KABUPATEN TEMANGGUNG

Tingkatkan Pengawasan Pajak, Tapping Box di Tempat Usaha Diperbanyak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 10 Oktober 2021 | 14:30 WIB
Tingkatkan Pengawasan Pajak, Tapping Box di Tempat Usaha Diperbanyak

Ilustrasi.

TEMANGGUNG, DDTCNews - Pemkab Temanggung, Jawa Tengah akan terus meningkatkan pengawasan pajak berbasis elektronik sebagai salah satu upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Temanggung Tri Winarno mengatakan pengawasan pajak berbasis elektronik mengandalkan alat perekam transaksi (tapping box). Alat tersebut juga menjadi bagian dari program e-monitoring pajak daerah.

"Tapping box itu merupakan alat kami untuk membantu melihat ketaatan dari wajib pajak," katanya di laman resmi Pemkab Temanggung, dikutip pada Minggu (10/10/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam tahun berjalan ini, lanjut Winarno, sudah ada 149 tapping box yang terpasang di tempat usaha wajib pajak. Sasaran utama pemasangan tapping box adalah pengusaha yang memungut pajak dari konsumen, seperti bisnis restoran dan hotel.

Dia menyampaikan pemkab akan terus menambah pemasangan tapping box di lokasi usaha. Sebab, alat tersebut tidak hanya memudahkan pengawasan otoritas, tetapi juga menguntungkan pelaku usaha dengan kepastian beban pajak yang harus disetor ke kas daerah.

Proses kerja tapping box akan terhubung langsung dengan server data milik BPKPAD. Dengan kata lain, semua transaksi yang terjadi di restoran dan hotel terekam dalam sistem milik BPKPAD.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Dari 149 alat yang sudah tercatat, kami berusaha untuk menambahnya secara bertahap dipasang pada hotel, restoran dan lainnya," tutur Winarno.

Dia juga menilai ruang untuk memaksimalkan pajak hotel dan pajak restoran masih terbuka lebar. Selama ini, pungutan andalan pemkab berasal dari pajak penerangan jalan umum dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

"PJU dan BPHTB itu totalnya senilai Rp45 miliar, sedangkan pajak dari hotel dan restoran di kisaran Rp1,5 miliar," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra