PENDAPATAN DAERAH

Kejar PAD, Kepala Daerah Perlu Paham Regulasi dan Berjiwa Entrepreneur

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Juli 2024 | 19:00 WIB
Kejar PAD, Kepala Daerah Perlu Paham Regulasi dan Berjiwa Entrepreneur

Mendagri Tito Karnavian.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk 'menghidupkan' geliat sektor swasta. Tujuannya, mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Karenanya, kepala daerah perlu punya kecakapan dalam mendorong pertumbuhan sektor swasta.

Guna mencapai hal tersebut, mendagri mendorong Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan asosiasi-asosiasi kepala daerah lainnya agar membuat pelatihan bagi kepala daerah. Pelatihan tersebut terutama yang mampu membekali kepala daerah dalam memahami regulasi dengan baik, serta menumbuhkan jiwa entrepreneurship (kewirausahaan).

“Setiap daerah diharapkan nanti mampu untuk PAD-nya tinggi, membiayai sendiri,” ujar Tito, dikutip pada Rabu (10/7/2024).

Baca Juga:
Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

Melalui pemahaman mengenai regulasi dan kewirausahaan, imbuh Tito, seorang kepala daerah bisa memaksimalkan potensi suatu daerah.

Menurut mendagri, beberapa daerah di Indonesia memiliki potensi alam yang besar dan tak kalah dengan sejumlah tempat wisata populer di dunia, seperti Maldives. Potensi inilah yang perlu ditangkap kepala daerah agar dapat meningkatkan PAD-nya. Bila terdapat regulasi yang menghambat optimalisasi tersebut, Tito mendorong agar dapat diselesaikan melalui forum Apkasi.

“Bagaimana membuat agar pemikiran para kepala daerah berpikir dia seperti birokrat yang mengerti aturan, tapi dia [juga] bisa berpikir sebagai entrepreneur, wirausahawan,” katanya.

Baca Juga:
Target Setoran BPHTB Diprediksi Tak Tercapai, Pemkab Ungkap Sebabnya

Sebelumnya, Tito sempat menyatakan bahwa pemda dengan nilai PAD besar memiliki kemandirian dalam merealisasikan berbagai program dan kebijakan. Sebaliknya, pemda dengan porsi PAD kecil memiliki ruang fiskal terbatas sehingga sulit mencapai kemajuan.

Karenanya, pemda perlu lebih serius meningkatkan kapasitas fiskal masing-masing. Alasannya, kapasitas fiskal yang kuat akan menjadi memberikan ruang bagi pemda untuk merealisasikan berbagai kebijakannya.

Dia menjelaskan Kemendagri membagi kapasitas fiskal daerah dalam 3 kategori. Pertama, kapasitas fiskal kuat ditandai dengan PAD yang lebih tinggi dari transfer pusat. Misal, Banten yang memiliki PAD sebesar 73,8% dari total pendapatan daerah, sedangkan transfer pusat hanya 26,15%.

Baca Juga:
Dibantu Lurah hingga Camat, Realisasi PBB-P2 Tuban Sudah Tembus Target

Kedua, kapasitas fiskal sedang yang ditandai dengan PAD dan pendapatan transfer pusat seimbang, yakni selisih porsi PAD terhadap total pendapatan dengan porsi pendapatan transfer terhadap total pendapatan lebih kecil dari 25%.

Daerah dengan kapasitas fiskal sedang memiliki rasio PAD terhadap total pendapatan berkisar 39% hingga 47%. Daerah yang termasuk dalam kelompok ini antara lain Jambi, Sumatera Barat, dan Kalimantan Selatan.

Ketiga, kapasitas fiskal lemah yang ditandai dengan pendapatan daerah sangat bergantung dengan pendapatan transfer pusat. Daerah yang memiliki kapasitas fiskal lemah memiliki rasio PAD terhadap total pendapatan berkisar 7% hingga 36%. Misal, Bengkulu, Gorontalo, dan Maluku Utara. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

Jumat, 20 Desember 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Target Setoran BPHTB Diprediksi Tak Tercapai, Pemkab Ungkap Sebabnya

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:30 WIB KABUPATEN TUBAN

Dibantu Lurah hingga Camat, Realisasi PBB-P2 Tuban Sudah Tembus Target

Selasa, 17 Desember 2024 | 11:50 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12%, 3 Insentif Ini Bakal Diberikan untuk Industri Padat Karya

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP