KABUPATEN TEMANGGUNG

Tingkatkan Pengawasan Pajak, Tapping Box di Tempat Usaha Diperbanyak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 10 Oktober 2021 | 14:30 WIB
Tingkatkan Pengawasan Pajak, Tapping Box di Tempat Usaha Diperbanyak

Ilustrasi.

TEMANGGUNG, DDTCNews - Pemkab Temanggung, Jawa Tengah akan terus meningkatkan pengawasan pajak berbasis elektronik sebagai salah satu upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Temanggung Tri Winarno mengatakan pengawasan pajak berbasis elektronik mengandalkan alat perekam transaksi (tapping box). Alat tersebut juga menjadi bagian dari program e-monitoring pajak daerah.

"Tapping box itu merupakan alat kami untuk membantu melihat ketaatan dari wajib pajak," katanya di laman resmi Pemkab Temanggung, dikutip pada Minggu (10/10/2021).

Baca Juga:
Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Dalam tahun berjalan ini, lanjut Winarno, sudah ada 149 tapping box yang terpasang di tempat usaha wajib pajak. Sasaran utama pemasangan tapping box adalah pengusaha yang memungut pajak dari konsumen, seperti bisnis restoran dan hotel.

Dia menyampaikan pemkab akan terus menambah pemasangan tapping box di lokasi usaha. Sebab, alat tersebut tidak hanya memudahkan pengawasan otoritas, tetapi juga menguntungkan pelaku usaha dengan kepastian beban pajak yang harus disetor ke kas daerah.

Proses kerja tapping box akan terhubung langsung dengan server data milik BPKPAD. Dengan kata lain, semua transaksi yang terjadi di restoran dan hotel terekam dalam sistem milik BPKPAD.

Baca Juga:
Tax Center UASN dan DJP Sumut II Selenggarakan Sosialisasi Perpajakan

"Dari 149 alat yang sudah tercatat, kami berusaha untuk menambahnya secara bertahap dipasang pada hotel, restoran dan lainnya," tutur Winarno.

Dia juga menilai ruang untuk memaksimalkan pajak hotel dan pajak restoran masih terbuka lebar. Selama ini, pungutan andalan pemkab berasal dari pajak penerangan jalan umum dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

"PJU dan BPHTB itu totalnya senilai Rp45 miliar, sedangkan pajak dari hotel dan restoran di kisaran Rp1,5 miliar," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 15:17 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Tax Center UASN dan DJP Sumut II Selenggarakan Sosialisasi Perpajakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:30 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Ajak WP Lapor SPT Tahunan, Kanwil DJP Ini Hadirkan Mobil Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara