THAILAND

Tingkatkan Sektor Litbang, Thailand Rilis Aturan Baru Soal Tax Holiday

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 September 2021 | 18:30 WIB
Tingkatkan Sektor Litbang, Thailand Rilis Aturan Baru Soal Tax Holiday

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews – Guna meningkatkan daya saing global, Pemerintah Thailand merilis insentif baru untuk investasi penelitian dan pengembangan (research and development/R&D) serta pengembangan sumber daya manusia (SDM).

Sekjen Dewan Investasi Thailand Duangjai Asawachintachit mengatakan pemerintah berupaya memanfaatkan lonjakan permintaan global di sektor tersebut karena terganggunya rantai pasokan yang disebabkan oleh kondisi pandemi Covid-19.

“Kami melihat R&D dan pengembangan sumber daya manusia menjadi faktor paling penting dalam memperkuat daya saing negara,” katanya dikutip dari bangkokpost.com, Selasa (21/9/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Insentif untuk R&D dan pengembangan SDM diberikan khusus untuk perusahaan yang melakukan investasi besar dalam kegiatan inovasi. Perusahaan yang memenuhi syarat akan memperoleh tax holiday hingga 13 tahun.

Dengan adanya tax holiday, perusahaan memperoleh pembebasan pajak penghasilan badan. Adapun, tarif pajak penghasilan badan yang berlaku umum adalah sebesar 20%. Tentunya terdapat persyaratan yang harus dipenuhi.

Persyaratan yang harus dipenuhi adalah perusahaan harus menginvestasikan minimal senilai US$6,1 juta atau 1% dari total penjualan perusahaan dalam tiga tahun pertama untuk kegiatan R&D. Lama waktu tax holiday yang diberikan akan bergantung pada jumlah dana yang dialokasikan.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kemudian, perusahaan yang mengadopsi program magang atau berinvestasi dalam teknologi canggih akan memenuhi syarat untuk insentif serupa. Misal, proyek semikonduktor dengan investasi tambahan dalam R&D dapat memenuhi syarat pembebasan hingga 5 tahun.

Perusahaan yang merekrut pekerja lokal Thailand untuk mengembangkan perangkat lunak, platform digital, atau konten digital dapat memenuhi syarat memperoleh tax holiday selama 8 tahun. Jangka waktu pemberian insentif bergantung pada jumlah pekerja lokal yang direkrut, jumlah biaya terkait R&D, dan sertifikasi internasional yang diperoleh. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?