LAYANAN KEMENTERIAN KEUANGAN

Tingkatkan Pelayanan Publik, Kemenkeu Sediakan Contact Center PRIME

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 April 2021 | 09:45 WIB
Tingkatkan Pelayanan Publik, Kemenkeu Sediakan Contact Center PRIME

Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME. (foto: kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang profesional, Kementerian Keuangan menyediakan layanan informasi melalui Pusat Kontak Layanan Kementerian Keuangan PRIME.

Konsep baru ini memberikan kemudahan bagi seluruh pemangku kepentingan seperti masyarakat umum, pelaku bisnis, instansi pemerintah pusat/daerah, serta pegawai Kemenkeu karena layanan ini terhubung dengan seluruh kontak layanan yang ada di lingkungan Kemenkeu.

Jika sebelumnya para pemangku kepentingan perlu menghubungi kanal masing-masing unit eselon I di lingkungan Kemenkeu, saat ini dapat dilakukan melalui Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME yang menyediakan tiga saluran informasi.

Baca Juga:
Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Tiga saluran informasi tersebut antara lain telepon dengan kode akses 134; surat elektronik dengan alamat [email protected]; dan layanan Hubungi Kami pada situs web Kementerian Keuangan, www.kemenkeu.go.id/hubungi-kami.

Kabiro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME merupakan salah satu tema sentral dalam inisiatif strategis layanan digital Kemenkeu.

“Diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi stakeholder dalam mendapatkan informasi mengenai tugas dan fungsi seluruh unit eselon I Kemenkeu sehingga melalui satu layanan bisa diperoleh semua informasi unit kerja Kementerian Keuangan,” katanya, Jumat (16/4/2021).

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Untuk diperhatikan, adanya pusat kontak layanan ini tidak menutup pusat kontak layanan lainnya di lingkungan Kemenkeu, seperti Kring Pajak 1500200 dan Bravo Bea Cukai 1500225. Layanan PRIME dapat diakses pada setiap hari kerja (Senin s.d. Jumat) mulai pukul 08.00 s.d. pukul 16.00 WIB.

Namun, waktu layanan Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME menjadi pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada bulan Ramadan. Khusus untuk layanan yang perihal teknologi informasi dan komunikasi, pegawai Kemenkeu dapat mengakses dalam 24 jam 7 hari sepekan.

Rahayu menambahkan seluruh permintaan informasi, pelaporan gangguan teknis, hingga pengaduan terkait dengan pelanggaran/fraud nantinya akan tercatat dalam sistem sehingga prosesnya menjadi akuntabel.

Informasi pelapor juga tetap akan terjaga keamanannya, terutama soal pengaduan terhadap perbuatan yang berindikasi kecurangan dan penipuan. Hal ini merupakan bentuk komitmen Kemenkeu dalam memperbaiki layanan publik, dan transparansi keuangan negara​. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 April 2021 | 23:30 WIB

wah, menarik,. langkah ini perlu di apresiasi. kiranya ini akan memperbudah publik dalam mengakses informasi di Kemenkeu

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Kementerian Baru, Kemenkeu Terima Permintaan Tambahan Anggaran

Kamis, 14 November 2024 | 09:33 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Himpun PNBP, Kemenkeu Bentuk 2 Direktorat Baru dan Angkat 1 Staf Ahli

Rabu, 13 November 2024 | 16:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu akan Bentuk Direktorat Pengawasan PNBP, Ternyata Ini Tugasnya

Jumat, 08 November 2024 | 10:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Bakal Punya Badan IT dan Intelijen Keuangan, Apa Tugasnya?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra