RAPAT TAHUNAN KE-49 SGATAR

Tingkatkan Pelayanan, Otoritas Manfaatkan User Experience Wajib Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 25 Oktober 2019 | 19:14 WIB
Tingkatkan Pelayanan, Otoritas Manfaatkan User Experience Wajib Pajak

Ilustrasi suasana rapat tahunan ke-49 SGATAR.

JOGJAKARTA, DDTCNews – Departemen Pendapatan Thailand (Revenue Departement/RD) melaksanakan transformasi digital untuk keperluan pajak dengan memanfaatkan pengalaman pengguna (user experience).

Hal ini disampaikan Ekniti Nitithanprapas, Dirjen Departemen Pendapatan Thailand dalam acara rapat tahunan ke-49 Study Group on Asian Tax Administration and Research (SGATAR) yang berlangsung pada 22-25 Oktober 2019 di Jogjakarta.

“Digitalisasi pada RD akan meningkatkan ekonomi Thailand melalui modernisasi pengumpulan pajak, pelayanan prima, dan tata kelola,” ujar Nitithanprapas di Hotel Tentrem, (23/10/2019).

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Selain itu, RD telah melakukan user experience atas tampilan dan konten laman web serta fitur machine learning chatbot miliknya. Tidak hanya itu, user experience juga digunakan untuk mengembangkan aplikasi terkait dengan pelayanan pajak. Salah satunya adalah smart tax.

Aplikasi mobile tersebut dapat digunakan untuk pelaporan pajak, pembayaran pajak, dan beberapa permohonan adminitrasi terkait pajak. Kemudian, terkait dengan pengembangan inovasi termasuk pengembangan proses bisnis, RD menggunakan metode agile.

Adapun metode agile adalah serangkaian proses pengembangan perangkat lunak melalui kolaborasi antar lintas departemen. Selanjutnya, terkait dengan audit berbasis risiko ke depannya, RD berencana akan memanfaatkan artificial intelligence (AI).

Baca Juga:
Perangi Penyakit, Menkes Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Relawan

“Untuk inovasi, kami melakukannya dengan mempersilakan staf di setiap tingkatan untuk membentuk tim dan menggagas inovasi. Sementara itu, inovasi dari luar dilakukan dengan peluncuran Hackatax. Dalam Hackatax ini, banyak perusahaan start-up yang bergabung,” imbuhnya.

Untuk mengembangkan aplikasinya, RD memang banyak menggandeng start-up yang telah memenuhi standar yang ditetapkan. Melalui kolaborasi ini, RD berharap dapat tercipta program yang secara otomatis terhubung dengan sistemnya.

Lebih lanjut, RD juga telah merilis VRT blockchain untuk mendapatkan data secara real time terkait web refund for tourist. Teknologi ini diklaim dapat mengurangi waktu, proses yang perlu dilakukan, serta atas data yang diperoleh juga dapat direkam secara real time.

Secara lebih rinci, seperti dilansir laman resmi Ditjen Pajak (DJP), pencapaian reformasi pajak terkait dengan digitalisasi lain yang ditempuh Pemerintah Thailand antara lain berupa international business center regime, transfer pricing law, serta exchange of information (EoI) law dan e-payment. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN