkatkan kapasitas fiskal masing-masing. Alasannya, kapasitas fiskal yang kuat akan menjadi memberikan ruang bagi pemda untuk merealisasikan berbagai kebijakannya.

Dia menjelaskan Kemendagri membagi kapasitas fiskal daerah dalam 3 kategori. Pertama, kapasitas fiskal kuat ditandai dengan PAD yang lebih tinggi dari transfer pusat. Misal, Banten yang memiliki PAD sebesar 73,8% dari total pendapatan daerah, sedangkan transfer pusat hanya 26,15%.

Baca Juga:
Tanam Modal di Industri Padat Karya, WP Bisa Manfaatkan Fasilitas PPh

Kedua, kapasitas fiskal sedang yang ditandai dengan PAD dan pendapatan transfer pusat seimbang, yakni selisih porsi PAD terhadap total pendapatan dengan porsi pendapatan transfer terhadap total pendapatan lebih kecil dari 25%.

Daerah dengan kapasitas fiskal sedang memiliki rasio PAD terhadap total pendapatan berkisar 39% hingga 47%. Daerah yang termasuk dalam kelompok ini antara lain Jambi, Sumatera Barat, dan Kalimantan Selatan.

Ketiga, kapasitas fiskal lemah yang ditandai dengan pendapatan daerah sangat bergantung dengan pendapatan transfer pusat. Daerah yang memiliki kapasitas fiskal lemah memiliki rasio PAD terhadap total pendapatan berkisar 7% hingga 36%. Misal, Bengkulu, Gorontalo, dan Maluku Utara. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

Minggu, 13 Oktober 2024 | 13:30 WIB PERATURAN FISKAL DAERAH

PMK Terbaru soal Peta Kapasitas Fiskal Daerah 2024, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen