KABUPATEN TEMANGGUNG

Tingkatkan Pengawasan Pajak, Tapping Box di Tempat Usaha Diperbanyak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 10 Oktober 2021 | 14:30 WIB
Tingkatkan Pengawasan Pajak, Tapping Box di Tempat Usaha Diperbanyak

Ilustrasi.

TEMANGGUNG, DDTCNews - Pemkab Temanggung, Jawa Tengah akan terus meningkatkan pengawasan pajak berbasis elektronik sebagai salah satu upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Temanggung Tri Winarno mengatakan pengawasan pajak berbasis elektronik mengandalkan alat perekam transaksi (tapping box). Alat tersebut juga menjadi bagian dari program e-monitoring pajak daerah.

"Tapping box itu merupakan alat kami untuk membantu melihat ketaatan dari wajib pajak," katanya di laman resmi Pemkab Temanggung, dikutip pada Minggu (10/10/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dalam tahun berjalan ini, lanjut Winarno, sudah ada 149 tapping box yang terpasang di tempat usaha wajib pajak. Sasaran utama pemasangan tapping box adalah pengusaha yang memungut pajak dari konsumen, seperti bisnis restoran dan hotel.

Dia menyampaikan pemkab akan terus menambah pemasangan tapping box di lokasi usaha. Sebab, alat tersebut tidak hanya memudahkan pengawasan otoritas, tetapi juga menguntungkan pelaku usaha dengan kepastian beban pajak yang harus disetor ke kas daerah.

Proses kerja tapping box akan terhubung langsung dengan server data milik BPKPAD. Dengan kata lain, semua transaksi yang terjadi di restoran dan hotel terekam dalam sistem milik BPKPAD.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Dari 149 alat yang sudah tercatat, kami berusaha untuk menambahnya secara bertahap dipasang pada hotel, restoran dan lainnya," tutur Winarno.

Dia juga menilai ruang untuk memaksimalkan pajak hotel dan pajak restoran masih terbuka lebar. Selama ini, pungutan andalan pemkab berasal dari pajak penerangan jalan umum dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

"PJU dan BPHTB itu totalnya senilai Rp45 miliar, sedangkan pajak dari hotel dan restoran di kisaran Rp1,5 miliar," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja