PAKISTAN

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Tarif PPN 144 Barang Ini Jadi 17 Persen

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Desember 2021 | 18:00 WIB
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Tarif PPN 144 Barang Ini Jadi 17 Persen

Ilustrasi.

ISLAMABAD, DDTCNews – Pemerintah Pakistan berencana mengenakan tarif PPN sebesar 17% atas 144 barang demi menghasilkan penerimaan negara senilai PKR360 miliar atau sekitar Rp28,81 triliun.

Menteri Keuangan Shaukat Tarin mengatakan 144 barang tersebut selama ini dikenakan PPN dengan tarif 5% hingga 12%. Bahkan, ada juga yang benar-benar dibebaskan dari PPN. Ke depannya, 144 barang tersebut akan dikenai tarif PPN 17%.

“Sekitar 144 item yang saat ini sepenuhnya dibebaskan dari PPN atau dikenakan pajak dengan tarif 5% hingga 12%, sekarang akan dikenakan PPN 17%,” katanya seperti dilansir tribune.com.pk, Jumat (31/12/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Beberapa barang yang dikenakan PPN sebesar 17% tersebut di antaranya adalah impor dan pasokan barang dan bahan mentah untuk susu olahan untuk bayi, bahan baku produk farmasi, roti, sayuran impor, dan cabai merah dengan kriteria tertentu.

Selain itu, produk sereal, susu berperisa yang dijual dalam kemasan ritel dengan merek dagang, yoghurt, keju, mentega, krim, mesin dan peralatan produksi susu, sosis beku, benih, buah, spora, dan masih banyak lagi.

Perdana Menteri Imran Khan telah mengadakan rapat kabinet khusus perihal rencana pengenaan PPN sebesar 17%. Adapun kebijakan tersebut merupakan salah satu syarat dari IMF apabila Pakistan ingin kembali mendapatkan dana talangan yang sempat terhenti.

Setelah mendapat persetujuan dari kabinet, perdana menteri akan memberikan pengarahan kepada anggota Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) yang berada di Majelis Nasional. Selain itu, Pakistan juga akan menaikkan tarif pajak penghasilan dari layanan telepon seluler dari 10% menjadi 15%. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar