PENDAPATAN DAERAH

Kejar PAD, Kepala Daerah Perlu Paham Regulasi dan Berjiwa Entrepreneur

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Juli 2024 | 19:00 WIB
Kejar PAD, Kepala Daerah Perlu Paham Regulasi dan Berjiwa Entrepreneur

Mendagri Tito Karnavian.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk 'menghidupkan' geliat sektor swasta. Tujuannya, mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Karenanya, kepala daerah perlu punya kecakapan dalam mendorong pertumbuhan sektor swasta.

Guna mencapai hal tersebut, mendagri mendorong Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan asosiasi-asosiasi kepala daerah lainnya agar membuat pelatihan bagi kepala daerah. Pelatihan tersebut terutama yang mampu membekali kepala daerah dalam memahami regulasi dengan baik, serta menumbuhkan jiwa entrepreneurship (kewirausahaan).

“Setiap daerah diharapkan nanti mampu untuk PAD-nya tinggi, membiayai sendiri,” ujar Tito, dikutip pada Rabu (10/7/2024).

Baca Juga:
Cuma Raup Rp10,9 Miliar, Setoran Retribusi Parkir Belum Sesuai Potensi

Melalui pemahaman mengenai regulasi dan kewirausahaan, imbuh Tito, seorang kepala daerah bisa memaksimalkan potensi suatu daerah.

Menurut mendagri, beberapa daerah di Indonesia memiliki potensi alam yang besar dan tak kalah dengan sejumlah tempat wisata populer di dunia, seperti Maldives. Potensi inilah yang perlu ditangkap kepala daerah agar dapat meningkatkan PAD-nya. Bila terdapat regulasi yang menghambat optimalisasi tersebut, Tito mendorong agar dapat diselesaikan melalui forum Apkasi.

“Bagaimana membuat agar pemikiran para kepala daerah berpikir dia seperti birokrat yang mengerti aturan, tapi dia [juga] bisa berpikir sebagai entrepreneur, wirausahawan,” katanya.

Baca Juga:
Sebar Ratusan Ribu SPPT, Pemda Bidik Setoran PBB Tembus Rp60 Miliar

Sebelumnya, Tito sempat menyatakan bahwa pemda dengan nilai PAD besar memiliki kemandirian dalam merealisasikan berbagai program dan kebijakan. Sebaliknya, pemda dengan porsi PAD kecil memiliki ruang fiskal terbatas sehingga sulit mencapai kemajuan.

Karenanya, pemda perlu lebih serius meningkatkan kapasitas fiskal masing-masing. Alasannya, kapasitas fiskal yang kuat akan menjadi memberikan ruang bagi pemda untuk merealisasikan berbagai kebijakannya.

Dia menjelaskan Kemendagri membagi kapasitas fiskal daerah dalam 3 kategori. Pertama, kapasitas fiskal kuat ditandai dengan PAD yang lebih tinggi dari transfer pusat. Misal, Banten yang memiliki PAD sebesar 73,8% dari total pendapatan daerah, sedangkan transfer pusat hanya 26,15%.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak, Kemenkeu Dukung Pemda Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kedua, kapasitas fiskal sedang yang ditandai dengan PAD dan pendapatan transfer pusat seimbang, yakni selisih porsi PAD terhadap total pendapatan dengan porsi pendapatan transfer terhadap total pendapatan lebih kecil dari 25%.

Daerah dengan kapasitas fiskal sedang memiliki rasio PAD terhadap total pendapatan berkisar 39% hingga 47%. Daerah yang termasuk dalam kelompok ini antara lain Jambi, Sumatera Barat, dan Kalimantan Selatan.

Ketiga, kapasitas fiskal lemah yang ditandai dengan pendapatan daerah sangat bergantung dengan pendapatan transfer pusat. Daerah yang memiliki kapasitas fiskal lemah memiliki rasio PAD terhadap total pendapatan berkisar 7% hingga 36%. Misal, Bengkulu, Gorontalo, dan Maluku Utara. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tito Klaim Banyak Pemda Antusias Ikut Danai Makan Bergizi Gratis

Minggu, 19 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Soal Opsen Pajak, Kemendagri Imbau Pemda untuk Berikan Keringanan

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:30 WIB KABUPATEN JOMBANG

Sebar Ratusan Ribu SPPT, Pemda Bidik Setoran PBB Tembus Rp60 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan