THAILAND

Tingkatkan Sektor Litbang, Thailand Rilis Aturan Baru Soal Tax Holiday

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 September 2021 | 18:30 WIB
Tingkatkan Sektor Litbang, Thailand Rilis Aturan Baru Soal Tax Holiday

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews – Guna meningkatkan daya saing global, Pemerintah Thailand merilis insentif baru untuk investasi penelitian dan pengembangan (research and development/R&D) serta pengembangan sumber daya manusia (SDM).

Sekjen Dewan Investasi Thailand Duangjai Asawachintachit mengatakan pemerintah berupaya memanfaatkan lonjakan permintaan global di sektor tersebut karena terganggunya rantai pasokan yang disebabkan oleh kondisi pandemi Covid-19.

“Kami melihat R&D dan pengembangan sumber daya manusia menjadi faktor paling penting dalam memperkuat daya saing negara,” katanya dikutip dari bangkokpost.com, Selasa (21/9/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Insentif untuk R&D dan pengembangan SDM diberikan khusus untuk perusahaan yang melakukan investasi besar dalam kegiatan inovasi. Perusahaan yang memenuhi syarat akan memperoleh tax holiday hingga 13 tahun.

Dengan adanya tax holiday, perusahaan memperoleh pembebasan pajak penghasilan badan. Adapun, tarif pajak penghasilan badan yang berlaku umum adalah sebesar 20%. Tentunya terdapat persyaratan yang harus dipenuhi.

Persyaratan yang harus dipenuhi adalah perusahaan harus menginvestasikan minimal senilai US$6,1 juta atau 1% dari total penjualan perusahaan dalam tiga tahun pertama untuk kegiatan R&D. Lama waktu tax holiday yang diberikan akan bergantung pada jumlah dana yang dialokasikan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kemudian, perusahaan yang mengadopsi program magang atau berinvestasi dalam teknologi canggih akan memenuhi syarat untuk insentif serupa. Misal, proyek semikonduktor dengan investasi tambahan dalam R&D dapat memenuhi syarat pembebasan hingga 5 tahun.

Perusahaan yang merekrut pekerja lokal Thailand untuk mengembangkan perangkat lunak, platform digital, atau konten digital dapat memenuhi syarat memperoleh tax holiday selama 8 tahun. Jangka waktu pemberian insentif bergantung pada jumlah pekerja lokal yang direkrut, jumlah biaya terkait R&D, dan sertifikasi internasional yang diperoleh. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN